TRIBUN-SULBAR.COM - Satuan Polisi Pamon Praja (Satpol PP) tertibkan semua penjual ikan dan sayur di dekat kantor Gubernur Sulbar, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju.
Sanksi tegas akan menjerat para pedagang kaki lima (PKL) tersebut jika masih nekat berjualan.
Pantauan Tribun-Sulbar.com, para pemiliki sebagian lapak liar tersebut mengbongkar sendiri setelah ada himbauan.
Baca juga: Satpol PP Gusur Lapak PKL di Jl Abd Malik Pattana Endeng Dekat Kantor Gubernur Sulbar
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Sulbar, Dermawan, mengapresiasi langkah kooperatif para pedagang.
Menurutnya, tindakan mandiri ini merupakan buah dari koordinasi dan sosialisasi yang dilakukan.
"Mereka sudah menertibkan sendiri lapaknya," kata Dermawan kepada Tribun-Sulbar.com di lokasi penertiban, Jumat (2/1/2026).
Ia mengatakan, pihaknya sudah dua bulan sosialisasi untuk penertiban kawasan tersebut.
Dermawan menjelaskan langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 terkait ketertiban jalan.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan ketentraman dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat tetap terjaga.
Meski mengedepankan pendekatan persuasif, pemerintah tetap memberikan peringatan keras bagi pedagang yang membandel.
Berdasarkan Perda Kabupaten Mamuju Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.
Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga 30 hari atau denda maksimal Rp 10 juta.
Dermawan menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas jika masih ada pedagang yang nekat berjualan di area terlarang tersebut.
"Jika masih ada yang bertahan, kami akan melayangkan surat peringatan hingga tiga kali. Apabila tetap tidak diindahkan, maka personel gabungan dari tingkat provinsi dan kabupaten akan melakukan penertiban secara paksa," tegasnya.
Spanduk larangan berjualan juga telah dipasang sebagai pengingat agar tidak lagi memanfaatkan bahu jalan untuk aktivitas jual beli.(*)