TRIBUNGORONTALO.COM -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti keras praktik restitusi pajak yang selama ini diterima sejumlah perusahaan tambang batu bara.
Ia menilai kebijakan tersebut justru membuat penerimaan negara menjadi minus, meskipun sektor batu bara tergolong industri dengan keuntungan besar.
Purbaya menjelaskan bahwa perusahaan batu bara memiliki berbagai kewajiban kepada negara, mulai dari pajak penghasilan (PPh) hingga royalti.
Namun, kewajiban tersebut kembali “ditarik” melalui mekanisme restitusi pajak, sehingga alih-alih memperoleh pemasukan, negara justru mengalami kerugian.
Restitusi perusahaan batu bara adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak (misalnya PPN atau PPh) dari negara kepada perusahaan tambang batu bara.
Baca juga: AI Bea Cukai Bikin Purbaya Sewot: Jangan Dibandingkan Dong!
Dalam praktiknya, kebijakan ini justru membuat penerimaan negara negatif karena jumlah restitusi yang dibayarkan lebih besar daripada pajak yang masuk.
“Pajaknya ditarik kembali lewat restitusi, hasil akhirnya penerimaan saya negatif. Artinya, negara malah mensubsidi perusahaan batu bara yang sudah kaya. Menurut Anda, wajar atau tidak?” kata Purbaya dalam konferensi pers penutupan tahun di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
Ia menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya alam (SDA) seharusnya berlandaskan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurut Purbaya, kondisi saat ini justru berbanding terbalik dengan prinsip tersebut.
Negara, kata dia, tidak hanya kehilangan manfaat dari pengelolaan SDA, tetapi juga harus mengeluarkan dana melalui restitusi pajak.
“Kalau tanahnya diambil, bumi diambil, lalu negara masih harus membayar restitusi, lebih baik industrinya ditutup saja,” ujarnya.
Sebagai langkah perbaikan, Purbaya mendorong penerapan bea keluar (BK) ekspor batu bara, mengingat komoditas tersebut selama ini belum dikenakan pungutan ekspor.
Pemerintah tengah menyiapkan skema kebijakan yang dinilai lebih adil bagi negara tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha.
Terkait besaran tarif, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah masih membahasnya secara teknis.
Salah satu skema yang diusulkan adalah tarif progresif berdasarkan harga batu bara, dengan kisaran 5 persen, 8 persen, hingga 11 persen.
Baca juga: 2 Pria Ditangkap Polisi Gorontalo, Terduga Pelaku Penikaman di Desa Hulawa
Kebijakan tersebut direncanakan akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang saat ini masih dalam tahap penyusunan.
Oleh karena itu, Kementerian Keuangan belum dapat memastikan besaran tarif final karena masih mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk keberatan dari pelaku usaha.
Purbaya mengakui bahwa rencana pengenaan bea keluar ini menuai protes dari sebagian pengusaha batu bara.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa selama ini negara justru menanggung kerugian dari aktivitas sektor tersebut.
Ia juga meyakini bahwa kebijakan baru yang tengah dirumuskan akan memberikan manfaat jangka panjang bagi semua pihak.
Dana yang dihimpun dari sektor batu bara nantinya akan dialokasikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kita cari titik optimal untuk pengusaha, negara, dan masyarakat. Penerimaan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk program-program publik, seperti penanganan bencana, pendidikan, dan kebutuhan masyarakat lainnya,” tutup Purbaya.
(*)