Hakim Vonis Letda Made dan Thariq Singajuru Lebih Berat
January 01, 2026 12:19 AM

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM KUPANG  - Majelis Hakim menghukum dua perwira dalam perkara kematian Prada Lucky Namo dengan hukuman lebih berat. 

Keduanya adalah Letda Made Juni Arta Dana dan Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han).

Dua perwira ini termasuk dalam berkas perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 dengan total melibatkan 17 terdakwa. 

Dalam sidang putusan, Rabu (31/12/2025) di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto menyebut para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan hingga menyebabkan bawahan meninggal dunia. 

"Telah melakukan tindak pidana yang dalam dinas dengan sengaja memukul seorang bawahan dan dengan cara menyakitinya dan menyebabkan mati yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Mayor Subiyatno. 

Baca juga: Sidang Vonis Kasus Kematian Prada Lucky, Empat Terdakwa Divonis 6,5 Tahun Penjara

Selain dihukum 9 tahun penjara, dua perwira ini juga dipecat dari kesatuan di TNI AD dan diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 32 juta lebih untuk masing-masing. Jika tidak membayar, maka diganti dengan kurungan penjara satu bulan. 

Sementara itu, 15 terdakwa lainnya divonis 6 tahun penjara dan pidana tambahan dipecat serta membayar restitusi.

Pembelaan penasihat hukum perihal tindakan itu sebagai bentuk pembinaan, dinilai hakim tidak berdasar. 

Perbuatan para terdakwa juga, menurut Majelis Hakim ikut mencederai citra dan nama baik institusi TNI. Putusan ini sekaligus membuat efek jerah agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. 

"Perbuatan itu sangat merugikan, dan sebagai contoh pelaku lainnya," ujarnya. 

Majelis Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga, sumpah prajurit dan membuat kehilangan mendalam dari para keluarga korban. Sisi lain, pemberatan hukuman untuk terdakwa juga datang dari keluarga yang tidak mau memaafkan para terdakwa. 

Sementara itu, bagian yang membuat para terdakwa diringankan adalah bantuan uang tunai Rp 15 juta untuk ibadah pemakaman, dan Rp 5 juta untuk biaya tenda dan kursi. Terdakwa juga menyesali perbuatannya. 

"Untuk terdakwa Tamtama dituntut pidana penjara 6 enam tahun dan perwira 9 tahun disertai pemecatan. Didasari tuntutan primer pasal 131 ayat 1 Juntco 3 KUHPM," ujarnya. 

Majelis Hakim menilai, penerapan hukuman untuk perwira dan anggota biasa perlu diatur berbeda sesuai dengan peran dan perbuatannya. Pelaku yang berpangkat perwira harus lebih berat. 

Setelah membacakan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk penasihat hukum untuk membuat langkah lanjutan. Oleh penasihat hukum menyebut masing menimbang sebelum mengambil keputusan jauh. 

"Masih pikir-pikir," ucap penasihat hukum. Adapun, waktu yang diberikan Majelis Hakim adalah tujuh hari terhitung sejak dibacakan putusan, agar penasihat hukum maupun Oditur Militer untuk menentukan langkah hukumnya. 

Berikut 17 orang terdakwa dalam berkas perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025: 


1. Sertu Thomas Desamberis Awi
2. Sertu Andre Mahoklory
3. Pratu Poncianus Allan Dadi
4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
8. Letda Inf. Made Juni Arta Dana
9. Pratu Rofinus Sale
10. Pratu Emanuel Joko Huki
11. Pratu Ariyanto Asa
12. Pratu Jamal Bantal
13. Pratu Yohanes Viani Ili
14. Serda Mario Paskalis Gomang
15. Pratu Firdaus
16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga. (fan) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.