TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat memamerkan hasil pengungkapan kasus narkotika selama triwulan terakhir di tahun 2025. Selain menggagalkan penyelundupan 100 kilogram sabu ke Jakarta, polisi juga berhasil mengamankan 17.500 butir pil ekstasi, seberat 6,9 kilogram. Belasan ribu pil ekstasi ini ditaksir bernilai setara Rp17 miliar.
"Adapun beberapa kasus, terutamanya di bulan Desember ada penambahan terkait ungkap kita yaitu narkotika jenis ekstasi, yaitu sebanyak 17.500 butir," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro dalam konferensi pers di kawasan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
"Total nilai barang bukti narkotika sebanyak 17.500 ini, total nilai yang diperkirakan yaitu sejumlah Rp12 miliar," ungkapnya.
Adapun kronologi pengungkapan kasus ini berawal pada informasi yang diterima polisi pada 30 Oktober 2025 lalu, ditangkap seorang laki-laki di daerah Vila Cisarua, Bogor, Jawa Barat.
Dari penangkapan pelaku ini, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,81 kilogram.
Polisi kemudian mengembangkan kasus yang mengarah ke lokasi berikutnya di daerah serupa, Cisarua, Bogor. Pada lokasi kedua, polisi menemukan sebuah koper bertuliskan Polo Empire berisi 7 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat tablet warna hijau, alias pil ekstasi sejumlah 17.500 butir.
Baca juga: 100 Kg Sabu Siap Diedarkan Malam Tahun Baru di Jakarta, Dibungkus Durian & Diangkut Mobil Towing
Pada kasus terpisah, Polres Metro Jakarta Pusat juga mengamankan 900 cartridge vape atau cairan rokok elektrik yang mengandung etomidate alias jenis narkotika golongan II.
"Selama 3 minggu terakhir dari pemerintah sudah menetapkan bahwa vape yang mengandung Etomidate itu dikategorikan sebagai narkotika golongan II," kata Wisnu.
Rincian dari 900 cartridge ini yakni 700 wadah vape bertuliskan 'X-Men' dan 200 wadah bertuliskan 'Yakuza'.
"Jadi total keseluruhan yang kami amankan sejumlah 900 cartridges," ungkapnya.
Polres Metro Jakarta Pusat turut berhasil mengagalkan kiriman 99 paket sabu seberat 100 kilogram dari Medan ke Jakarta yang berencana diedarkan saat perayaan malam tahun baru 2026.
Kronologi pengungkapan kiriman sabu ini bermula dari informasi yang didapatkan polisi pada Rabu 24 Desember 2025.
Informasi tersebut menyatakan adanya upaya pengiriman paket sabu dari Medan ke Jakarta yang dibawa oleh sebuah mobil yang ditowing.
Dari informasi ini, polisi membuntuti sesuai ciri informasi ketika mendapati target menyeberang dari Lampung ke Banten. Polisi kemudian memberhentikan truk yang mengangkut lima mobil.
Saat digeledah, polisi mendapati adanya paket sabu yang dibungkus kemasan plastik warna emas bergambar durian pada salah satu mobil, dengan berat sabu 53,185 kilogram.
Polisi juga mengamankan tersangka MJ (29), berikut 2 unit handphone dan 1 mobil.
"Kemudian dilakukan interogasi, ternyata ada mobil towing yang kedua. Mobil towing yang kedua yang juga membawa narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di silang Monas, Rabu.
Setelah mendapat informasi dari tersangka pertama, polisi melakukan pengejaran pada Jumat 26 Desember 2025, dengan lokasi Bubu Logistik Indonesia, Jalan Diponegoro, Setiamekar, Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Polres Jakpus Gagalkan Kiriman Paket Sabu 100 Kg yang Siap Diedarkan saat Malam Tahun Baru
Tersangka kedua berinisial IS (41) ditangkap, berikut barang bukti 49 bungkus sabu berbalut plastik warna hitam bergambar durian seberat 50 kilogram. Paket sabu ini disembunyikan sedemikian rupa pada dashboard sisi samping dan belakang mobil.
Sehingga total pengungkapan paket sabu yang berhasil dicegah polisi yaitu 99 paket seberat 100 kilogram.
"Sehingga dengan pengungkapan ini, maka total barang bukti sabu yang kami sita itu sebanyak 100 kilogram bruto ya, bruto 100 kilogram," kata Susatyo.
Dari interogasi para tersangka, keduanya diperintah oleh satu sosok tunggal berinisial S yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.