TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Satreskrim Polres Serang telah resmi menerbitkan daftar pencarian orang atau DPO terhadap Bendahara Desa Petir, Yolly Sanjaya Wirana atas kasus dugaan korupsi dana desa.
Informasi penerbitan DPO tersebut telah disebarluaskan oleh kepolisian Polres Serang di berbagai sosial media dan tempat-tempat ramai.
Yolly Sanjaya Wirana diterbitkan sebagai DPO atas kasus dugaan korupsi dana desa berdasarkan Nomor: DPO/96/XII/RES.3.3./2025/Satreskrim.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan upaya pencarian di daerah-daerah asal dan yang terkait dengan terduga pelaku.
"Kita sudah melakukan pencarian, baik di rumah yang bersangkutan, tetangga, dan daerah asal terduga pelaku," kata Andi kepada TribunBanten.com, Jum'at, (2/1/2026).
Baca juga: Kaur Keuangan Desa Petir Diduga Bawa Kabur Dana Desa Rp1 M, Kepala Desa Kaget Saldo Sisa Rp47 Ribu
Andi mengimbau, kepada seluruh masyarakat yang melihat keberadaan terduga pelaku agar segera melaporkannya.
"Bagi masyarakat yang melihat terduga pelaku bisa menghubungi pihak kepolisian secara langsung atau melalui 110," ujarnya.
Diketahui, Bendahara Desa Petir, Yolly Sanjaya Wirana lahir di Medan pada 29 Mei 1982 dan tercatat bekerja sebagai Kaur Keuangan sekaligus Bendahara Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten.
Alamat terakhir yang bersangkutan berada di Kampung Pakem Tengah RT/RW 001/001, Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Polisi menyebutkan, yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.