PROHABA.CO - Kasus hukum yang melibatkan dr. Amira Farahnaz atau dr. Samira Farahnaz, yang lebih dikenal publik sebagai Doktif (dokter detektif), kini memasuki babak baru.
Sosok yang aktif di media sosial ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dokter kecantikan Richard Lee.
Penetapan tersangka dilakukan setelah unggahan Doktif di media sosial dinilai merugikan reputasi Richard Lee.
Dalam unggahan tersebut, Doktif diduga menyebut klinik milik Richard Lee di Palembang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Pernyataan itu kemudian dipersoalkan dan berujung pada laporan polisi.
Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, membenarkan bahwa status hukum Doktif telah naik menjadi tersangka sejak 12 Desember 2025,” ujar Kompol Dwi kepada wartawan pada Kamis (25/12/2025).
Baca juga: Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Doktif Akui Tak Merasa Malu, Bangga Bongkar Kedok Mafia Skincare
Seiring dengan perkembangan kasus, Praktisi hukum Agustinus Nahak menjelaskan bahwa kasus ini merujuk pada Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang pencemaran nama baik.
Pasal 27A mengatur bahwa barang siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan atau menyebarkan kembali informasi yang mengandung tuduhan menyesatkan atau merendahkan nama baik seseorang atau badan hukum melalui jaringan komputer atau sistem elektronik, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta,” jelas Agustinus, dikutip Tribunnews dalam YouTube Seleb On Cam, Kamis (1/1/2025).
Agustinus menekankan bahwa penerapan pasal ini harus memenuhi unsur-unsur hukum yang jelas dan tidak bisa dilakukan sembarangan.
Lebih lanjut, Agustinus mengungkapkan bahwa dirinya sempat memastikan langsung status hukum Doktif kepada yang bersangkutan.
“Oleh karena itu, kemarin saya sempat berkomunikasi dengan Doktif, baik melalui WhatsApp maupun telepon, untuk memastikan apakah yang bersangkutan benar telah ditetapkan sebagai tersangka. "
"Doktif menyatakan bahwa saat ini ia memang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan saudara DRL mengenai dugaan pencemaran nama baik,” pungkasnya.
Baca juga: Doktif Ungkap Rekaman CCTV Saat Dilabrak Selebgram Aceh
Doktif sebelumnya dikenal publik karena keberaniannya membongkar dugaan praktik mafia skincare ilegal dan mengkritik peredaran produk kecantikan bermasalah.
Figur yang selama ini dielu-elukan warganet sebagai sosok berani mengungkap sisi gelap industri skincare, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dokter kecantikan Richard Lee.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggalayuda, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan pada 12 Desember 2025.
“Sudah naik ke tahap penyidikan. Ini terkait pencemaran nama baik UU ITE Pasal 27A,” kata Kompol Dwi kepada wartawan, Rabu (24/12/2025).
Hingga penetapan tersangka, polisi telah memeriksa 22 saksi terkait kasus ini.
Kasus ini bermula dari unggahan Doktif di akun TikTok yang diduga mencemarkan nama baik Richard Lee.
Dalam unggahan itu, Doktif menyebut klinik milik Richard Lee di Palembang tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP).
Pernyataan tersebut dianggap merugikan reputasi Richard Lee, sehingga ia melaporkannya ke polisi.
Meski berstatus tersangka, Doktif tidak ditahan karena ancaman hukuman Pasal 27A UU ITE berada di bawah dua tahun penjara.
Kendati demikian, pihak kepolisian tetap memberlakukan wajib lapor terhadapnya.
Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan bahwa upaya mediasi masih menjadi prioritas dalam penyelesaian kasus ini.
Proses mediasi dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026, dengan surat pemanggilan telah dikirimkan kepada kedua pihak.
“Apabila tidak ada pertemuan dan keputusan baik, mungkin ke depannya akan memanggil tersangka,” ujar Kompol Dwi.
Kasus ini kini menunggu hasil mediasi awal Januari.
Publik menanti apakah konflik antara dua dokter populer ini akan berakhir damai atau justru berlanjut ke meja hijau.
Baca juga: Proses Hukum Nikita Mirzani Masih Bergulir, Keluarga dan Kuasa Hukum Harap Hasil Terbaik
Baca juga: Ratna Galih Terjun Jadi Relawan, Salurkan Bantuan ke Korban Banjir Aceh Tamiang
Baca juga: Wardatina Mawa Pilih Berpisah, Inara Rusli Tawarkan Perdamaian