TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Pekanbaru harus bekerja kembali, Jumat (2/1/2026) selepas libur tahun baru 2026.
Mereka nantinya menerapkan kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA).
Ada pengecualian bagi perangkat daerah yang melakukan layanan kepada masyarakat seperti layanan kesehatan, perizinan, administrasi kependudukan hingga kecamatan dan kelurahan.
Mereka tetap melaksanakan tugas kedinasan seperti biasa di kantor.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho menerapkan kebijakan ini pasca libur tahun baru 2026.
Ia sudah membuat surat edaran melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru.
Baca juga: Jumat Terjepit Tetap Masuk, ASN Pemprov Riau Wajib Kerja Normal Usai Libur Nataru
Surat penerapan pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN di Pemerintah Kota Pekanbaru agar bekerja bisa secara fleksibel.
Namun perangkat daerah pelayanan dasar tetap harus masuk kantor.
Kebijakan ini guna memastikan pelayanan bagi masyarakat di kantor pemerintah kota tetap berjalan. Kkepala OPD bakal mengatur jadwal kerja selama WFA.
"Sedangkan perangkat daerah lainnya dapat melaksanakan WFA," papar Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, Kamis (1/1/2026).
Menurutnya, kebijakan itu menindaklanjuti Surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ia menjelaskan bahwa
jam kerja bagi perangkat daerah yang melakukan layanan kepada masyarakat diatur oleh kepala OPD masing-masing.
"Kami ingatkan juga kepada seluruh kepala OPD pemerintah kota agar memperhatikan dan mentaati ketentuan tersebut," ujarnya.
(Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang)