Polres Tangerang Selatan menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ledakan di gedung farmasi di Jalan Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Kedua tersangka merupakan direktur dan kepala produksi.
"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dalam proses penyidikan, terhadap Saudara EBBN dan SW ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Victor menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga lalai dalam kegiatan produksi di gedung farmasi Nucleus. Keduanya disebut tidak menerapkan SOP pengawasan terhadap mesin produksi.
"Yang mana mesin produksi beroperasi selama 24 jam, sedangkan jam operasional kerja karyawan, baik operator dan pengawas mesin produksi ekstrak mulai dari pukul 08.00 WIB s.d. 17.00 WIB, setelah jam operasional selesai, tidak ada yang mengawasi atau yang mengoperasikan sehingga pada saat , tidak ada operator yang melakukan penghentian mesin," jelas dia.
Victor menjelaskan, EBBN selaku direktur memiliki kewenangan menjalankan perusahaan dan menetapkan SOP jam kerja dan kegiatan produksi ekstrak.
"Tetapi, yang bersangkutan tidak memiliki K3 dari dinas terkait yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaksana perusahaan," imbuhnya.
Sementara SW selaku kepala produksi bertugas memberikan laporan kepada EBBN selaku direktur. "Yang bersangkutan seharusnya melaporkan kepada direktur bahwa mesin produksi ekstrak harus ada operator yang mengawasi 24 jam," imbuhnya.
Atas insiden tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 188 KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling lama 5 tahun
Berikut ini bunyi Pasal 188 KUHP:
Seperti diketahui, ledakan terjadi pada Rabu (8/10), sekitar pukul 20.30 WIB. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut, namun ledakan itu meluluhlantakkan gedung 4 lantai tersebut.







