BANGKAPOS.COM -- Rekam jejak Pengacara Andi Kusuma yang rumahnya didatangi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Bangka Belitung pada Senin (29/12/2025).
Andi Kusuma berprofesi sebagai pengacara kenamaan di Bangka Belitung.
Ia diketahui telah menangani beberapa kasus hukum yang terjadi di Kepulauan Bangka Belitung.
Namun, pada Senin (29/12/205), rumah pribadinya yang berlokasi di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung didatangi Kejati Babel.
Diketahui Andi Kusuma sedang berada di luar kota atau tidak berada di Pulau Bangka.
Baca juga: Terjawab Gundukan Ditutupi Terpal di Rumah Andi Kusuma 5 Menit Didatangi Aspidsus Kejati Babel
Andi menjelaskan kepada pihak Kejati Babel soal keberadaan antrasit yang saat ini berada di pekarangan rumahnya dan menjadi sorotan hingga pihak Kejati Babel memastikan barang tersebut.
"Saya jelasin tadi sama pak Aspidsus, kenapa itu barang (antrasit) ada di situ dan saya bilang kebetulan menyelesaikan konflik keperdataaan. Kebetulan Ko Wi ada utang Rp2 miliaran, harus diselesaikan dan sudah damai di Polda," bebernya.
"Karena mereka tidak ada tempat, jadi menitip antrasit ke tempat aku dan ditutup dengan terpal takut hujan. Kedua belah pihak sudah damai, itu bukan timah tapi antrasit," terangnya.
Tak hanya itu, kata Andi, Kejati Babel juga sempat menanyakan soal adanya dugaan pencurian balok timah seberat 300 ton dan telah dilaporkan ke Polda Babel.
"Aku sudah laporkan ke Polda, saya bilang ke Aspidsus soal adanya dugaan pencurian balok timah. Terus dia (Aspidsus) bilang kenapa tidak laporkan ke Kejaksaan saja, ya saya bilang lapor ke Kejaksaan harus lapor ke Polda dulu," ucapnya.
Baca juga: Profil Andi Kusuma Rumah Didatangi Aspidsus, Cek Antrasit Tutup Terpal, Ditanya Balok Timah 300 Ton
Andi menegaskan kedatangan Kejati Babel tidak memakan waktu yang lama, setelah datang dan mengecek-ngecek soal tumpukan antrasit langsung meninggalkan rumah pribadinya.
"Aspidsus Kejati Babel yang datang tadi, kurang lebih 5 menit dan itu betul-betul antrasit bukan timah," kata Andi.
Sementara upaya konfirmasi ke pihak Kejati Babel soal kedatangan ke rumah pribadi Andi Kusuma masih terus diupayakan Bangkapos.com
Lantas seperti apa sosok Andi Kusuma yang rumahnya didatangi Kejati Babel?
Andi Kusuma lahir dan besar di Pangkalpinang.
Andi mengenyam pendidikan di SMK PGRI Pangkalpinang pada 1997 dan lulus pada 2000.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan tingginya di Universitas Putera Batam dan lulus pada tahun 2013.
Pendidikan S2-nya ia lanjutkan di Universitas Batam pada 2013-2016.
Karier Andi Kusuma telah malang melintang sebagai pengacara ternama menangani sejumlah kasus.
Ia pernah menangani kasus lahan 1.500 hektare (Ha) di Kota Waringin dan Labuh Air Pandan, Kabupaten Bangka sebagai kuasa hukum dari PT Narina Keisha Imani (NKI).
Andi juga menjajali dunia politik dengan mencalonkan diri sebagai anggota DPRD dari Fraksi PDIP No urut 10.
Ia mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dapil 6 kabupaten Bangka.
Andi Kusuma adalah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Putra Putri Tempatan (Perpat) Babel sekaligus seorang pengacara.
Andi Kusuma, pengacara yang selamatkan ibu dan balita 1 tahun disekap bos sawit di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung.
Peristiwa penyekapan Nadya (22) bersama balitanya berusia 1 tahun di Desa Maras Senang, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Nadya dan anaknya berhasil diselamatkan dari sandera dilakukan oleh manager Manajer Perusahaan Sawit Bangka, PT Payung Mitra Jaya Mandiri (PMM).
Ia pernah menangani kasus lahan 1.500 hektar di Kota Waringin dan Labuh Air Pandan, Kabupaten Bangka sebagai kuasa hukum dari PT Narina Keisha Imani (NKI).
Andi juga menjajali dunia politik dengan mencalonkan diri dari Fraksi PDIP No urut 10 DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Dapil 6 kabupaten Bangka.
Pengacara Andi Kusuma, Budiono dan beberapa warga mendatangi perusahaan dengan pengawal dari pihak Kepolisian Polsek Bakam.
Tujuannya, untuk meminta penjelasan terkait dugaan penyekapan terhadap ibu dan anak tersebut.
Berawal dari video Nadya meminta tolong kepada publik lantaran ia disekap di sebuah kandang anjing pun viral di media sosial.
Sembari menangis, Nadya meminta bantuan kepada siapa saja yang melihat videonya.
"Aa, tolong aku aa, aku dikurung di kandang anjing aa, tolong aa. Anak aku masih kecil a, tolong a," kata Nadia dalam video viral.
Baca juga: Lima Hari Lagi Ujian Proposal Skripsi, Ironi Pesan Tembok Mahasiswi Unima Dugaan Dilecehkan Dosen
Diungkap Nadya, ia tidak tega melihat bayinya dikerumuni nyamuk di kandang tersebut.
"Kak epan, tolong kak, aku di gudang dikurung wong. Anak aku kasihan nyamuk galo di sini," ujar Nadia sambil terisak dilansir dari TribunSumsel.com.
Tak berselang lama video tersebut viral dan mendapatkan laporan dari warga, Nadia bersama anaknya akhirnya berhasil diselamatkan oleh dua pengacara Andi Kusuma dan Budiono beserta pihak kepolisian.
Setelah membebaskan Nadya, sang pengacara Andi Kusuma dan Budiono pun langsung menyatroni JM.
Tampak JM mengenakan kemeja abu-abu gelagapan dicecar pengacara Nadia depan polisi.
JM terus mengelak bak tak merasa bersalah setelah mengurung ibu dan bayi di kandang anjing.
"Saya yang bawa ke sini," ujar JM.
"Bapak biarkan ibu dengan satu bayi, bapak biarkan sampai jam 12 siang, ada hati nurani enggak? Udah dijelaskan, kalau suaminya melakukan kesalahan, ya suaminya," timpal pengacara Nadia.
"Gini, saya jelaskan, awalnya semalam kan kita mau tanda tangan, karena dia (suami Nadia) ada kasus pencurian solar," ungkap JM.
"Bapak biarkan ibu dengan satu bayi, bapak biarkan sampai jam 12 siang, ada hati nurani enggak? Udah dijelaskan, kalau suaminya melakukan kesalahan, ya suaminya," timpal pengacara Nadia.
"Gini, saya jelaskan, awalnya semalam kan kita mau tanda tangan, karena dia (suami Nadia) ada kasus pencurian solar," ungkap JM.
Kesal dengan jawaban JM, pengacara Nadia balik bertanya ke JM soal alasan penyekapan tersebut.
Pengacara Nadia heran dengan keputusan JM yang mengurung ibu dan bayi padahal yang bersalah adalah suaminya.
"Yang maling siapa?" tanya pengacara JM.
"Suaminya," jawab JM.
"Ya lapor polisi. Kenapa sekarang bapak jemput istrinya?" tanya pengacara Nadia.
"Bukan, karena ibu ini lari," imbuh JM.
"Kalau suaminya melakukan pencurian solar, itu urusan suaminya, lapor polisi. Bukan bapak jemput ibu ini sama bayi satu tahun 2 bulan, bapak tempatkan dia di tempat bekas peliharaan anjing, betul enggak?" pungkas pengacara Nadia ngotot.
"Betul. Dengar dulu saya jelaskan, saya bilang sama pimpinan saya," kata JM berkilah.
Ogah mendengarkan pernyataan JM, pengacara Nadia langsung meminta pihak kepolisian untuk menangkap JM.
Hingga akhirnya, polisi menetapkan JM sebagai tersangka kasus penyekapan.
Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke Polda Kepulauan Bangka Belitung buntut penghitungan kerugian dalam kasus korupsi PT Timah yang menjerat suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Laporan itu dibuat pengacara hukum, Andi Kusuma, Rabu (8/1/2025).
Baca juga: Goresan Tinta Mahasiswi Unima Akhiri Hidup di Indekos, Diduga Korban Pelecehan Dosen
Andi menilai Bambang tak kompeten dalam melakukan penghitungan kerugian lingkungan di Bangka Belitung, yang kemudian membengkak menjadi Rp300 triliun.
"Belakangan ditemukan fakta bahwa Bambang Hero Saharjo tidak berkompeten dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara."
"Tidak memiliki relevansi karena yang bersangkutan adalah ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor dan bukan merupakan ahli keuangan negara," ujar Andi, Rabu.
Dalam laporannya, lanjut Andi, pihaknya mempertanyakan metode penghitungan dan pengambilan sampel melalui citra satelit yang tidak berbayar.
Andi menyebut dampak penghitungan Bambang itu membuat ekonomi Bangka Belitung terpuruk.
"Dampak dari penilaian saudara Bambang, ekonomi Bangka Belitung terpuruk, banyak perusahaan ditutup dan pekerja dirumahkan," pungkas Andi.
Bambang akhirnya buka suara usai mengetahui bahwa dirinya kini dipolisikan.
Bambang meminta pihak pelapor lebih baik membaca dahulu dasar peraturan mengenai kewenangannya itu.
Bambang menjelaskan, kapasitasnya dalam menghitung kerugian lingkungan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) No. 7 Tahun 2014, yang telah dinyatakan berlaku setelah melalui uji materi pada tahun 2017.
Ia mengatakan bahwa kehadirannya di persidangan merupakan permintaan dari penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung.
Bambang menuturkan bahwa ia sudah memenuhi syarat untuk menghitung kerugian lingkungan itu.
"Berdasarkan PermenLH No. 7 tahun 2014, saya dan Pak Basuki Wasis dihitung sebagai ahli lingkungan yang sah untuk melakukan perhitungan ini," ujar Bambang, Jumat (10/1/2025) dikutip dari Kompas.com.
"Lebih baik mereka yang melaporkan saya itu baca isi PermenLH No. 7 tahun 2014 itu seperti apa. Saya dan Pak Basuki Wasis yang menghitung kerugian lingkungan itu sudah sesuai dengan syarat dalam PermenLH itu karena syaratnya adalah ahli lingkungan dan atau ahli ekonomi," lanjutnya.
Bambang menekankan dirinya menghitung kerugian kasus korupsi timah kapasitasnya sebagai ahli lingkungan.
"Nah, karena kami masuk sebagai kategori ahli lingkungan, maka kami boleh menghitung. Kebetulan Pak Basuki Wasis juga sebagai anggota Tim yang menyusun PermenLH tersebut. PermenLH itu juga pernah diuji materi di MA tahun 2017," jelas Bambang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar berpandangan, semestinya semua pihak haruslah taat asas.
Pasalnya dalam memperkirakan kerugian negara, Bambang Hero selaku ahli yang dihadirkan di persidangan saat itu telah memberikan keterangannya atas dasar pengetahuan yang kemudian diolah dan dihitung oleh Auditor negara.
"Perhitungan atas kerugian keuangan negara ini didasarkan atas permintaan Jaksa penyidik," kata Harli, Jumat (10/1/2025).
Baca juga: Dua Hari Tenggelam di Pulau Panjang, Maman Korban Kapal Hantaman Ombak Masih Hilang
Harli mengatakan, Pengadilan melalui majelis hakim juga telah menyatakan bahwa terdapat kerugian negara Rp 300 triliun dalam perkara ini.
Sehingga, menurutnya, Pengadilan dalam hal ini juga sependapat dengan JPU.
Atas dasar ini, Harli pun mengaku heran kenapa masih ada pihak yang meragukan keterangan ahli tersebut hingga berujung adanya pelaporan ke polisi.
"Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 T. Lalu apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?," pungkas Harli.
Sebelumnya pelaporan ini diajukan oleh Andi Kusuma, yang menuduh Bambang telah memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam pasal 242 KUH Pidana.
Keterangan palsu tersebut terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah di Bangka Belitung.
"Sesuai dengan penerapan Pasal 242 Ayat 1 barang siapa yang dalam keadaannya dimana undang-undang menentukan supaya memberikan keterangan yang demikian dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik secara lisan maupun tertulis secara pribadi ataupun ditunjuk oleh kuasanya dituntut maksimal penjara 7 tahun,” kata Andi, Rabu (8/1/2025).
Andi juga menuturkan, pelaporan itu dilakukannya lantaran Bambang inilai tidak berkompeten dalam menghitung kerugian negara dalam kasus tersebut.
“Dia (Bambang Hero Saharjo) diadukan melanggar pasal 242 KUH Pidana tentang keterangan palsu."
"Pada saat di persidangan ketika ditanya dalam kapasitas dia sebagai saksi ahli dia menjawab malas untuk menjawab. Artinya dia tidak menjalan tugas sebagai saksi ahli,” tutur Andi.
Menurut Andi, perhitungan Hero tidak berdasar dan berdampak terhadap lumpuhnya perekonomian Bangka Belitung.
Aspidsus Kejati Babel Adi Purnama membenarkan kedatangan pihaknya ke rumah Andi Kusuma yang berada di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Senin (29/12/2025).
Kemudian, tim memastikan kebenaran terkait barang sitaan Kejagung dengan mendatangi PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) yang berlokasi di kawasan Ketapang Kota Pangkalpinang.
Dari lokasi tersebut tim melaju ke arah Kabupaten Bangka, dengan mendatangi salah satu rumah yaitu rumah pribadi Andi Kusuma untuk memastikan barang apa yang dibawa ke rumah pribadinya.
"Ternyata di salah satu PT Stanindo itu, kita mendapatkan informasi bahwa adanya pengeluaran antrasit ke sebuah tempat di arah Sungailiat. Itu bukan penggeledahan dan kita hanya datang mengecek saja," bebernya.
Kata Adi, ketika dirinya bersama tim mendatangi rumah Andi Kusuma, tetap melakukan koordinasi dengan baik melalui telepon dikarenakan yang bersangkutan tidak berada di tempat.
"Berkoordinasi dengan baik dengan yang punya rumah, kita teleponan dan kita diizinkan untuk mengecek bahwa kita melihat ada gundukkan itu. Ternyata, memang ada antrasit yang memang dipindahkan dari lokasi ke rumah yang kita tuju tersebut," ungkapnya.
Baca juga: Sempat Hilang November 2025, Jejak Mobil Dinas Setwan Bangka Ketemu Tanpa Nopol, Polisi Buru Pelaku
Pihaknya sempat meminta, supaya barang-barang yang berada di PT SIP tidak dipindahkan sementara karena masih disita oleh Kejagung RI karena di lokasi masih ada plang penyitaan.
"Namun akan kita telaah, barang-barang yang ada di dalam smelter tersebut termasuk juga dalam penyitaan atau tidak. Yang jelas saya luruskan, tidak ada penggeledahan," tegasnya.
Pengacara bernisial AK alias Andi Kusuma merespons membenarkan terkait kabar rumah pribadinya yang berlokasi di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka didatangi petugas Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung ( Kejati Babel ), Senin (28/12/2025).
Diketahui Andi Kusuma sedang berada di luar kota atau tidak berada di Pulau Bangka.
Andi menjelaskan kepada pihak Kejati Babel soal keberadaan antrasit yang saat ini berada di pekarangan rumahnya dan menjadi sorotan hingga pihak Kejati Babel memastikan barang tersebut.
"Saya jelasin tadi sama pak Aspidsus, kenapa itu barang (antrasit) ada di situ dan saya bilang kebetulan menyelesaikan konflik keperdataaan. Kebetulan Ko Wi ada utang Rp 2 Miliaran, harus diselesaikan dan sudah damai di Polda," bebernya.
"Karena mereka tidak ada tempat, jadi menitip antrasit ke tempat aku dan ditutup dengan terpal takut hujan. Kedua belah pihak sudah damai, itu bukan timah tapi antrasit," terangnya.
Tak hanya itu, kata Andi pihak Kejati Babel juga sempat menanyakan soal adanya dugaan pencurian balok timah seberat 300 ton dan telah dilaporkan ke Polda Babel.
"Aku udah laporkan ke Polda, saya bilang ke Aspidsus soal adanya dugaan pencurian balok timah. Terus dia (Aspidsus) bilang kenapa tidak laporkan ke Kejaksaan saja, ya saya bilang lapor ke Kejaksaan harus lapor ke Polda dulu," ucapnya.
Andi menegaskan kedatangan Kejati Babel tidak memakan waktu yang lama, setelah datang dan mengecek-ngecek soal tumpukan antrasit langsung meninggalkan rumah pribadinya.
"Aspidsus Kejati Babel yang datang tadi, kurang lebih 5 menit dan itu betul-betul antrasit bukan timah," kata Andi.
Dari pengakuan warga yang lokasinya tidak jauh dari rumah pribadi AK, ada sejumlah petugas berpakaian dinas Kejaksaan sempat menanyakan keberadaan AK dengan menumpangi sejumlah kendaraan.
"Ada tadi yang ke sini (petugas Kejaksaan) tanya, tapi saya bilang tidak tahu dan saya lihat dia (AK) di TikTok lagi di luar Bangka," ucap seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Bangkapos.com
Setelah bertanya, petugas berpakaian dinas Kejaksaan sempat menunggu di depan pintu gerbang rumah pribadi AK untuk dibukakan pintu gerbang.
Baca juga: Profil Iqbal Damanik, Aktivis Greenpeace Diteror Bangkai Ayam, Terikat Pesan Mulutmu Harimaumu
"Sempat mereka nunggu di depan untuk dibuka pintu lama, tapi saya tidak tahu lagi mereka kemana dan masuk sebentar keluar beberapa mobil dari sana," ungkapnya.
Dari pantauan Bangkapos.com di depan rumah AK, hingga pukul 15.55 wib pintu gerbang tertutup rapat dan hanya terparkir satu unit kendaraan bewarna silver.
Ada beberapa kali kendaraan roda dua, nampak keluar masuk dari pintu gerbang rumah AK
Pintu gerbang bewarna hitam dan bertuliskan AK 369 bewarna kuning emas, nampak tertutup rapat dan sesekali seorang pria berdiri di depan gerbang membuka pintu.
Dibalik pintu gerbang tertutup rapat tersebut terdapat beberapa bangunan bewarna putih
Terlihat sejumlah awak media menunggu di pinggir jalan depan rumah AK.
(Bangkapos.com/Adi Saputra/Arya Bima Mahendra)