Oknum Dosen UNIMA yang Diduga Lecehkan Evia Maria Mangolo Ketar-ketir, Bisa Dipenjara 12 Tahun!
January 01, 2026 10:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Oknum dosen Universitas Negeri Manado (UNIMA) Tondano, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial DM menjadi sorotan dalam kasus kematian mahasiswinya, Evia Maria Mangolo (21).

DM diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap Evia Maria Mangolo.

Hal itu diduga membuat Evia Maria Mangolo depresi hingga akhirnya nekat mengakhiri hidup di kosnya.

Dugaan itu muncul setelah beredarnya tulisan tangan korban perihal pengaduan dugaan tindak pelecehan seksual.

Surat itu ditujukan kepada Dekan FIPP Unima terkait adanya dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum dosen UNIMA inisial DM.

Meninggalnya Evia Maria Mangolo mendapat perhatian dari advokat Dr. Michael Remizaldy Jacobus, S.H., M.H., yang menilai dugaan pelecehan terkait kasus tersebut sebagai tindak pidana serius yang harus diusut tuntas.

Ia menegaskan bahwa wafatnya korban tidak menjadi alasan penghentian proses hukum, terlebih terdapat alat bukti berupa surat yang rinci serta saksi yang pernah mendengar cerita korban.

Michael juga menyebut bahwa jika terduga pelaku menyangkal, terdapat langkah hukum yang dapat ditempuh, salah satunya melalui tes kebohongan.

"Karena masih ada alat bukti lain yang bisa dijadikan dasar selain keterangan korban untuk membawa pelau ke meja hijau," kata Michael Remizaldy Jacobus dikutip dari Tribun Manado, Kamis (1/1/2026).

“Alat bukti surat yang ditinggalkan korban sangat rinci mengurai peristiwa, ada juga saksi-saksi terkait yang pernah bersama mendengar cerita korban.

Bahkan satgas UNIMA yang sudah menerima pengaduan korban sejak tanggal 19 Desember 2025 lalu harusnya bisa jadi saksi," terang Michael Remizaldy Jacobus. 

"Maka masih banyak alat bukti yang bisa dipakai membongkar fakta, yakni ahli psikologi forensik yang bisa memeriksa pelaku dan memberikan pendapat terkait keterangannya, dan juga bisa melakukan tes kebohongan, saya percaya integritas aparat kepolisian," sambungnya.

Michael Remizaldy Jacobus mengatakan kasus ini harus diusut tuntas untuk mencegah hal serupa berulang.

"Pasal 51 huruf a KUHP baru menegaskan kalau pemidanaan bertujuan untuk mencegah tindak pidana terjadi kembali.

Hal yang harus diseriusi dalam kasus ini terjadi di lingkungan pendidikan dimana anak-anak kita dipersiapkan masa depannya," sambung Michael Remizaldy Jacobus. 

Terduga pelaku bisa diancam hukuman 12 tahun penjara, mengacu pada ketentuan Pasal 6 huruf b atau c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Kedudukan pelaku DM yang adalah dosen, sedangkan korban adalah mahasiswanya dihubungkan dengan gambaran fakta yang diuraikan korban, maka unsur-unsur Pasal 6 huruf B atau C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa saja terpenuhi dalam kasus ini.

Hal itu berarti terduga pelaku diancam 12 tahun penjara”, papar Michael Remizaldy Jacobus.

Michael Remizaldy Jacobus mendorong seluruh institusi pendidikan untuk melakukan langkah korektif dalam menangani pengaduan peserta didik, termasuk memberikan perlindungan dan pemulihan serius bagi korban pelecehan.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan psikiater, rohaniawan, dan orang tua guna memulihkan kondisi psikologis korban.

"Jangan terjebak dengan prosedur pemberian sanksi dari internal institusi kepada terlapor yang lambat dan berbelit-belit, tetapi menyelamatkan korban harusnya menjadi yang paling pertama," ungkap Michael Remizaldy Jacobus.

"Ini supaya kasus pelecehan tidak berujung pada tindakan self distortion atau bahkan mengakhiri hidup,” sambungnya.

Terakhir, Michael Remizaldy Jacobus mengajak semua pihak untuk mendukung pencegahan dan penindakan tindakan pidana kekerasan seksual.

“Mari dukung UNIMA berbenah dan bertindak, serta berikan kepercayaan penuh kepada Polri untuk menegakan hukum secara profesional dan transparan.

Dan jangan takut mengadukan tindakan pelecehan seksual agar bisa disentuh oleh hukum,” pungkas Michael Remizaldy Jacobus. 

Baca juga: Orang Tua Evia Maria Mangolo Rela Jadi Buruh Bagasi demi Kuliah Anak, Kini Histeris Putrinya Tewas

MAHASISWI UNIMA TEWAS - Maria Antoineta Evia Mangolo, mahasiswi UNIMA yang bunuh diri karena depresi dilecehkan dosen. Alumni ikut bongkar kelakuan terduga pelaku.
MAHASISWI UNIMA TEWAS - Maria Antoineta Evia Mangolo, mahasiswi UNIMA yang bunuh diri karena depresi dilecehkan dosen. Alumni ikut bongkar kelakuan terduga pelaku. (Kolase TribunTrends/Istimewa)

Kronologi tewasnya Evia Maria Mangolo

Evia Maria Mangolo, mahasiswi UNIMA, ditemukan meninggal dunia di sebuah indekost di Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, pada Selasa (30/12/2025).

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 08.00 Wita oleh pemilik kost berinisial YR.

YR mendapat informasi dari salah satu penghuni kost bahwa ada seorang penghuni yang ditemukan meninggal.

YR segera menuju lokasi dan melihat Evia berada di depan pintu masuk kost dalam kondisi sudah meninggal.

YR kemudian menghubungi pihak kelurahan untuk melaporkan kejadian tersebut.

Personel Polsek Tomohon Tengah bersama tim identifikasi Polres Tomohon langsung mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.

Kasat Reskrim Polres Tomohon, IPTU Royke Mantiri, menyatakan pemeriksaan awal tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Jenazah Evia Maria Mangolo kemudian diotopsi di RS Kandou Manado, Sulawesi Utara, pada Rabu (31/12/2025).

Keputusan tersebut diambil setelah keluarga menemukan sejumlah luka membiru di tubuh almarhumah.

Setelah kematian Evia, oknum dosen FIPP UNIMA berinisial DM menjadi sorotan publik terkait dugaan perlakuan tak menyenangkan terhadap korban.

Dugaan perlakuan tersebut terungkap melalui surat yang dikirim ke Dekan FIPP UNIMA, dan kasus ini kini viral di media sosial.

(TribunTrends/ Amr)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.