TRIBUN-TIMUR.COM- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan klarifikasi kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kepastian pemberangkatan serta pencairan Pengembalian Keuangan (PK) untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Sekretaris BPKH, Ahmad Zaky, menegaskan, BPKH berkomitmen mendukung kelancaran penyelenggaraan ibadah haji. Seluruh proses pencairan PK, kata dia, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hingga saat ini, BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan. Hal ini dilakukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap mekanisme audit,” ujar Zaky dalam keterangan tertulis, Jumat (2/1/2026).
Zaky memastikan dana untuk keperluan Haji Khusus berada dalam kondisi mencukupi dan likuid. Ia menegaskan keterlambatan pencairan bukan disebabkan kendala finansial di internal BPKH, melainkan masih berlangsungnya proses verifikasi administratif di tingkat kementerian.
“Kami memastikan dana telah siap. Saat ini kami menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai ketentuan, dan segera dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara,” katanya.
Sebagai lembaga pengelola dana umat, BPKH menyalurkan dana berdasarkan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.
Sebelumnya, sebanyak 13 asosiasi haji dan umrah memperingatkan potensi gagal berangkatnya jemaah Haji Khusus 2026. Peringatan itu disampaikan menyusul belum siapnya sistem pelunasan serta belum dicairkannya PK jemaah ke rekening PIHK.
Dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pada 31 Desember 2025, para asosiasi menilai situasi tersebut berisiko tinggi karena timeline operasional Arab Saudi bersifat ketat dan tidak dapat ditunda.
“Ketidakpastian jumlah jemaah Haji Khusus masih terjadi hingga akhir tahun, sementara waktu pelunasan semakin sempit. Ini berdampak langsung pada kesiapan operasional PIHK,” tulis pernyataan tersebut.
Asosiasi juga menyoroti sejumlah tenggat krusial, yakni batas akhir pembayaran paket layanan Armuzna pada 4 Januari 2026, transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat pada 20 Januari 2026, serta penyelesaian kontrak paling lambat 1 Februari 2026.
“Apabila melewati 1 Februari 2026, PIHK tidak dapat lagi melakukan kontrak akomodasi di sistem Masar Nusuk. Konsekuensinya, visa haji tidak terbit dan keberangkatan jemaah dipastikan gagal,” tegas pernyataan itu.
Timeline tersebut telah ditetapkan Otoritas Haji Arab Saudi sejak 8 Juni 2025, sementara proses pelunasan Haji Khusus di Indonesia baru dimulai pada 25 November 2025.
Selain itu, asosiasi menilai mekanisme pencairan PK sebesar 8.000 dolar AS dari BPKH ke PIHK melalui Siskopatuh yang dikelola Kementerian Haji dan Umrah RI belum sepenuhnya selaras dengan kebutuhan operasional di lapangan. Kondisi ini dinilai memicu tekanan likuiditas, risiko operasional, dan ketidakpastian layanan bagi jemaah.
Melalui pernyataan tersebut, 13 asosiasi haji dan umrah mendesak pemerintah untuk mempercepat dan menyederhanakan pencairan PK pascapelunasan jemaah, menyelaraskan kebijakan keuangan nasional dengan timeline resmi Arab Saudi, serta membuka langkah darurat dan dialog teknis antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, dan asosiasi PIHK.