TRIBUNJAMBI.COM – Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, akhirnya angkat bicara menanggapi sorotan publik terhadap kebiasaan kliennya yang kerap melontarkan pantun dengan menyebut nama penyanyi Aura Kasih.
Menurut Wenda, apa yang dilakukan Ridwan Kamil sejatinya tidak perlu dipersepsikan berlebihan.
Ia menilai kebiasaan berpantun merupakan bagian dari budaya komunikasi masyarakat Jawa Barat yang sudah mengakar sejak lama.
Dalam tradisi tersebut, pantun kerap digunakan sebagai pembuka sambutan, selingan humor, hingga cara mencairkan suasana dalam forum formal maupun nonformal.
“Oh itu kalau di Jawa Barat, pantun memang dipakai semua orang. Hampir semua orang pakai,” ujar Wenda.
Ia menambahkan, penggunaan nama “Aura Kasih” dalam pantun justru dianggap lazim karena memiliki rima yang mudah dipadukan dengan kalimat penutup seperti “terima kasih”.
“Sekarang kan yang paling gampang itu Aura Kasih, terima kasih. Jadi ya biasa saja,” jelasnya, Kamis (1/1/2025).
Baca juga: Tak wajar Kematian Eva Maria Usai Dilecehkan Dosen, Keluarga Minta Ditindak Lanjuti: Usut Tuntas!
Baca juga: Ikuti Jejak SBY, Megawati Akan Tempuh Jalur Hukum Soal Tudingan Jatuhkan Jokowi Lewat Ijazah Palsu
Baca juga: Prediksi Awal Puasa Ramadhan 2026, Idul Fitri 21-22 Maret
Wenda menegaskan, tidak ada makna khusus atau pesan tersembunyi di balik pantun-pantun yang dilantunkan Ridwan Kamil.
Ia menyebut, hal tersebut murni gaya berkomunikasi yang umum dilakukan banyak orang, khususnya di Jawa Barat.
“Jadi saya rasa enggak ada yang spesial dari situ. Semua orang juga pakai,” tegasnya.
Ridwan Kamil Tak Hadiri Sidang Perceraian
Di sisi lain, kabar perceraian mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan istrinya, Atalia Praratya, masih menjadi perhatian publik.
Setelah hampir tiga dekade membina rumah tangga, Atalia Praratya mantap mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Bandung.
Sidang lanjutan perkara tersebut kembali digelar pada Rabu (31/12/2025) dengan agenda pembacaan gugatan.
Dalam persidangan tersebut, Atalia Praratya tampak hadir langsung di Pengadilan Agama Bandung.
Sementara itu, Ridwan Kamil tidak terlihat di ruang sidang dan memilih diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
Ketidakhadiran Ridwan Kamil sempat memunculkan spekulasi, termasuk kabar yang menyebut dirinya dalam kondisi kurang sehat.
Namun, Wenda Aluwi dengan tegas membantah isu tersebut.
Ia memastikan bahwa kliennya dalam keadaan sehat dan tidak mengalami gangguan kesehatan apa pun.
“Beliau sehat. Alhamdulillah. Terima kasih atas doanya,” kata Wenda.
Menurutnya, ketidakhadiran Ridwan Kamil bukanlah hal yang melanggar prosedur.
Dalam perkara perceraian, kehadiran pihak tergugat tidak bersifat wajib selama telah diwakili oleh kuasa hukum.
Wenda menjelaskan bahwa pada hari sidang, Ridwan Kamil memiliki kepentingan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
“Prinsipnya karena sudah ada kuasa hukum, sebetulnya tidak wajib hadir. Kebetulan Pak RK ada kepentingan lain, jadi kami pikir tidak ada masalah karena kepentingannya sudah diwakili oleh kuasa hukum,” ungkapnya.
Tidak Ada Orang Ketiga dalam Gugatan
Dalam kesempatan yang sama, Wenda juga membeberkan isi pokok gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya.
Ia menegaskan bahwa dalam berkas gugatan tersebut, tidak terdapat penyebutan nama pihak ketiga sebagaimana rumor yang beredar luas di media sosial.
Nama-nama perempuan dengan inisial AK maupun LM, yang belakangan ramai diperbincangkan, dipastikan tidak tercantum dalam gugatan.
“Di dalam gugatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Ibu Atalia itu tidak ada nama lain. Tidak ada inisial AK, LM, atau nama-nama lain yang beredar,” tegas Wenda.
Ia menambahkan, isi gugatan hanya memuat persoalan antara Ridwan Kamil dan Atalia Praratya sebagai pasangan suami istri.
“Yang ada hanya Pak RK dan Ibu Atalia. Itu saja yang kami ketahui dari persidangan,” bebernya.
Meski demikian, Wenda tidak menampik bahwa Ridwan Kamil memang mengenal Aura Kasih.
Menurutnya, hal tersebut wajar mengingat keduanya sama-sama figur publik dan pernah berada dalam satu acara yang sama.
“Kalau mengenal, ya saling mengenal. Pernah satu frame di beberapa acara, itu memang ada,” ujarnya.
Namun, Wenda menegaskan pihaknya tidak mengetahui dan tidak berkepentingan untuk menggali lebih jauh mengenai kedekatan pribadi kliennya dengan pihak lain di luar konteks persidangan.
Ia menekankan bahwa tugas tim kuasa hukum terbatas pada apa yang terungkap secara resmi dalam proses hukum.
“Kami ini kuasa hukum, jadi ruang kerja kami sebatas apa yang terungkap di persidangan. Kalau di dalam gugatan tidak diungkap, kami juga tidak punya kepentingan untuk mempertanyakannya kepada Pak RK,” jelasnya.
Menurut Wenda, isu mengenai kedekatan kliennya dengan sejumlah nama yang beredar di luar persidangan bukan bagian dari materi perkara yang sedang ditangani.
“Jadi soal sejauh apa kedekatan beliau dengan nama-nama yang disebut itu bukan bagian dari pekerjaan kami,” pungkasnya.