Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Gresik Catat 2.026 Pasutri Resmi Bercerai
January 02, 2026 01:32 PM

 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Sebanyak dua ribu lebih wanita di Kabupaten Gresik memilih menjadi wanita single parent atau janda. 

Mereka berpisah dengan pasangan yang selama ini menjalani mahligai rumah tangga.

Angka perceraian di Kabupaten Gresik masih tinggi sepanjang tahun 2025. 

Baca juga: Aisyiyah Lamongan Berhasil Mediasi Hak Asuh dan Nafkah Anak dalam Perkara Cerai Talak

Pengadilan Agama Kabupaten Gresik mencatat sebanyak 2.026 pasangan suami istri (pasutri) resmi diputus bercerai.

  • Mayoritas perkara perceraian yang masuk merupakan cerai gugat, yakni gugatan yang diajukan oleh pihak istri. 
  • Penerimaan perkara cerai gugat tercatat sebanyak 1.753 perkara, ditambah 151 sisa perkara tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 1.870 perkara cerai gugat telah diputus.
  • Cerai talak atau permohonan cerai yang diajukan oleh suami, Pengadilan Agama Gresik menerima 523 perkara baru sepanjang 2025, ditambah 56 sisa perkara dari tahun sebelumnya. Dari total tersebut, 556 perkara cerai talak telah diputus.

“Mayoritas perkara adalah cerai gugat. Faktor permasalahannya beragam, tetapi yang paling banyak adalah faktor ekonomi,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gresik, Ikhlatul Laili, Jumat (2/1/2026).

Mayoritas Disebabkan Faktor Ekonomi

Dari seluruh perkara perceraian yang diputus sepanjang 2025, 1.317 perkara disebabkan oleh faktor ekonomi. 

Selain itu, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab dalam 521 perkara. 

Faktor lain penyeban perceraian antara lain judi sebanyak 81 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 57 perkara, serta penyalahgunaan narkoba atau madat sebanyak 19 perkara.

“Untuk faktor judi, tren yang muncul saat ini lebih banyak dipicu oleh judi online,” jelasnya.

Selain itu, terdapat pula penyebab lain seperti meninggalkan salah satu pihak sebanyak 15 perkara, dihukum penjara 11 perkara, poligami 3 perkara, serta cacat badan 2 perkara.

Terbanyak Dilakukan Pasangan Muda

Dari sisi usia, Ikhlatul Laili menyebut mayoritas pasangan yang bercerai berada pada rentang usia muda sekitar 25 tahunan, meski bukan kategori usia dini.

“Namun tidak ada batasan usia. Bahkan ada juga pasangan yang sudah memiliki cucu tetapi tetap mengajukan gugatan cerai,” ungkapnya.

Terkait masa pernikahan, ia menjelaskan bahwa pasangan yang usia pernikahannya belum mencapai enam bulan pada prinsipnya belum dapat mengajukan cerai, karena syarat minimal pisah adalah enam bulan, kecuali dalam kondisi khusus.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.