Ikuti Jejak SBY, Megawati Akan Tempuh Jalur Hukum Soal Tudingan Jatuhkan Jokowi Lewat Ijazah Palsu
January 02, 2026 04:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati pertimbangkan untuk tempuh jalur hukum.

Menyusul tudingan bersekongkol dengan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri akan mempertimbangkan langkah hukum seperti yang dilakukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Rencana ini disampaikan oleh politikus PDIP, Guntur Romli.

Diketahui, Megawati dituduh berkolaborasi dengan SBY dengan memunculkan isu bahwa ijazah milik Jokowi adalah palsu.

Tuduhan dari sejumlah akun media sosial yang ditujukan ke SBY dan Megawati ini disampaikan oleh politikus Partai Demokrat, Andi Arief di akun X pribadinya pada Rabu (31/12/2025).

Merespons hal ini, baik Mega maupun PDIP merasa dirugikan atas tuduhan tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya saat ini tengah mempertimbangkan upaya hukum.

Baca juga: PHE Jambi Merang Tutup 2025 dengan Capaian On Stream PPC-01 Lampaui Target Wamen ESDM Beri Apresiasi

Baca juga: Daftar Nama 3 Besar Lelang Jabatan Kepala OPD di Muaro Jambi

Guntur Romli lantas mendukung langkah SBY yang dikait-kaitkan dengan kasus ijazah Jokowi.

Pasalnya, fitnah tersebut tak bisa dibiarkan.

"Kami juga tengah membahas terkait langkah hukum tersebut karena kami juga mengalami nasib yang sama," katanya kepada Tribunnews.com, Kamis (1/1/2026).

Guntur menegaskan pertimbangan upaya hukum tersebut sebenarnya bukan muncul dari perintah Megawati, tetapi kesadaran dari kader.

Dia mengungkapkan upaya ini menjadi wujud pembelaan terhadap kehormatan Megawati.

"Tidak ada perintah (dari Megawati melakukan upaya hukum). Membela kehormatan ketua umum sudah otomatis bagi kader." ujarnya.

Menurutnya, setelah dipecat dari PDIP, masalah yang menjerat Jokowi bukan lagi urusan partai berlambang banteng.

"Sejak dipecat dari PDI Perjuangan, Jokowi sudah bukan lagi urusan kami," tuturnya. 

SBY Pertimbangkan Tempuh Jalur Hukum usai Dikaitkan Kasus Ijazah Jokowi

Sebelumnya, politikus Partai Demokrat, Andi Arief, mengatakan SBY merasa terganggu setelah dikaitkan dengan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Andi mengatakan SBY telah mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum bagi pihak yang memfitnahnya.

Andi mengungkapkan setelah sempat bertemu dengan SBY.

Baca juga: Daftar Nama 30 Peserta Lelang Jabatan Pemkab Muaro Jambi, 3 Besar di 10 Jabatan Kadis

"Saya bertemu dengan Pak SBY beberapa hari lalu, Pak SBY cukup terganggu dengan isu ini karena tidak benar yang disebutkan Pak SBY berada di balik isu ijazah palsu ini," kata Andi dikutip dari video yang diunggah di akun X pribadinya, Rabu

Andi menuturkan bahkan SBY turut dituduh telah berkolaborasi dengan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri untuk memunculkan isu bahwa ijazah milik Jokowi adalah palsu.

Ia menegaskan tuduhan tersebut tidak benar. Dia juga mengatakan hubungan SBY dan Jokowi baik-baik saja.

"Atau bahkan disebut Pak SBY berkolaborasi dengan Bu Megawati dalam mengungkap (isu) ijazah palsu Pak Jokowi ini. Jadi sama sekali itu tidak benar.

"Hubungan Pak SBY dan Pak Jokowi selama ini juga baik," ujar Andi.

Andi menuturkan jika fitnah tidak dihentikan, maka SBY mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.

Sehingga, dia berharap fitnah mengaitkan SBY dengan kasus dugaan ijazah Jokowi agar dihentikan.

"Kalau juga tidak dihentikan, ada kemungkinan Pak SBY akan mengambil langkah hukum dengan pertama memberikan somasi kepada orang-orang yang membuat fitnah tersebut dan terbuka kemungkinan untuk menempuh proses hukum," tuturnya.

Lebih lanjut, Andi menambahkan bahwa SBY kini sudah tidak berfokus lagi di dunia politik tetapi menekuni seni lukis dan mengurus klub voli, Lavani.

"Hari-hari politik (di Partai Demokrat) kan sudah dipimpin oleh Mas AHY (Agus Harimurti Yudhoyono)," katanya. (*)

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.