5 Poin Sikap Resmi Unima soal Kematian Evia Maria, Oknum Dosen Dibebastugaskan
January 01, 2026 07:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Universitas Negeri Manado (Unima), Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan sikap resmi terkait meninggalnya Evia Maria Mangolo (21).

Evia Maria adalah mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi (FIPP) Unima yang ditemukan meninggal tak wajar di kosnya, Selasa (30/12/2025).

Mahasiswi asal Kepulauan Sitaro Sulut itu ditemukan tak bernyawa di sebuah indekost di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulut.

Kabar kematian Evia Maria membuat warga Sulut gempar dan geram.

Sebelum Evia Marian meninggal, ia sempat melaporkan dugaan kekerasan seksual oleh oknum dosen Unima inisial DM.

‎‎Terkait hal itu, Rektor Unima Dr Joseph Philip Kambey, S.E., Ak., MBA melalui Kepala Humas Unima, Titof Tulaka buka suara.

‎Ia menyatakan bahwa pihak universitas telah mengambil langkah tegas terhadap terlapor.

Pihak kampus menegaskan komitmen mengusut tuntas laporan tersebut dan telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan terlapor dari seluruh tugas akademik.

Berikut pernyataan sikap resmi Unima yang berhasil dirangkum Tribunmanado.co.id, Kamis 1 Januari 2025:

  1. Unima menegaskan komitmen penuh untuk mengungkap secara transparan setiap fakta yang berkaitan dengan laporan dugaan kekerasan seksual yang dialami Evia Maria.
  2. Unima membenarkan bahwa korban telah melapor ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT).
  3. Unima telah mengambil langkah tegas dengan membebastugaskan oknum dosen berinisial DM dari seluruh tugas akademik dan struktural selama proses pemeriksaan berlangsung.
  4. Unima menyatakan tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus dan siap menjatuhkan sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak hormat, jika bukti yang menguatkan ditemukan.
  5. Unima berkomitmen mewujudkan kampus yang aman dan berintegritas, serta memastikan keadilan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama institusi.

Unima Buka Suara Kasus Kematian Mahasiswi Evia Maria Mangolo di Tomohon, Kampus Siap Tindak Tegas

Kepala Humas Unima, menyatakan bahwa pihak universitas telah mengambil langkah tegas terhadap terlapor.

‎Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri rapat internal di Kantor Pusat Unima, Rabu (31/12/2025).

‎Dirinya membenarkan bahwa korban sebelumnya telah melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen berinisial DM.

‎Sebagai tindak lanjut, pihak kampus menjatuhkan sanksi tegas, yaitu pembebastugasan dari seluruh tugas dan tanggung jawab sebagai dosen.

‎Laporan korban tercatat secara resmi di Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Unima.

‎Saat diwawancara, Dekan FIPP Unima, Dr Aldjon Dapa, menegaskan pihak fakultas tidak pernah menerima laporan tertulis terkait kasus tersebut.

‎Menurut Aldjon, laporan yang diterima di tingkat fakultas hanya disampaikan secara lisan.

‎“Saya tegaskan kembali bahwa surat itu tidak pernah sampai kepada saya.

Kami sudah mengecek ke staf tata usaha dan tidak ada surat yang masuk ke Fakultas Ilmu Pendidikan dan Psikologi,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, setelah menerima laporan lisan, pihak fakultas langsung mengarahkan korban untuk melapor ke Satgas PPKPT Unima.

‎Korban kemudian secara resmi melapor ke Satgas PPKPT pada Jumat, 19 Desember 2025.

‎“Pada tanggal 19 itu korban melapor ke tim satgas dan diterima admin.

Kami menjaga kerahasiaan laporan untuk melindungi privasi korban,” ujar Gratio.

‎Ia menegaskan sikap BEM Unima yang berdiri bersama korban dan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut.

‎“Posisi kami jelas, BEM berdiri bersama korban,” tegasnya. (TribunManado.co.id/Pet)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.