Daftar 6 Pasal Kontroversial Dalam KUHP Baru, Atur Urusan Kamar Hingga Pidana Demonstrasi
January 02, 2026 12:22 PM

TRIBUNPALU.COM - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru resmi berlaku di Indonesia mulai hari ini, Jumat (2/1/2026).

KUHP Baru ini secara otomatis menggantikan produk hukum peninggalan kolonial Belanda yang telah berlaku puluhan tahun.

Pemberlakuan ini dilakukan setelah melewati masa transisi selama tiga tahun sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 diundangkan.

Namun, seiriing diberlakukan KHUP Baru ini kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat sipil yang menyoroti adanya sejumlah pasal bermasalah.

Setidaknya terdapat enam klaster pasal kontroversial yang dinilai paling mengancam hak konstitusional dan privasi warga negara.

Baca juga: Nestapa Masa Tua Aktor Diding Boneng, Idap Penyakit Asma hingga Rumah Tinggalnya Roboh

Berikut Daftar 6 Pasal Kontroversial KUHP Baru Dikutip dari Tribunnews

1.Pasal Perzinaan (Pasal 411) dan Kohabitasi (Pasal 412)  

Klaster pertama yang paling banyak diperbincangkan adalah Pasal 411 dan 412 yang mengatur tentang tindak pidana perzinaan serta kohabitasi.

Negara kini dapat memidanakan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan pernikahan, sebuah langkah yang dinilai terlalu jauh mencampuri urusan privat.

Meski merupakan delik aduan yang hanya bisa dilaporkan keluarga inti, pasal ini dianggap dapat memicu persekusi moral di tengah masyarakat.

Aktivis menilai aturan ini akan memberangus hak warga untuk menyampaikan aspirasi secara spontan terhadap kebijakan yang tidak adil.

Baca juga: Link Pendaftaran PPPK KemenHAM Terbaru, Buka untuk 500 Posisi, Ini Syarat dan Ketentuannya

3. Pasal Penghinaan Presiden dan Lembaga Negara (Pasal 240–241)  

Klaster ketiga mencakup Pasal 240 dan 241 mengenai tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Kritik tajam kini berisiko dikategorikan sebagai penghinaan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun, yang dikhawatirkan membungkam demokrasi.

4. Pasal Penyebaran Paham “Lain” (Pasal 188)  

Keempat, terdapat Pasal 188 yang melarang penyebaran paham yang bertentangan dengan ideologi Pancasila di ruang publik maupun digital.

Istilah "paham lain" dalam pasal ini dianggap sebagai pasal karet yang bisa menjerat diskursus akademik hingga diskusi di media sosial.

5. Pasal Living Law (Pasal 2)  

Klaster kelima adalah Pasal 2 mengenai Living Law, yang mengakui keberadaan hukum yang hidup di masyarakat meski tidak tertulis secara formal.

Ketidakjelasan parameter hukum adat ini dikhawatirkan memicu munculnya aturan daerah (Perda) yang diskriminatif bagi kelompok minoritas.

6. Pasal Tindak Pidana Agama (Pasal 300–305)

Keenam, klaster Pasal 300–305 mengenai tindak pidana agama yang mencakup perluasan delik penodaan agama serta larangan penghasutan pemurtadan.

Rumusan pasal-pasal ini dinilai sangat elastis dan berpotensi memperburuk praktik intoleransi serta persekusi di berbagai wilayah.

(*)

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.