TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN – Sepanjang tahun 2025, Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun menunjukkan kinerja yang semakin profesional dan responsif dalam menangani berbagai tindak pidana. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun 2025 Polres Simalungun Polda Sumatera Utara yang digelar langsung oleh Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., Selasa, 30 Desember 2025, di Aula Andar Siahaan Mako Polres Simalungun.
Saat dikonfirmasi pada Rabu, 31 Desember 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolres Simalungun menjelaskan bahwa rilis akhir tahun ini mengusung tema “Aktualisasi Transformasi Polri Untuk Masyarakat”. Tema tersebut, menurutnya, menjadi refleksi nyata komitmen Polres Simalungun dalam meningkatkan kualitas pelayanan penegakan hukum, khususnya melalui kinerja Sat Reskrim bersama Polsek jajaran.
AKBP Marganda Aritonang mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025 terjadi peningkatan jumlah laporan tindak pidana dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2024, jumlah tindak pidana yang tercatat sebanyak 1.967 kasus, sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi 2.704 kasus. “Ada kenaikan sebanyak 737 kasus. Ini menunjukkan dua hal, dinamika kriminalitas dan meningkatnya kepercayaan masyarakat untuk melapor kepada Polri,” ujarnya.
Meski beban kerja meningkat, Kapolres menegaskan bahwa Sat Reskrim Polres Simalungun tetap mampu menjalankan tugas secara optimal. Hal tersebut terlihat dari data crime index tahun 2025 yang dipaparkan dalam rilis akhir tahun. Untuk kasus pencurian dengan pemberatan atau curat, tercatat 361 laporan tindak pidana dengan 120 kasus berhasil diselesaikan. Kasus pencurian dengan kekerasan atau curas tercatat 8 laporan dengan 5 kasus tuntas, sementara pencurian kendaraan bermotor atau curanmor terdapat 39 laporan dengan 8 kasus penyelesaian.
Selain itu, Sat Reskrim juga menangani kasus aniaya berat dan ringan sebanyak 12 laporan dengan 8 kasus yang berhasil diselesaikan. Untuk kasus pembunuhan, tercatat 5 laporan dengan 4 kasus tuntas. Kasus pemerkosaan menunjukkan kinerja maksimal karena seluruh 3 laporan yang masuk berhasil ditangani dan diselesaikan. Sementara itu, kasus perjudian tercatat 9 laporan dengan 12 penyelesaian, korupsi 1 laporan tanpa penyelesaian pada tahun berjalan, illegal logging 2 laporan dengan 1 penyelesaian, serta penyalahgunaan BBM sebanyak 3 laporan yang seluruhnya berhasil diselesaikan.
Baca juga: Amankan Ibadah Malam Tahun Baru, Polres Sibolga, TNI dan Forkopimda Patroli Gabungan Skala Besar
Jika dijumlahkan secara keseluruhan, Sat Reskrim Polres Simalungun sepanjang tahun 2025 menangani 443 laporan tindak pidana dengan 163 kasus yang berhasil diselesaikan. Capaian ini menunjukkan kerja keras dan konsistensi personel Sat Reskrim dalam menghadapi kompleksitas kasus yang terus berkembang.
Kapolres Simalungun juga memaparkan tren penanganan perkara dari tahun 2024 ke 2025. Untuk tindak pidana umum, pada tahun 2024 tercatat 358 kasus dan meningkat menjadi 463 kasus pada tahun 2025. Tindak pidana khusus justru mengalami penurunan, dari 4 kasus pada tahun 2024 menjadi 3 kasus pada tahun 2025. Sementara itu, tindak pidana perlindungan perempuan dan anak tercatat 122 kasus pada tahun 2024 dan sedikit menurun menjadi 118 kasus pada tahun 2025.
Di bidang kejahatan siber, Sat Reskrim Polres Simalungun menangani 28 kasus pada tahun 2024 dan jumlah yang sama, yakni 28 kasus, pada tahun 2025. Secara total, jumlah penanganan perkara meningkat dari 512 kasus pada tahun 2024 menjadi 615 kasus pada tahun 2025, atau naik sebanyak 103 kasus dari berbagai jenis tindak pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Simalungun juga menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif. Ia mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, Sat Reskrim Polres Simalungun telah menyelesaikan 26 perkara melalui mekanisme restorative justice. “Pendekatan ini kami lakukan untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan, tanpa mengesampingkan kepastian hukum,” ungkapnya.
Dari sisi persentase penyelesaian perkara, tiga Polsek dengan capaian tertinggi adalah Polsek Raya Kahean dengan tingkat penyelesaian 82 persen, Polsek Serbelawan 80 persen, dan Polsek Tanah Jawa 77 persen. Secara keseluruhan, Sat Reskrim Polres Simalungun mampu menyelesaikan 77 persen dari total tindak pidana yang ditangani selama tahun 2025.
Menutup rilis akhir tahun, AKBP Marganda Aritonang menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk tindak pidana kepada pihak kepolisian. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses gratis. “Partisipasi masyarakat sangat penting. Polri hadir untuk melayani, melindungi, dan mengayomi,” ucapnya.
Dengan capaian tersebut, kinerja Sat Reskrim Polres Simalungun sepanjang tahun 2025 dinilai semakin solid dan profesional, sejalan dengan semangat transformasi Polri untuk masyarakat serta upaya mewujudkan rasa aman dan keadilan di Kabupaten Simalungun. (*)