Kumpul Kebo atau Living Together Bisa Dipidana, Diatur di KUHP Baru
January 02, 2026 04:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Mulai 2 Januari 2026, kegiatan kumpul kebo atau living together bisa dipidana.

Ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 yang dikenal juga sebagai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

 Adapun kumpul kebo atau kohabitasi adalah kegiatan hidup bersama seperti suami istri tanpa ikatan pernikahan.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengonfirmasi hal ini.

Pelanggaran berupa kegiatan living together tersebut belum diatur dalam KUHP lama.

“Diancam pidana enam bulan atau denda maksimal Rp 10 juta (kategori II), berdasarkan Pasal 412 KUHP baru,” kata Abdul kepada Kompas.com, Jumat (2/1/2026).

Adapun bunyi Pasal 412 ayat (1) KUHP baru sebagai berikut:

“Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II”.

Abdul menyampaikan, perbuatan kumpul kebo merupakan delik aduan absolut sebagaimana diatur dalam Pasal 412 ayat (2) KUHP baru.

Baca juga: Tak wajar Kematian Eva Maria Usai Dilecehkan Dosen, Keluarga Minta Ditindak Lanjuti: Usut Tuntas!

Baca juga: Ikuti Jejak SBY, Megawati Akan Tempuh Jalur Hukum Soal Tudingan Jatuhkan Jokowi Lewat Ijazah Palsu

Artinya pelanggaran hanya bisa diadukan oleh korbannya langsung tanpa perantara. Jika ada aduan, tuntutan hukum baru bisa diproses.

Orang-orang atau pihak korban yang bisa mengadukan kegiatan living together adalah:

- Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan

- Orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Sementara menurut Abdul, warga sekitar, orang tak dikenal, atau organisasi masyarakat tidak bisa melakukan pengaduan itu.

“Tidak punya legal standing (kedudukan hukum) kalau pengaduannya pasal perzinaan,” ucap Abdul.

Adapun pasal perzinaan dalam KUHP baru yang dimaksud, antara lain adalah Pasal 411, Pasal 412, dan Pasal 413.

Pasal 411 mengatur mengenai pelanggaran persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya.

Sedangkan Pasal 413 mengatur pelanggaran persetubuhan dengan seseorang yang merupakan anggota keluarga batihnya.

Baca juga: Adegan ASN Goyang Sambil Sawer Uang Usai Dilantik Viral, Berujung Klarifikasi: Itu Sudah Pulang

Sementara itu, kedudukan hukum yang dimaksud merupakan hak untuk mengajukan gugatan atau permohonan ke pengadilan.

“Kecuali mendapat kuasa dari korban. Kalau kumpul kebo, kuasa dari keluarga,” ujar Abdul.

Dia menuturkan, orang lain yang bukan korban tetapi melakukan aduan, bisa terkena pelanggaran berupa pencemaran nama baik.

Sebab, orang tersebut tidak punya hubungan kekeluargaan, tetapi ikut campur menyebarkan kabar orang lain.

Menurutnya, ketentuan atau aturan tersebut memiliki tujuan untuk melindungi privasi setiap orang.

“Jika ada pelanggaran ketertiban umum, tetangga bisa mengadukannya,” tutur Abdul.

Dia mengungkapkan, pelanggaran ketertiban umum tersebut misalnya menyetel musik keras-keras atau membuat acara pesta, sehingga mengganggu tetangga.

Meski demikian, pengaduan terhadap pelanggaran itu bisa ditarik, dicabut, atau damai sebelum pemeriksaan di pengadilan dimulai. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.