Kaligis dan Associates Desak Polda Banten Tahan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Baja Rp42 Miliar
January 02, 2026 08:00 PM

TRIBUNBANTEN.COM - Kantor hukum Kaligis & Associates mendesak penyidik Ditreskrimum Polda Banten untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan transaksi baja senilai Rp42 miliar.

Kasus tersebut menjerat Handoyo Setiawan, Direktur PT Citra Baru Steel, yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai adanya dugaan kuat tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Telan Rp8,6 Miliar, Pembangunan Perpusda Kabupaten Serang Dipastikan Tanpa Denda

Penasihat Hukum Kaligis & Associates, Caesario David Kaligis, menyatakan bahwa penahanan penting dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan aset dan menghindari upaya mengulur waktu melalui skema mediasi yang tidak pasti.

“Tindakan menguasai barang bernilai besar tanpa melakukan pembayaran bukan lagi persoalan perdata atau utang-piutang biasa. Ini merupakan indikasi kuat adanya niat jahat dan telah masuk ranah pidana,” ujar David dalam keterangan tertulisnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari kerja sama jual-beli baja antara PT CND International Indonesia yang dipimpin Stanley Roger Salim dengan PT Citra Baru Steel yang beralamat di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.

Kerja sama tersebut tertuang dalam dua kontrak jual-beli dengan nomor referensi FGQXE241202QYM-CBS pada 2 Desember 2024 dan No referensi  FGQXE250417QYM-CBS pada tanggal 17 April 2025.

Dalam perjanjian tersebut, pihak PT CND International Indonesia telah memenuhi seluruh kewajibannya dengan mengirimkan baja dalam dua tahap pengiriman yakni pada tanggal 10 Februari 2025 dan 23 Mei 2025.

Nilai pengiriman pertama mencapai USD 2.197.269,30 dan pengiriman kedua sebesar USD 355.205,22, sehingga total nilai transaksi mencapai USD 2.517.574,52 atau setara sekitar Rp42 miliar.

Namun, setelah barang diterima dan dikuasai secara fisik oleh PT Citra Baru Steel, pihak pembeli tidak kunjung melakukan pembayaran sesuai dengan batas waktu yang disepakati dalam kontrak. 

Hingga kini, tidak terdapat alasan hukum yang sah atas tidak dilakukannya pembayaran tersebut.

Merasa dirugikan, Stanley Roger Salim melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Polda Banten pada 6 Oktober 2025. 

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan Handoyo Setiawan sebagai tersangka pada 1 Desember 2025.

David mendorong agar dilakukan penegakan hukum yang konsisten melalui upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka. 

Langkah ini sangat mendesak dilakukan untuk mencegah risiko penghilangan aset dan menjamin bahwa hukum tidak dijadikan alat untuk mengulur waktu melalui skema mediasi yang tidak pasti. 

"Penegakan hukum yang transparan di Polda Banten akan menjadi sinyal bagi dunia internasional bahwa Indonesia adalah tempat yang aman dan adil bagi investasi asing," tegasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.