Dijual Bebas Online, BPOM Temukan Banyak Obat China Tak Jelas Izinnya
January 02, 2026 12:47 AM

 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Maraknya penjualan obat-obatan asal China melalui marketplace dan media sosial kembali menjadi perhatian serius Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).

Praktik ini dinilai semakin mengkhawatirkan karena banyak produk dipasarkan secara bebas dengan klaim berlebihan, bahkan mengatasnamakan kesembuhan penyakit berat, tanpa kejelasan izin edar.

BPOM menegaskan bahwa persoalan utama tidak terletak pada negara asal produk.

Yang menjadi masalah adalah kepatuhan terhadap regulasi, legalitas peredaran, serta pola promosi yang kerap menyesatkan masyarakat.

Kepala Subbagian Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) Biro Humas BPOM RI, Eka Rosmalasari, mengungkapkan bahwa hingga kini pihaknya masih menemukan obat dan suplemen yang dijual secara daring dengan klaim tidak sesuai ketentuan.

Banyak di antaranya tidak mencantumkan nomor izin edar yang dapat diverifikasi.

Menurut Eka, sebagian produk memang tercantum dalam basis data BPOM, namun tidak dapat dipastikan kesesuaiannya karena tidak disertai informasi izin edar yang jelas.

Bahkan, tidak sedikit produk yang sama sekali tidak terdaftar dalam sistem resmi BPOM.

Selain aspek legalitas, BPOM juga menyoroti pola promosi yang dinilai berlebihan.

Produk-produk tersebut kerap diklaim mampu menyembuhkan berbagai penyakit tertentu tanpa dukungan bukti ilmiah maupun persetujuan otoritas kesehatan.

BPOM menilai promosi semacam ini berpotensi membahayakan masyarakat, terutama jika digunakan sebagai pengganti pengobatan medis yang seharusnya dilakukan melalui fasilitas kesehatan resmi.

Atas kondisi tersebut, BPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan janji kesembuhan instan yang beredar di media sosial dan marketplace.

Masyarakat diminta lebih selektif dan mengutamakan pengobatan yang berbasis medis serta berkonsultasi dengan tenaga kesehatan profesional.

BPOM juga mengingatkan bahwa obat maupun suplemen yang diresepkan tenaga medis seharusnya diperoleh melalui sarana resmi seperti apotek berizin.

Pembelian obat secara daring pun hanya diperbolehkan melalui apotek yang telah mengantongi izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan.

Dari hasil pantauan di berbagai platform digital, promosi obat-obatan China masih marak ditemukan.

Produk-produk tersebut sering dipasarkan dengan narasi ampuh dan laris, diklaim dapat mengatasi penyakit kronis hingga serius.

Beberapa produk yang kerap muncul dalam promosi daring antara lain Chang Seuw Tian yang diklaim sebagai obat kanker, miom, dan kista; Angkung Dragon Merah yang disebut mampu mengatasi stroke dan kejang; Die Da Yao Jing yang diklaim mempercepat pemulihan luka; hingga Fufang Ejiao Jiang yang dipromosikan sebagai obat demam berdarah dan tifoid.

Pantauan di sejumlah marketplace juga menunjukkan obat-obatan asal China dijual dengan harga bervariasi, dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah.

Salah satunya Chang Sheuw Tian Ran Ling yang diklaim dapat mengobati kanker, kista, dan miom, dijual lebih dari Rp300 ribu per kemasan.

Sementara Angkung Dragon bahkan dibanderol hingga jutaan rupiah dengan klaim terapi stroke.

BPOM menegaskan bahwa klaim-klaim tersebut tidak dapat dijadikan dasar pengobatan tanpa bukti ilmiah dan izin resmi.

Masyarakat diminta lebih kritis dan tidak menjadikan testimoni daring sebagai acuan utama dalam memilih pengobatan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.