3 Kasus Mendominasi Selama 2025, Polres Nganjuk Juga Tangkap 196 Tersangka Narkoba Dan Pil Double L
December 31, 2025 10:49 PM

 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Polres Nganjuk mengungkap beragam kasus sepanjang 2025. Kasus terbanyak yang diungkap adalah terkait perlindungan anak, pencurian, hingga pengeroyokan. 

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri santoso mengatakan, kasus kriminal mengalami peningkatan pada 2025 dibanding 2024. Berdasarkan data Satreskrim, pada 2024 terdapat 216 kasus kriminal sedangkan pada 2025 ada sebanyak 257 kasus. 

"Menilik data itu, kasus kriminal mengalami peningkatan 41 kasus atau 18,98 persen," kata kapolres, Selasa (30/12/2025) lalu. 

Henri melanjutkan, dari jumlah total 257 kasus pada 2025, tercatat 230 perkara terselesaikan.  Penyelesaian perkara meningkat sebesar 25 persen atau 46 kasus tahun ini. 

"Pada 2024, kami menuntaskan 184 kasus. Untuk 2025, kami menyelesaikan sebanyak 230 perkara," ucapnya. 

Ia menyebut, ada tiga jenis kasus yang mendominasi di 2025. Pertama adalah kasus perlindungan anak dengan angka 36 kasus.  

Kemudian pencurian motor 34 kasus dan pengeroyokan 32 kasus.  "Lalu ada kasus penipuan 32 kasus dan judi 18 kasus," paparnya.

Data Kasus Narkoba Naik

Di saat yang sama, Polres Nganjuk juga mengungkap data kasus narkoba sepanjang 2025 di mana Satresnarkoba berhasil mengungkap 153 kasus narkotika di 2025.

Sementara pada 2024 terdapat 123 kasus narkotika.  "Kasus narkoba di 2025 mengalami peningkatan 30 kasus atau 24,39 persen," kata Henri.

Kemudian barang bukti sabu yang diamankan mencapai 524,2 gram dengan total 196 tersangka. Ia merinci, 153 kasus pada 2025 terdiri dari 84 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) 69 kasus. 

Di sisi lain, akhir November petugas membekuk seorang bandar AS (28), warga Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk.  

Di dalam rumahnya, polisi menemukan 98 botol berisi total 98.000 butir pil double L. "Totalnya di tahun ini kami mengamankan 196 tersangka," ucapnya. 

Ia menyebut, ada sejumlah barang bukti yang diamankan dalam kasus ini.  Yakni sabu berjumlah 524,2 gram, sisa pipet sabu 47,98 gram, dan okerbaya 348.841 butir.  

"Kemudian, ganja 4,7 gram, ekstasi 0,5 butir, ponsel 188 unit, uang  Rp 18 juta, motor 83 unit, dan mobil dua unit," jelasnya. *****

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.