Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai merazia angkot yang berusia di atas 20 tahun, Jumat (2/1/2026).
Sebanyak 10 angkot terkena tilang oleh petugas saat melakukan razia di Alun-Alun Kota Bogor.
Angkot itu ternyata tidak langsung dikandangkan atau dibawa ke Kantor Dishub Kota Bogor.
Mereka masih bisa beroperasi pasca ditilang oleh petugas.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Bogor Coki Irsanza mengatakan, petugas hanya memeriksa administrasi atau surat-surat angkot terlebiu dahulu.
“Saat ini kami sesuai arahan pimpinan untuk mentilang administrasinya dulu. Misal, STNK nya, Kartu Trayek dan buku ujinya kami bawa,” kata Coki kepada TribunnewsBogor.com di Alun-Alun Kota Bogor.
Dishub baru akan berkoordinadi dengan Organda terkait tindakan selanjutnya.
“Nanti di kantor kami akan berkoordinasi dengan pihak Organda dari Bidang kamu juga ada angkutan, nanti selanjutnya apabila masih belum dilengkapi namun tetap operasional kami akan berhentikan operasinya,” ujarnya.
Untuk kondisinya sendiri, angkot yang berusia di atas 20 tahun ini memang sudah tidak layak.
Baca juga: Razia Angkot Tua di Kota Bogor, Ternyata Mobil yang Usia 20 Tahun Hanya Ditilang
Beberapa besi terlihat sudah berkarat.
“Sudah tidak layak karena dia di atas umur teknis dan dia tidak bisa uji kalaikan, kami tidak bisa memeriksa untuk pengereman, lampu -lampu penerangannya,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai melakukan tilang kepada angkot tua yang berusia di atas 20 tahun, Kamis (2/1/2026).
Penilangan sendiri mulai dilakukan di kawasan Alun-Alun Kota Bogor tepatnya di Jalan Dewi Sartika serta di depan Mako Polresta Bogor Kota.
Angkot ini diberhentikan dan petugas langsung memeriksa sopir.
Sopir terlebih dahulu diminta menunjukan surat-surat berkendara mulai dari STNK sampai SIM.
Petugas mulai memeriksa usia angkot dari STNK yang diberikan oleh sopir.
Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dishub Kota Bogor Coki Irsanza mengatakan, penilangan ini dilakukan sesuai arahan Wali Kota Bogor.
Angkot yang berusia 20 tahun saat ini tidak boleh mengaspal.
“Hari ini kami melaksanakan penertiban angkutan yang umur teknisnya di atas 20 tahun. Atas intruksi dari bapa wali kota dan kapolres untuk mengadakan penertiban angkutan yang umur teknisnya di atas 20 tahun,” kata Coki kepada TribunnewsBogor.com di Alun-Alun Kota Bogor.
10 angkot berusia di atas 20 tahun ditemukan oleh petugas.
“Tadi ada sekitar 10 yang diatas umur teknis dan sekitar 5 di bawah umur teknis tapi tidak melengkapai uji kelaikan kendaraan,” ujarnya.