KUHP Disebut Malapetaka, Tim Ahli Bantah Tuduhan Kriminalisasi Warga: Itu Sangat Menyesatkan
January 02, 2026 07:56 PM
Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baruTRIBUNJAKARTA.COM - Tim Ahli KUHP Nasional Balas Kritikan Usman Hamid soal KUHP Permudah Kriminalisasi Warga!Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti sekaligus Anggota Tim Ahli KUHP Nasional, Albert Aries, membantah pernyataan Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid.Sebelumnya Usman Hamid menyebut bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional akan mempermudah kriminalisasi terhadap warga yang mengkritik pemerintah.Pernyataan tersebut disampaikan Albert merespons kekhawatiran koalisi masyarakat sipil seiring berlakunya KUHP Nasional secara efektif pada hari ini, Jumat (2/1/2026).Menurut Albert, pandangan bahwa KUHP baru akan memberangus kritik adalah keliru dan menyesatkan publik.Albert menegaskan bahwa masyarakat harus bisa membedakan antara kritik dan delik pidana. Ia merujuk pada penjelasan otentik Pasal 218 KUHP Nasional tentang penyerangan harkat martabat Presiden/Wapres dan Pasal 240 tentang penghinaan pemerintah."Kritik yang merupakan koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sama sekali tidak dikriminalisasi dalam KUHP Nasional," kata Albert dalam keterangan tertulisnya, Jumat (2/1/2026).Menurutnya, yang dapat dipidana hanyalah perbuatan penghinaan, penistaan, dan fitnah. Hal ini dinilai sejalan dengan Pasal 19 Konvensi Internasional Hak-Hak Sipil & Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia, di mana kebebasan berpendapat dapat dibatasi untuk menghormati nama baik seseorang atau ketertiban umum.Perbedaan secara umum KUHP dan KUHAP:KUHP mengatur hukum pidana materiil tentang tindakan apa saja yang dilarang oleh negara dan dapat dikenakan sanksi pidana yang berlaku secara umum seperti kasus pencurian, pembunuhan, korupsi, delik aduan, dan pidana alternatif seperti denda atau kerja sosial.KUHAP mengatur tentang sistem peradilan pidana formil seperti mekanisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya seperti penyelidikan, penyidikan hingga persidangan termasuk soal perlindungan hak tersangka/terdakwa, saksi, dan korban.Tonjolkan Sisi PositifSalah satu poin krusial yang ditekankan Albert adalah perubahan mekanisme pelaporan yang kini jauh lebih ketat dan demokratis dibandingkan KUHP lama warisan kolonial. Dalam KUHP Nasional, pasal penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara bersifat delik aduan absolut.Artinya, proses hukum tidak dapat berjalan tanpa adanya pengaduan resmi dan langsung dari presiden, wakil presiden, atau pimpinan lembaga negara terkait (seperti MPR, DPR, MA, dll)."Dengan berlakunya KUHP Nasional, maka pihak simpatisan, relawan, atau pihak ketiga lainnya [proxy] tidak akan bisa lagi membuat laporan polisi dengan mengatasnamakan kepentingan presiden atau lembaga seperti yang terjadi di masa lalu," jelas Albert.Mekanisme ini diklaim meminimalisasi kemungkinan terjadinya proses hukum yang semena-mena. "Kemungkinan terjadi proses hukum terbilang minim karena saat ini hanyalah pimpinan lembaga itu sendiri yang dapat membuat pengaduan," tambahnya.Lebih lanjut, Albert menjelaskan bahwa Pasal 218 KUHP juga dilengkapi dengan alasan penghapus pidana khusus. Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tim Ahli KUHP Nasional Balas Kritikan Usman Hamid soal KUHP Permudah Kriminalisasi Warga, https://www.tribunnews.com/nasional/7773978/tim-ahli-kuhp-nasional-balas-kritikan-usman-hamid-soal-kuhp-permudah-kriminalisasi-warga?page=2.Penulis: Ilham Rian PratamaEditor: Hasanudin AcoEditor Video : Ilham Bintang AnugerahJangan lupa follow akun-akun sosial media TribunJakarta.com untuk mendapatkan beragam informasi terkini dan updatenya:YouTube: https://www.youtube.com/@tribunjakartaFacebook: https://www.facebook.com/profile.php?id=100093670066352Saluran WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0fTikTok: https://www.tiktok.com/@tribun.jakarta?lang=enInstagram: https://www.instagram.com/tribunjakarta/#KUHPBaru#KUHPNasional#PolemikKUHP#ProHAM#UsmanHamid#AmnestyIndonesia#TimAhliKUHP#AlbertAries#Kriminalisasi#KebebasanBerpendapat#HukumPidana#ReformasiHukum#BeritaNasional#IsuHukum#Indonesia2026