“Menapaki tahun 2026, harapan akan pemenuhan dan penegakan HAM yang semakin baik dan kondusif harus terus digaungkan. Kita berharap agenda revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1993 tentang HAM dapat memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia,”

Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan memasuki tahun 2026, upaya pemenuhan dan penegakan HAM yang semakin baik harus terus digaungkan, di antaranya dengan memastikan substansi revisi Undang-Undang HAM.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan pihaknya mendorong agar agar upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan dapat semakin kondusif di tahun yang baru ini.

“Menapaki tahun 2026, harapan akan pemenuhan dan penegakan HAM yang semakin baik dan kondusif harus terus digaungkan. Kita berharap agenda revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1993 tentang HAM dapat memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia,” ucap Anis.

Sebagai refleksi dari tahun sebelumnya, Komnas HAM memandang 2025 sebagai tahun yang ditandai dengan berbagai peristiwa yang menjadi simbol gerakan sosial dan kemanusiaan dalam memperjuangkan HAM di berbagai bidang.

Menurut Komnas HAM, beragam kebijakan, regulasi, dan program yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun daerah tidak jarang menimbulkan dampak terhadap penghormatan HAM.

Sepanjang tahun lalu, Komnas HAM tercatat menerima 2.718 aduan dugaan pelanggaran HAM. Dari jumlah aduan tersebut, 2.133 merupakan aduan baru dan 663 merupakan aduan lanjutan.

“Dengan klasifikasi pihak terlapor tertinggi yang yaitu Polri dengan 752 aduan, korporasi dengan 452 aduan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebanyak 445 aduan dan individu sebanyak 309 aduan,” kata Anis memerinci.

Klasifikasi hak yang paling banyak diadukan adalah hak atas kesejahteraan dengan 891 aduan, hak atas keadilan sebanyak 863 aduan, hak atas rasa aman sebanyak 269 aduan, hak untuk hidup sebanyak 134 aduan, dan hak atas kebebasan pribadi sebanyak 71 aduan.

Sementara itu, klasifikasi isu yang diadukan, antara lain, ketidakprofesionalan atau ketidaksesuaian prosedur oleh aparat penegak hukum (612 aduan), konflik agraria (484 aduan), pengabaian hak kelompok rentan dan marginal (219 aduan), ketenagakerjaan (182 aduan), serta kekerasan dan/atau penyiksaan oleh aparat (116 aduan).

“Komnas HAM menindaklanjuti aduan tersebut melalui fungsi pemantauan, penyelidikan, pengawasan, mediasi serta pemberian pendapat HAM di persidangan atau amicus curiae,” imbuh Anis.

Dari data tersebut, Komnas HAM mencermati bahwa isu dan konflik agraria masih menjadi laporan tertinggi yang berimbas pada isu HAM lainnya, seperti pelindungan masyarakat adat, kerusakan lingkungan, intimidasi, serta ancaman dan kriminalisasi terhadap penggiat HAM.

“Isu kekerasan terhadap kelompok rentan, perempuan, dan anak masih terus terjadi. Demikian juga dengan pelanggaran HAM dalam pelaksanaan proyek strategis nasional,” kata Anis.

Selain itu, pemenuhan hak sipil dan hak politik juga disebut menjadi tantangan dalam menjalankan demokrasi beserta atributnya, seperti penyempitan ruang ekspresi publik dan kebebasan berpendapat.

Dalam hal ini, Komnas HAM menyoroti aksi unjuk rasa yang berakhir dengan kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Aksi itu disebut menjadi bukti bahwa masyarakat menuntut perubahan serta keberpihakan negara pada rakyat.

Anis lebih lanjut mengatakan penyebarluasan wawasan HAM perlu diperkuat agar permasalahan yang ditimbulkan karena minimnya pemahaman aparat dalam pelaksanaan hak asasi dapat ditekan.

Dalam penguatan promosi HAM tersebut, Anis menyebut pihaknya telah melakukan pendidikan dan penyebarluasan HAM kepada aparat dan masyarakat.

“Dalam merespons persoalan HAM, Komnas HAM pada tahun 2025 melakukan sejumlah kajian terkait hak pekerja gig, transisi energi, hak lansia dan kajian ruang digital, serta penyusunan Standar Norma Pengaturan Hak atas Pangan,” jelasnya.