TRIBUNJAMBI, BATANG HARI - Tiga bulan pasca kasus pembunuhan pasangan suami istri di Dusun Tanjung Mandiri, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan, Kamis (1/1/2026).
Dengan menggandeng sejumlah unit dan instansi terkait, termasuk laboratorium forensik dan tim siber Mabes Polri.
Kasat Reskrim Polres Batang Hari, AKP Fachri Rizky, mengatakan penyidik telah memeriksa 17 saksi sesuai arahan Kapolres Batang Hari.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan di Bungo Jambi, Pelaku Pukul Korban Pakai Cangkul
Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak keluarga korban maupun orang-orang yang memiliki keterkaitan dengan korban.
" Sesusai arahan Kapolres, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi," katanya.
AKP Fachri menjelaskan, dalam proses penyelidikan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik Mabes Polri terkait temuan darah di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
Selain itu, penyidik turut melibatkan Direktorat Siber Bareskrim Polri untuk menelusuri perangkat komunikasi yang diamankan saat peristiwa terjadi.
" Terkait barang bukti yang kami amankan, kami juga berkoordinasi dengan Direktorat Siber Bareskrim Polri, khususnya mengenai gawai yang ditemukan," ujarnya.
Ia menambahkan, ke depan penyidik akan memperluas koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum, khususnya Resmob Polda, serta Resmob Bareskrim Polri melalui metode crime scene investigation berbasis teknologi informasi.
" Apabila ada perkembangan terbaru, akan kami sampaikan kembali melalui rilis resmi," jelasnya.
Ia menegaskan, hingga saat ini belum terdapat penambahan barang bukti baru dalam perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan masih sama seperti yang ditemukan pada awal kejadian.
" Untuk barang bukti sementara masih seperti yang kami temukan sebelumnya dan belum ada barang bukti tambahan," katanya.
Ia juga meminta doa dan dukungan dari masyarakat serta rekan-rekan media agar proses pengungkapan kasus tersebut dapat berjalan maksimal.
" Kami mohon doa dan dukungan agar kasus yang sedang kami tangani ini dapat terungkap," jelasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan tersebut terjadi pada Kamis, 25 September 2025 lalu, dengan korban pasangan suami istri Erlances Pakpahan (42) dan Eva Sibatuara (31).
Penyidik mengakui mengalami kendala dalam pengungkapan perkara karena tidak adanya saksi mata yang melihat langsung peristiwa tersebut.
Lokasi rumah korban yang berada di tengah kebun sawit dan jauh dari permukiman warga menyebabkan saksi di sekitar TKP sangat terbatas.
Informasi sebelumnya, dua korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di lokasi kejadian.
Korban laki-laki ditemukan di bagian belakang rumah, sementara korban perempuan ditemukan di dalam rumah.
Hingga kini, penyidik masih berharap munculnya petunjuk baru melalui pendalaman terhadap perangkat komunikasi korban serta hasil koordinasi yang sedang berjalan.