TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Masyarakat Pesanggaran, Pedungan Kota Denpasar menolak rencana pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya atau Waste to Energy (WTE) di areal Pelindo Benoa.
Penolakan tersebut dilakukan karena pembangunan ini berpotensi mengganggu Palemahan (lingkungan pesisir dan laut), Pawongan (ketenteraman krama), serta Parahyangan (nilai kesucian wilayah) dan tidak sejalan dengan nilai adat Bali.
Kepala Lingkungan Banjar Pesanggaran, I Putu Sucipta mengatakan, pihaknya tidak menolak pengelolaan sampah, namun menolak lokasi dan bentuk pembangunan.
Baca juga: NYAWA 2 Remaja Melayang, Tabrak Truk Sampah Pecah Ban, Pengendara Motor Meninggal Dunia di Badung
Menurutnya hal itu, tidak selaras dengan adat, tata ruang, dan kelestarian lingkungan.
Bahkan pihaknya telah mengirim surat penolakan tertanggal 29 Desember 2025 dengan Nomor : 004/SA/BRP/XII/2025 ke Presiden Republik Indonesia.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri Keuangan RI, PT Danantara, PT Indonesia Power, Gubernur Provinsi Bali. Juga ditembuskan ke Ketua DPRD Provinsi Bali, Wali Kota Denpasar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero).
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Bypass Ngurah Rai, Motor Tabrak Truk Sampah, 2 Orang Tewas
Surat perihal Penolakan Pembangunan WTE (PSEL) di area Pelindo Selatan Indonesia Power tersebut ditandatangani oleh Sekretaris, I Gusti Arya Eman Himawan, Kelian Adat Banjar Pesanggaran, I Ketut Agus Pujawan dan Kepala Lingkungan Banjar Pesanggaran, I Putu Sucipta.
“Kami menyampaikan pernyataan sikap penolakan secara tegas atas rencana pembangunan fasilitas Waste to Energy (WTE) atau Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) yang direncanakan berlokasi di areal Pelindo belakang Indonesia Power,” katanya, Rabu (31/12/2025).
Baca juga: Desa Bedulu Terapkan Bounty Sistem, Siapkan Rp500.000 Bagi yang Melapor Pembuang Sampah Sembarangan
Penolakan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab warga negara dalam menjaga hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menjaga keberlanjutan wilayah pesisir dan pariwisata Bali yang memiliki nilai strategis nasional.
Menurut warga, lokasi tersebut sangat tidak cocok yaitu di area Pelindo yang berlokasi di selatan Indonesia Power karena sangat-sangat berbahaya dan sangat dekat dengan pemukiman warga.
Selain itu, areal tersebut juga merupakan kawasan hijau dan dikhawatirkan akan mencemari dan sangat mengganggu warga.
Baca juga: Tahun Depan, Pembuang Sampah Sembarangan di Bedulu Didenda Rp 1 Juta, Pelapor Dihadiahi Rp500 Ribu
“Sehingga ke depannya warga kami akan diapit kiri dan kanan oleh dua TPA jika hal tersebut terjadi,” paparnya.
Selain itu, hingga saat ini, masyarakat Banjar Pesanggaran sebagai pihak yang akan terdampak langsung tidak pernah dilibatkan secara transparan dan bermakna dalam proses perencanaan, sosialisasi, maupun pengambilan keputusan terkait rencana pembangunan WTE atau PSEL tersebut.
Selain itu, areal Pelindo Benoa merupakan kawasan strategis kepelabuhanan dan pariwisata bahari, sehingga pembangunan fasilitas pengolahan sampah berskala besar di lokasi tersebut tidak selaras dengan fungsi kawasan, tata ruang, serta prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lingkungan hidup, khususnya di wilayah pesisir.
Dengan petimbangan itu pihaknya meminta agar Presiden untuk menghentikan dan tidak memberikan persetujuan atas rencana pembangunan fasilitas WTE atau PSEL di areal Pelindo sebelah selatan Indonesia Power. Juga menginstruksikan kementerian/lembaga terkait untuk tidak menerbitkan izin lingkungan maupun izin usaha atas rencana tersebut.
“Mendorong solusi pengelolaan sampah yang lebih aman, sesuai tata ruang, dan melibatkan masyarakat terdampak secara penuh,” paparnya.
Sementara itu, Pemprov Bali bersama Kementerian Lingkungan Hidup bersepakat akan menutup TPA Suwung per 1 Maret 2026.
Terkait rencana ini, Kota Denpasar yang selama ini membuang sampah ke TPA Suwung harus mendapatkan alternatif tempat pembuangan lain.
Pasalnya sampah yang dihasilkan di Denpasar mencapai 1.050 ton dan tak bisa diolah semuanya. Pemkot Denpasar berencana akan membuang sampah ke TPA Landih Bangli.
Namun, terkait rencana tersebut, Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara mengaku masih menunggu Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Hal itu dikarenakan koordinasi rencana tersebut berada di bawah Kementerian LH dan Pemprov Bali.
“Kami masih menunggu PKS, tidak berani mendahului, karena ini di bawah koordinasi kementerian LH dan provinsi,” paparnya.
Jaya Negara menegaskan, di tahun anggaran (TA) 2026 ini, pihaknya akan fokus pada penanganan sampah dan banjir.
“Di tahun 2026 ada kegiatan yang harus dilakukan segera, masalah sampah. Itu masalah prioritas, kemudian masalah banjir. Jadi kami akan fokus di sana,” kata Jaya Negara.
Pihaknya berkomitmen agar dua permasalah krusial ini bisa segera diselesaikan.
“Tahun 2026, kami akan bangun Denpasar menjadi lebih baik terutama bagaimana selesaikan sampah dan banjir,” tandasnya.
Badung Kumpulkan 3,5 Ton Lebih Sampah Kembang Api
Perayaan malam pergantian tahun 2025/2026 masih marak peluncuran kembang api di wilayah Badung khususnya di wilayah pesisir Pantai pada Rabu 31 Desember 2025.
Bahkan pasca pergantian tahun sampah kembang api banyak ditemukan di Pantai Kuta, Legian dan Seminyak
Sampah kembang api yang berhasil dikumpulkan mencapai 3,5 ton lebih.
Pembersihan dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung hingga menggunakan alat berat.
Kabid Pengelolaan Kebersihan dan Limbah B3 DLHK Badung, Anak Agung Gede Agung Dalem memgakui sampah bekas kembang api masih banyak ditemukan di pesisir pantai.
Petugas DLHK bersama komunitas dan TNI melakukan pembersihan sampah pada Kamis (1/1) mulai pukul 06.00 Wita.
“Masih banyak kita temukan sampah bekas kembang api. Jadi di wilayah pesisir masih banyak yang meluncurkan kembang api secara mandiri,” ujarnya.
Diakui pembersihan sampah bekas kembang api ini dilakukan di Pantai Seminyak, Legian, dan Kuta yang memiliki jumlah sampah yang hampir sama.
Dalam pembersihan pihaknya menggunakan alat berat.
“Sampah bekas kembang api dikumpulkan di Pantai Kuta 1 ton, Pantai Legian 1,5 ton, dan Pantai Seminyak 1 ton. Sehingga jumlah sampah kembang api mencapai 3,5 ton lebih,” ucap Agung Dalem.
Birokrat asal Kuta itu menyebutkan dalam pembersihan sampah ini melibatkan 125 orang di lapangan. Sampah ini dibersihkan secara manual dibantu sejumlah alat berat untuk mempercepat.
“Kami juga mengerahkan 7 unit loader, dua beach cleaner, dua crowler carrier, tiga unit ekskavator, dan 10 truk sampah,” bebernya.
Disinggung terkait pembersihan di pantai lainnya, Agung Dalem mengaku, tidak banyak. Sebab pantai lain diperkirakan tidak terlalu diminati untuk perayaan malam tahun baru.
Lebih lanjut dirinya mengaku volume sampah kembang api sejatinya hampir sama saat tahun sebelumnya. Namun dalam penanganan sampah belum dapat diolah, sehingga bekas kembang api tersebut langsung dikirimkan ke TPA Suwung.
Sementara Plt. Kadis LHK Badung, Made Rai Warastuthi menjelaskan ke depan penanganan sampah bekas kembang api akan dievaluasi. Dirinya akan menyiapkan tong sampah di beberapa titik keramaian.
“Tahun depan kita lihat titik-titik kumpul warga, kita pasang tong sampah dan ajak komunitas untuk edukasi sehingga sampah tidak berserakan,” ucapnya.
“Untuk penanganan sampahnya perlu dievaluasi. Sehingga tidak berserakan dan mudah dibersihkan,” tandasnya. (*)