Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram (kg) dari kasus yang sedang ditangani dengan menangkap seorang pria berinisial IR.

"Kami mendapatkan informasi adanya pengiriman sabu di Pelabuhan Merak," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Kuncoro saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Dari pengembangan tersebut, kata dia, diketahui akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari Pelabuhan Merak, selanjutnya jajarannya mengikuti kendaraan yang dicurigai membawa sabu.

"Tim kami terus mengikuti mobil yang dicurigai membawa sabu sampai Tambun, Bekasi," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Unit II Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Rachmat Gilang Ramadhan, mengatakan, saat timnya menguntit mobil tersebut dan tiba di Jalan Diponegoro, Kelurahan Satiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, muncul seorang laki-laki berinisial IR yang akan mengambil mobil Mitsubishi Pajero.

“Petugas melakukan pengintaian hingga akhirnya datang seorang laki-laki berinisial IR yang mengambil mobil berisi narkotika jenis sabu," katanya.

Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap orang tersebut dan pada saat dilakukan penggeledahan badan, pakaian, serta mobil yang baru diambil ditemukan barang bukti sabu yang disembunyikan dibalik panel pintu-pintu mobil.

"Jadi, modusnya adalah pengirim narkoba menggunakan towing untuk mengangkut mobil Pajero untuk dibawa ke daerah Tambun," ujarnya

Dari hasil interogasi terhadap IR, diketahui jika ia mendapatkan perintah dari B (DPO) untuk menjemput sabu tersebut kemudian diantar ke daerah Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Pelaku mengaku mendapatkan upah sebesar Rp20 juta untuk pengantaran sabu tersebut, namun baru diberikan sebesar Rp1,5 juta sebagai uang jalan.