Resiko Keamanan Data Pribadi Problem Mendasar Era Digital
January 02, 2026 04:22 PM

Oleh Dr. Zulkarnain Hamson, S.Sos., M.Si.
(Akademisi & Peneliti Media Etik di Makassar) 

ANCAMAN privasi dan keamanan data merupakan salah satu problem paling serius dalam era digital, ketika aktivitas manusia mulai terdigitalisasi secara menyeluruh, dari transaksi ekonomi, komunikasi, hiburan, hingga layanan pemerintahan.

Setiap klik, unggahan foto, riwayat pencarian, dan data pribadi seperti nomor telepon, alamat, maupun identitas demografis, menjadi komoditas berharga dalam ekosistem digital. 

Di balik kemudahan akses layanan digital, terdapat eksploitasi data yang sering kali berlangsung tanpa sepengetahuan atau persetujuan pengguna.

Akibatnya praktik penipuan online, berlangsung sangat masif, keluhan masyarakat bisa dalam angka sangat besar, dengan kemampuan penanganan hukum terbilang tidak maksimal. 

Platform digital dan perusahaan teknologi mengumpulkan data untuk berbagai tujuan, mulai dari personalisasi layanan hingga strategi pemasaran.

Namun, praktik pengumpulan data ini kerap melampaui batas etika karena dilakukan secara masif, invasif, dan tidak transparan. 

Pengguna sering tidak memahami sejauh mana data mereka digunakan, kepada siapa diberikan, dan bagaimana data tersebut diperdagangkan dalam ekosistem ekonomi digital.

Dalam konteks ini, data pribadi bukan lagi milik individu, melainkan telah berubah menjadi aset komersial bagi korporasi dan broker data global.

Selain eksploitasi ekonomi, ancaman nyata muncul dari kebocoran data yang kerap terjadi akibat lemahnya sistem keamanan digital.

Indonesia, misalnya, telah beberapa kali mengalami insiden kebocoran besar, mulai dari data pelanggan telekomunikasi, data kesehatan, hingga data lembaga keuangan.

Kebocoran itu tidak hanya menunjukkan kelemahan teknis, tetapi juga absennya tata kelola data yang kuat.

Ketika data sensitif seperti nomor KTP atau catatan kesehatan bocor, dampaknya jauh lebih besar dibanding sekadar kerugian material, kepercayaan publik terhadap negara dan platform digital pun terkikis.

Kebocoran data membuka jalan bagi praktik kriminal digital seperti penipuan online, phishing, dan pencurian identitas.

Pelaku kejahatan siber memanfaatkan data tersebut untuk mengirimkan pesan penipuan, mengambil alih akun bank, bahkan melakukan pemerasan berbasis informasi pribadi.

Dalam beberapa kasus ekstrem, data dapat digunakan untuk merugikan reputasi, memecah belah masyarakat, atau melakukan manipulasi sosial berskala besar.

Dalam konteks ini, keamanan data bukan lagi isu teknis, melainkan isu keamanan nasional dan stabilitas sosial.

Ancaman privasi juga semakin kompleks ketika teknologi pengawasan dan kecerdasan buatan digunakan untuk melacak perilaku pengguna.

Cookie, pelacak lokasi, dan teknologi pengenalan wajah memungkinkan institusi, baik negara maupun swasta, mengamati aktivitas individu tanpa batas ruang dan waktu. 

Ada yang patut ditakuti, yakni terciptanya risiko lahirnya “masyarakat yang diawasi” di mana kebebasan berekspresi dan privasi sebagai hak dasar manusia terancam.

Jika ruang digital berubah menjadi ruang yang penuh kontrol, demokrasi dan hak sipil dapat dilemahkan secara sistemik.

Celakanya, sebagian besar pengguna digital tidak memiliki literasi privasi yang memadai. Banyak orang dengan mudah membagikan informasi pribadi di media sosial tanpa mempertimbangkan dampaknya.

Masyarakat kurang memahami konsep jejak digital (digital footprint), yaitu rekam jejak data yang akan terus tersimpan dan sulit dihapus.

Minimnya pendidikan privasi digital menyebabkan masyarakat menjadi mudah dieksploitasi dan semakin menormalisasi praktik pelanggaran privasi.

Sementara itu, sisi regulasi juga belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas ancaman ini.

Meskipun Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), implementasi dan penegakannya masih menjadi tantangan besar. 

Banyak lembaga publik dan swasta belum siap menerapkan standar perlindungan data internasional, sementara mekanisme sanksi, pengaduan, dan audit keamanan belum berjalan optimal.

Tanpa penegakan hukum yang tegas, pelanggaran privasi hanya akan menjadi isu yang menguap tanpa perbaikan struktural.

Untuk menghadapi ancaman privasi dan keamanan data, diperlukan upaya sistemik dan kolaboratif. Pengguna perlu ditingkatkan literasinya agar mampu mengelola identitas digital secara aman. Negara dan lembaga publik harus memperkuat tata kelola keamanan siber dan memastikan transparansi penggunaan data. 

Korporasi digital harus bertanggung jawab secara etis dan tidak hanya melihat data sebagai komoditas ekonomi.

 Jika tidak dilakukan, ancaman privasi di era digital akan terus menumpuk hingga pada akhirnya masyarakat kehilangan kendali atas hak dasar yang paling personal, diri mereka sendiri (z). 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.