Gaji PPPK Paruh Waktu 2026: Nominal, Tunjangan, dan Aturan Jam Kerja Terbaru
January 02, 2026 06:19 PM

TRIBUNLOMBOK.COM - Isu nasib tenaga honorer di Indonesia akhirnya mulai menemukan titik terang.

Pemerintah resmi menghadirkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai solusi alternatif melalui Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Kebijakan ini dirancang sebagai jalan tengah untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer yang selama ini menggantungkan hidupnya pada sektor pelayanan publik.

Namun, satu pertanyaan besar terus muncul: berapa sebenarnya gaji PPPK Paruh Waktu? Apakah penghasilannya layak, dan tunjangan apa saja yang akan diterima?

Hendri (54) saat pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lapangan Karangpawitan, Selasa (23/12/2025) pagi.
Hendri (54) saat pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lapangan Karangpawitan, Selasa (23/12/2025) pagi. (Bank NTB Syariah/KOMPAS.COM/FARIDA)

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah skema pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperuntukkan bagi tenaga honorer atau non-ASN yang sudah terdata di database BKN, namun belum berhasil mengisi formasi PPPK Penuh Waktu karena keterbatasan kuota atau anggaran.

Skema ini hadir untuk menjawab dua persoalan utama:

  1. Mencegah PHK massal tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

  2. Menyesuaikan kemampuan anggaran daerah, mengingat tidak semua pemerintah daerah mampu menggaji seluruh honorer dengan skema penuh waktu.

Tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan NIP dan status ASN, namun dengan jam kerja dan penghasilan yang disesuaikan.

Baca juga: Prediksi Skor Melbourne City vs Sydney FC A-League 2026, H2H dan Link Live Streaming

Skema dan Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu

Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang gajinya diatur secara nasional melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK Paruh Waktu bersifat lebih fleksibel.

1. Prinsip Utama: Gaji Tidak Boleh Turun

Pemerintah menegaskan bahwa pendapatan PPPK Paruh Waktu tidak boleh lebih rendah dari penghasilan saat masih honorer. Ini menjadi jaminan perlindungan bagi tenaga non-ASN.

Jika sebelumnya seorang honorer menerima Rp1.500.000 per bulan, maka saat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, nominal tersebut menjadi batas minimal gaji yang diterima.

2. Sistem Penggajian Berbasis Jam Kerja

Istilah “paruh waktu” merujuk pada jam kerja yang lebih singkat dari standar 8 jam per hari. Oleh karena itu, penghasilan akan dihitung berdasarkan:

  • Beban kerja

  • Jam kehadiran

  • Kesepakatan kontrak dengan instansi

Skema ini memberi ruang penyesuaian antara kebutuhan instansi dan kemampuan fiskal daerah.

3. Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Secara umum, gaji PPPK Paruh Waktu berada dalam rentang berikut:

  • Batas bawah: gaji honorer sebelumnya atau UMR setempat

  • Batas atas: tidak melebihi gaji PPPK Penuh Waktu pada jabatan yang sama

Sebagai ilustrasi, jika gaji PPPK Penuh Waktu golongan IX sekitar Rp3,2 juta per bulan, maka PPPK Paruh Waktu bisa menerima 50–75 persen dari angka tersebut, tergantung jam kerja.

Cacang Hidayat, penjaga perpustakaan selama 25 tahun yang dilantik jadi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lebak, Senin (22/12/2025).
Cacang Hidayat, penjaga perpustakaan selama 25 tahun yang dilantik jadi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Lebak, Senin (22/12/2025). (Bank NTB Syariah/KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN)

Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Meski bekerja paruh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas sejumlah perlindungan sebagai ASN.

1. Jaminan Sosial

PPPK Paruh Waktu akan mendapatkan:

  • BPJS Kesehatan

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

  • Jaminan Kematian (JKM)

  • Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai UU ASN terbaru

Ini menjadi perbedaan besar dibanding status honorer sebelumnya.

2. Tunjangan Lainnya

Tunjangan keluarga dan pangan berpotensi diberikan secara proporsional. Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) bisa saja tidak penuh atau diganti dengan insentif berbasis output kerja.

Baca juga: Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Getafe La Liga 2026: H2H & Link Live Streaming

Perbedaan PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Secara singkat:

  • Jam kerja: Penuh waktu 8 jam, paruh waktu lebih fleksibel

  • Gaji: Penuh waktu mengacu Perpres, paruh waktu berdasarkan kontrak

  • Status: Keduanya sama-sama ASN dan memiliki NIP

  • Kesempatan sampingan: PPPK Paruh Waktu lebih fleksibel

Keuntungan Menjadi PPPK Paruh Waktu

  1. Status ASN Resmi
    Tidak ada lagi ketidakpastian status dan ancaman pemberhentian sepihak.

  2. Fleksibilitas Penghasilan Tambahan
    Jam kerja yang lebih singkat memberi peluang mencari penghasilan lain secara legal.

  3. Peluang Naik ke Penuh Waktu
    Jika anggaran daerah membaik, PPPK Paruh Waktu dapat diprioritaskan menjadi PPPK Penuh Waktu.

Syarat dan Kriteria Pengangkatan

PPPK Paruh Waktu diprioritaskan bagi:

  • Eks THK-II

  • Tenaga non-ASN yang terdata di BKN

  • Peserta seleksi PPPK yang tidak lolos formasi penuh waktu

Pengalihannya bersifat otomatis, bukan pendaftaran baru.

Skema PPPK Paruh Waktu menjadi solusi realistis bagi jutaan tenaga honorer di Indonesia. Meski penghasilan disesuaikan jam kerja, pemerintah menjamin tidak ada penurunan gaji dari penghasilan sebelumnya.

Nilai terpenting bukan hanya pada nominal gaji, tetapi pada kepastian status ASN, perlindungan kerja, dan jaminan sosial. Bagi tenaga honorer, mengikuti proses seleksi CASN menjadi langkah krusial untuk mengamankan masa depan.

FAQ Seputar Gaji PPPK Paruh Waktu

Apakah gaji PPPK Paruh Waktu dibayar bulanan?
Ya, gaji dibayarkan bulanan dan ditransfer ke rekening pegawai.

Berapa gaji minimal PPPK Paruh Waktu?
Minimal sama dengan penghasilan saat masih honorer.

Apakah mendapat jaminan pensiun?
Ya, melalui skema Jaminan Hari Tua sesuai UU ASN 2023.

Bisakah naik menjadi PPPK Penuh Waktu?
Bisa, melalui evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.

Apakah jam kerja diatur pusat?
Tidak kaku, ditentukan melalui perjanjian kerja dengan instansi.

(TribunLombok)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.