Tahun 2025, 1.660 Pasutri Resmi Bercerai di PA Kayuagung, Didominasi Kecanduan Judi Slot dan Narkoba
January 02, 2026 06:01 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Sepanjang tahun 2025, ada 1.660 pasangan suami istri (pasutri) yang resmi bercerai di Pengadilan Agama (PA) Kayuagung sepanjang 2025.

Bukan sekadar ketidakcocokan biasa, konflik yang terjadi terus menerus, jeratan narkoba dan kecanduan judi online (judol) jadi aktor utama dibalik hancurnya ribuan mahligai rumah tangga

Berdasarkan data yang dirilis Pengadilan Agama Kayuagung menunjukkan angka yang jomplang antara keinginan suami dan istri untuk berpisah. 

Terdapat total 1.660 perkara yang telah diputus, mayoritas diajukan istri cerai gugat 1.323 perkara dan yang diajukan suami cerai talak ada 337 perkara.

Humas PA Kayuagung, Ummi Azma menyebut cukup terkejut dengan alasan di balik tingginya angka cerai gugat tersebut.

"Pihak istri mengajukan perceraian karena suami kecanduan narkoba dan judi online atau slot. Akibatnya, istri tidak dinafkahi yang membuat mereka memilih  melayangkan gugatan," ujar Ummi dikonfirmasi oleh wartawan pada Jumat (2/1/2026) siang.

Baca juga: Sepanjang 2025, 1.498 Wanita Gugat Cerai Suaminya di PA Lubuklinggau, Motifnya Ekonomi Hingga Judi

Baca juga: Di Tahun 2025, ada 223 Pasangan Bercerai di Prabumulih, Didominasi Cerai Gugat

Menurutnya, kecanduan judi slot dan narkoba memicu efek domino yang merusak stabilitas emosi keluarga.

Dalam persidangan, terungkap bahwa suami yang terpapar barang haram dan judi cenderung tak stabil secara psikis.

"Faktor-faktor utama penyebab perceraian lantaran terhentinya nafkah karena uang habis untuk judi slot dan narkoba, suami menjadi sering marah dan emosional jika dilarang atau saat kalah judi,"

"Selain itu keributan rumah tangga yang terus menerus seringkali berujung pada kekerasan dalam rumah tangga. Karena itulah istri merasa tidak tahan lagi dan mengajukan permohonan perceraian," imbuhnya.

Tingginya beban perkara membuat suasana di PA Kayuagung selalu ramai.

Proses persidangan yang dilaksanakan setiap Senin hingga Kamis seringkali harus melayani puluhan pasangan.

"Kalau sedang ramai, dalam sehari kami bisa menyidangkan hingga 50 perkara perceraian," ungkapnya.

Meski angka perceraian melonjak tajam, PA Kayuagung menegaskan pihaknya tidak langsung memutus perkara begitu saja.

Prosedur mediasi tetap menjadi langkah wajib yang dikedepankan.

"Kami tetap prihatin dengan tingginya angka perceraian di OKI dan OI ini. Namun, sebelum diputus, kami selalu mengupayakan mediasi. Bahkan, ada beberapa pasangan yang akhirnya memilih untuk rujuk kembali," tutupnya.

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.