Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Polres Lampung Selatan berhasil menyelesaikan 416 kasus gangguan kamtimbas dari 1.645 kasus yang ditangani selama 2025.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Anev Kesatuan Akhir Tahun, Rabu (31/12/2025).
"Dari jumlah tersebut, 416 kasus berhasil diselesaikan sebagai bentuk upaya penegakan hukum dan perlindungan kepada masyarakat," ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri.
Berdasarkan data kepolisian, gangguan kamtibmas didominasi tindak pidana konvensional dengan persentase mencapai 74 persen.
Pihaknya terus mengintensifkan langkah pencegahan dan penindakan, terutama terhadap kejahatan konvensional yang masih menjadi perhatian utama.
"Tindak pidana konvensional masih didominasi kasus C3. Pada 2025 tercatat 382 kasus, meningkat dari 280 kasus pada 2024. Namun, upaya penanganan dan pengungkapan terus kami tingkatkan," paparnya.
Polres Lampung Selatan juga menangani peningkatan kasus penipuan dari 136 menjadi 170 kasus, dengan 84 kasus berhasil diselesaikan.
Kasus penggelapan naik dari 112 menjadi 121 kasus dan 69 perkara berhasil dituntaskan.
Peningkatan juga terjadi pada kasus aniaya ringan yang naik dari 63 menjadi 103 kasus, serta pencurian biasa dari 39 menjadi 82 kasus.
Meski demikian, kepolisian mencatat puluhan perkara berhasil ditangani melalui langkah penegakan hukum dan pendekatan preventif.
"Beberapa jenis kejahatan memang meningkat, namun kami terus berupaya maksimal melalui patroli, penyelidikan, serta penanganan perkara secara profesional," ujarnya.
Dalam perlindungan kelompok rentan, Polres Lampung Selatan mencatat penanganan kasus persetubuhan anak di bawah umur relatif stabil dengan 30 kasus, 25 di antaranya berhasil diselesaikan.
Sementara kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) meningkat menjadi 23 kasus, dengan tingkat penyelesaian mencapai 21 kasus.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )