TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Pemerintah Kabupaten Bone memastikan penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan tahun 2026 mengikuti ketetapan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Bone, Mursalim, mengatakan UMP Sulsel 2026 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 2129/XII/TAHUN 2025 sebesar Rp3.921.088,79 per bulan.
Ketentuan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP).
Untuk sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan, UMSP sebesar Rp3.999.101,31.
Sektor industri pengolahan dan retail Rp3.960.406,63, sedangkan sektor aktivitas jasa Rp3.921.732,57.
Mursalim menegaskan Pemkab Bone tidak menetapkan UMP tersendiri, melainkan mengikuti kebijakan Pemprov Sulsel. Disnaker Bone menindaklanjuti dengan penerbitan surat edaran kepada perusahaan.
“Untuk Bone mengikuti saja UMP Sulawesi Selatan. Jadi kami hanya menindaklanjuti berupa Surat Edaran Bupati,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).
Baca juga: 41 Saksi Diperiksa, Audit BPK Temukan Indikasi Kerugian Rp1,39 Miliar di KP Bone
Surat edaran mulai dikirim sejak 30 Desember 2025 dan distribusi dilakukan bertahap.
“Sebagian sudah diserahkan, sisanya menyusul,” jelas Mursalim.
Ia menambahkan, upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun wajib mengikuti struktur dan skala upah perusahaan.
UMP juga tidak berlaku bagi usaha mikro dan kecil.
Pengusaha dilarang membayar upah di bawah ketentuan serta menurunkan upah pekerja yang sudah menerima gaji di atas UMP maupun UMSP 2026.
Sejumlah pekerja di Bone menyambut positif kebijakan ini, meski berharap pengawasan pemerintah diperkuat.
Seorang pekerja sektor retail di Kecamatan Tanete Riattang menyebut masih ada perusahaan yang lambat menyesuaikan upah.
“Kami berharap perusahaan benar-benar patuh. Kadang aturan naik, tapi penerapannya terlambat,” ujar informan yang enggan disebutkan identitasnya.
Ia berharap penerapan UMP tidak hanya sebatas surat edaran.
Edaran harus disertai monitoring dan tindakan tegas bagi perusahaan yang tidak patuh. (*)