TRIBUNBANTEN.COM - Sepanjang 2025, aktivitas keuangan non-bank di Provinsi Banten menunjukkan dinamika yang signifikan. Salah satu sorotan utama datang dari sektor pinjaman daring (pindar), di mana total utang pinjol warga Banten tercatat menembus angka Rp6,82 triliun hingga Oktober 2025.
Data tersebut disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari evaluasi kinerja industri keuangan non-bank (IKNB) di wilayah Banten.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menyebut secara umum kinerja IKNB di Banten masih berada dalam kondisi positif dan stabil.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Bakal Sulap TPA Cipeucang Jadi Ruang Terbuka
Pada sektor pinjaman daring, OJK mencatat terdapat 1,68 juta rekening aktif di Banten hingga Oktober 2025.
Outstanding pinjaman mencapai Rp6,82 triliun atau tumbuh 15,73 persen secara year to date. Sementara itu, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tercatat sebesar 2,01 persen.
“Pada sektor pinjaman daring, per Oktober 2025, di Banten tercatat 1,68 juta rekening aktif dengan outstanding Rp6,82 triliun, tumbuh 15,73 persen year to date dan tingkat wanprestasi 90 sebesar 2,01 persen,” kata Edwin melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/12/2025).
Selain pinjaman daring, subsektor perusahaan pembiayaan juga menunjukkan pertumbuhan. Hingga Oktober 2025, piutang pembiayaan di Banten tumbuh 3,57 persen secara year on year (yoy) menjadi Rp35,53 triliun.
Adapun tingkat pembiayaan bermasalah atau non-performing financing (NPF) tercatat sebesar 3,21 persen.
Di sektor asuransi, premi asuransi umum justru mengalami penurunan sebesar 3,30 persen yoy menjadi Rp2,06 triliun.
Namun, klaim asuransi jiwa tercatat meningkat 1,59 persen yoy menjadi Rp4,07 triliun, sementara klaim asuransi umum turun cukup dalam sebesar 19,75 persen yoy menjadi Rp810 miliar.
Sementara itu, subsektor penjaminan mencatatkan kinerja positif. Nilai investasi di sektor ini meningkat 23,30 persen yoy menjadi Rp7,81 triliun.
Secara keseluruhan, Edwin menilai kinerja subsektor IKNB di Banten mencerminkan komitmen berkelanjutan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, memperluas akses layanan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan non-bank.
Namun demikian, tingginya aktivitas pinjaman daring juga beriringan dengan meningkatnya pengaduan masyarakat.
Melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), OJK mencatat 47,38 persen pengaduan berkaitan dengan pinjaman daring. Disusul pengaduan sektor perbankan sebesar 32,19 persen dan perusahaan pembiayaan 17,16 persen.
Adapun jenis pengaduan yang paling banyak dilaporkan meliputi perilaku penagihan sebesar 45,09 persen, restrukturisasi kredit 8,27 persen, serta penipuan atau pembobolan rekening sebesar 7,08 persen.
Selain pengaduan, APPK juga mencatat adanya 1.973 informasi dugaan fintech ilegal serta 41 informasi terkait investasi ilegal sepanjang periode tersebut.
Menutup evaluasi akhir tahun, OJK kembali mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memanfaatkan layanan keuangan digital.
“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas entitas sebelum menerima tawaran pinjaman online, investasi, maupun pekerjaan paruh waktu,” pungkas Edwin.