TRIBUNJAKARTA.COM, TANAH ABANG - Ribuan warga memadati kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, untuk merayakan malam pergantian Tahun Baru 2026, Rabu (31/12/2025).
Warga berkumpul di depan panggung hiburan yang menampilkan sejumlah musisi tanah air.
Suasana di Bundaran HI pun tampak meriah.
Warga yang datang bersama kerabat, keluarga, dan pasangan terlihat ikut bernyanyi.
Beberapa penonton bahkan berjoget mengikuti irama musik, menciptakan nuansa penuh keceriaan di tengah keramaian.
Perayaan malam tahun baru di Bundaran HI tahun ini dirancang lebih sederhana oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai wujud empati dan solidaritas terhadap korban bencana Sumatera.
Tak ada pesta kembang api dalam perayaan malam Tahun Baru ini.
Sebagai gantinya, Pemprov DKI menggelar pertunjukan musik dan video mapping.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Wakil Gubernur Rano Karno dijadwalkan hadir untuk menyapa warga.
Sementara itu, ratusan personel gabungan TNI-Polri serta petugas dari Pemprov DKI Jakarta disiagakan di kawasan Bundaran HI dan sepanjanh Jalan Sudirman-Thamrin yang telah ditutup sejak pukul 18.00 WIB.
Masyarakat yang hendak merayakan malam tahun baru di kawasan Car Free Night telah diimbau untuk menggunakan transportasi umum seperti Transjakarta dan MRT.
Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kembang api saat malam Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah ibu kota.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh kegiatan yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bilang, kebijakan ini dibuat sebagai bentuk empati dan kepedulian Jakarta terhadap daerah-daerah yang dilanda bencana, khususnya di wilayah Aceh dan Sumatera.
“Untuk seluruh wilayah Jakarta, (acara) yang diadakan oleh pemerintah maupun swasta, kami meminta untuk tidak ada kembang api,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).
Larangan pesta kembang api saat malam pergantian tahun ini akan diperkuat melalui Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta.
SE tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah untuk menertibkan seluruh kegiatan yang membutuhkan perizinan, seperti acara di hotel, pusat perbelanjaan, hingga ruang publik.
“Semua yang memerlukan perizinan, seperti di perhotelan maupun pusat perbelanjaan, dan sebagainya, semuanya kami minta untuk tidak ada kembang apinya,” ujarnya.
Meski demikian, Pramono mengakui, Pemprov DKI Jakarta tak bisa sepenuhnya mengatur aktivitas individu yang menyalakan kembang api secars personal.