TRIBUN-TIMUR.COM, BONE – Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Watampone mencatat sebanyak 1.018 perkara perceraian yang berujung pada status janda baru.
Mayoritas pemicu perceraian tersebut berasal dari perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga.
Data itu disampaikan Biro Hukum Pengadilan Agama Watampone, Khumaeni, saat ditemui di ruang kerjanya di kantor PA Watampone yang berada di kompleks Masjid Al Markaz Al Ma’rif, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat.
Saat ditemui, Khumaeni tampak mengenakan setelan pakaian hitam dan kacamata.
Ia menjelaskan, hingga bulan November 2025 tercatat 241 kasus cerai talak dan 985 kasus cerai gugat.
Sementara pada bulan Desember 2025, PA Watampone menerima tambahan 217 perkara gugatan serta 35 permohonan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 158 perkara telah diputus pada Desember, sementara 130 perkara gugatan dan 24 permohonan dipastikan menyebrang ke tahun 2026 karena masih dalam proses persidangan.
Dibandingkan tahun 2024, tren perceraian di Watampone tercatat mengalami kenaikan.
Pada tahun sebelumnya, PA Watampone menangani 228 perkara cerai talak dan 904 perkara cerai gugat.
Khumaeni menyebutkan bahwa perempuan masih mendominasi sebagai pihak yang mengajukan perkara perceraian.
Dari total perkara yang masuk, 70 persen diajukan oleh perempuan, sedangkan 30 persen diajukan oleh laki-laki.
Adapun faktor penyebab perceraian paling dominan yaitu perselisihan dan pertengkaran terus-menerus sebanyak 689 kasus.
Di dalam kategori ini termasuk persoalan perselingkuhan hingga tidak terpenuhinya kebutuhan biologis.
Selain itu, terdapat 323 kasus perceraian yang disebabkan karena salah satu pihak meninggalkan pasangan, serta 1 perkara akibat hukuman penjara.
Sementara kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tercatat sebanyak 6 perkara sepanjang 2025.
“Secara keseluruhan, jumlah perkara yang kami tangani pada tahun 2025 mencapai 1.018 kasus perceraian,” ujar Khumaeni, Jumat (2/1/2026).
Ia menambahkan, peningkatan angka perceraian tidak hanya dipengaruhi persoalan ekonomi, tetapi juga perubahan pola komunikasi dalam rumah tangga yang kerap berujung pada konflik berkepanjangan.
Khumaeni berharap masyarakat dapat lebih mengedepankan mediasi dan penyelesaian kekeluargaan sebelum memutuskan untuk menempuh jalur hukum.