UMK Tulungagung 2026 Ditetapkan Rp 2.628.190, APINDO Siap Melaksanakan Meski Berat
January 02, 2026 06:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung tahun 2026 sebesar Rp 2.628.190.

Angka ini resmi berlaku di tahun 2026, berdasar keputusan Gubernur Jawa Timur tertanggal 24 Desember 2025 lalu.

Angka ini lebih tinggi dibanding usulan Dewan Pengupahan Kabupaten Tulungagung, di angka Rp 2.617.500.

“Keputusan terakhir memang di Gubernur. Keputusan gubernur sudah final, harus dilaksanakan,” ucap Ketua DPC APINDO Kabupaten Tulungagung, Nur Wakhidun.

UMK 2025 Kabupaten Tulungagung sebesar Rp 2.470.800.

Dewan Pengupahan mengusulkan  UMK 2026 naik Rp 146.518,44 menjadi Rp 2.617.318,44, atau sekitar 5,9 persen.

Dengan penetapan UMK dari Gubernur Rp 2.628.190, maka ada kenaikan Rp 157.390 atau 6,4 persen.

“Kalau usulan APINDO sekitar 5 persen. Jadi kenaikan ini di atas angka yang diinginkan APINDO,” sambung Nur Wakhidun.

Baca juga: Viral Patung Macan Putih, Pertigaan Desa Balongjeruk Kediri Berubah Jadi Wisata Dadakan

Kenaikan ini di atas pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tulungagung tahun 2025, yaitu  4,86 persen dan juga jauh di atas angka inflasi 2,3 persen.

Menurutnya, setiap kenaikan upah pasti akan memberatkan para pengusaha.

Apalagi kondisi pelaku usaha di Kabupaten Tulungagung masih dalam kondisi tertekan.

“Tahun 2025 asal bisa bertahan saja sudah luar biasa. Tapi karena sudah keputusan, pengusaha siap melaksanakan (UMK 2026),” tegasnya.

Sejauh ini belum ada pengusaha di Tulungagung yang menyatakan tidak mampu melaksanakan putusan UMK 2026.

Menurut Nur Wakhidun, penerapan UMK ini berlaku untuk semua, tanpa melihat perusahaan besar atau kecil.

Namun sering kali perusahaan mempunyai perjanjian ketenagakerjaan sendiri.

“Misalnya EO (event organizer), mereka lebih banyak mempekerjakan tenaga part time (paruh waktu). Pabrik ada juga yang memberlakukan sistem borongan,” ungkapnya.

Kenaikan UMK 2026 ini masih di bawah kenaikan UMK tahun 2024 ke 2025 yang mencapai 6,5 persen.

Saat itu penetapan UMK 2025 dilakukan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 16 tahun 2024, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Saat itu UMK Tulungagung naik dari Rp 2.320.000 di tahun 2024 menjadi Rp 2.470.800 di tahun 2025, atau ada tambahan Rp 150.800.

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.