Manado (ANTARA) - Komoditas berupa produk obat-obatan ayam ilegal berbagai macam merk dan sebanyak 244 ekor ayam ras asal Filipina disita Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VIII dan Bea Cukai.
"Pada tanggal 31 Desember 2025, berdasarkan informasi intelijen Kodaeral VIII, diperoleh informasi terdapat muatan barang ilegal di Kapal Penumpang KMP Tarusi," kata Dankodaeral VIII, Laksamana Muda TNI. Dery Triesananto Suhendi S.E. M.Tr.Opsla di Manado, Rabu.
Informasi tersebut selanjutnya dilakukan koordinasi dengan KSOP Manado, Dishub Kabupaten Minahasa Utara dan Bea Cukai Sulawesi Utara untuk melakukan penindakan.
Tim Gabungan dari Quick Response (QR)-8 Kodaeral VIII, Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara dan Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara atas informasi tersebut berhasil mengamankan barang ilegal yang dimuat dalam KMP Tarusi.
Barang yang diamankan adalah sebanyak 98 koli obat-obatan ayam ilegal berbagai macam merk dengan nilai mencapai lebih dari Rp1,124 miliar.
"Total potensi kerugian negara tidak membayar bea masuk sebesar Rp286,48 juta," kata Dankodaeral VIII.
Barang bukti hasil penindakan tim gabungan setelah dilakukan pembongkaran di Mako Kodaeral VIII, selanjutnya diproses sesuai aturan hukum yang berlaku di kantor Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara.
Kronologis penindakan bermula pada 30 Desember 2025, berdasarkan informasi intelijen Kodaeral VIII bahwa KMP Tarusi mengangkut truk dengan muatan barang ilegal dengan tujuan Likupang.
Selanjutnya pada tanggal 31 Desember 2025 Pukul 00.49 Wita, KMP Tarusi sandar di Pelabuhan Munthe Likupang, dan pada Pukul 01.00 Wita Tim QR-8 Kodaeral VIII bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Sulawesi Utara dan Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Utara melaksanakan pemeriksaan terhadap KMP Tarusi.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah truk yang mengangkut muatan ilegal berupa obat-obatan ayam asal Filipina yang diindikasikan masuk ke Indonesia tanpa prosedur resmi.
Pada waktu yang hampir bersamaan, Tim QR-8 juga menemukan barang muatan ilegal lain yang berasal dari Filipina.
Berdasarkan informasi intelijen pada 31 Desember 2025, diketahui pula adanya kapal tidak dikenal yang membawa muatan ilegal dari Filipina. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim QR-8 melaksanakan patroli di perairan sekitar alur masuk pelayaran Bitung.
Dalam patroli tersebut, Tim QR-8 menemukan kapal tidak dikenal yang diketahui sebagai perahu taksi (taxi boat). Di dalam kapal tersebut ditemukan sebanyak 244 ekor ayam ras asal Filipina serta minuman beralkohol merek Tanduay Rhum Bargin Lime.
"Diperkirakan nilai total muatan ayam ras asal Filipina mencapai lebih dari Rp1,28 juta, sementara minuman beralkohol senilai sekitar Rp4,5 juta. Total potensi kerugian negara akibat tidak dibayarnya bea masuk mencapai Rp154,5 juta," katanya.
Barang bukti hasil temuan tersebut kemudian dibawa ke Markas Komando Kodaeral VIII untuk dilakukan pembongkaran dan selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta diserahkan kepada Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan Sulawesi Utara.







