Bahtiar Baharuddin: Terseret Korupsi Bibit Nanas di Sulsel, Program Kavendish di Sulbar Gagal
January 02, 2026 09:47 PM

TRIBUN-SULBAR.COM – Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bahtiar Baharuddin, dicegah ke luar negeri terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dugaan korupsi tersebut terjadi saat Bahtiar Baharuddin menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel.

Pria kelahiran Bone, Sulsel, itu telah diperiksa selama 10 jam oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Ia menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel mulai 5 September 2023 hingga Mei 2024.

Baca juga: Janji Manis Cavendish Berujung Pahit: Petani Bonehau Mamuju Merugi Akibat Program Bahtiar Baharuddin

Baca juga: PROFIL dan Karir Jabatan Bahtiar Mantan Pj Gubernur Sulbar Terseret Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar

Selanjutnya, Bahtiar dipindahkan ke Sulawesi Barat (Sulbar) untuk menjabat sebagai Pj Gubernur.

Di Sulbar, Bahtiar kembali menggencarkan program yang sama seperti di Sulsel, yakni pengadaan bibit dan program penanaman pisang Cavendish.

Bahtiar gencar melakukan penanaman di berbagai daerah.

Tak hanya pisang, Bahtiar juga mendorong penanaman bibit sukun.

Namun belakangan, banyak petani mengaku kecewa dengan program pisang Cavendish yang merupakan kelanjutan program dari Sulsel ke Sulbar.

Petani di Bonehau kecewa karena ribuan pohon pisang Cavendish yang ditanam justru berujung sia-sia.

Hasil panen petani tidak memiliki kejelasan pasar.

Melalui media sosial Facebook, seorang petani bernama Hesty Sidaya menyampaikan kekecewaan mendalam.

Dengan nada emosional, ia mengungkapkan kerugian besar yang dideritanya.

Lokasi kebun tersebut berada di Dusun Tambalino, Desa Hinua, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, Sulbar.

Modal awal yang dikeluarkan tidak sedikit.

Mulai dari biaya sewa lahan sebesar Rp 15.000.000 hingga pembelian bibit pisang Cavendish yang mencapai Rp 15.000 per pohon.

Belum termasuk biaya pengolahan lahan dan operasional lainnya yang turut menguras anggaran.

“Setelah ditanam tahun lalu dan kini sudah berbuah, kenyataannya buah pisang Cavendish ini hanya berserakan di tanah tanpa ada pembeli. Buahnya jatuh satu per satu dari tandannya,” kata Hesty di akun Facebook miliknya, Kamis (1/5/2025).

Ia mengaku sangat sedih melihat ratusan pohon pisang Cavendish telah berbuah, namun terbengkalai karena tidak ada pembeli.

“Harusnya punya daya jual, tapi sayangnya hanya terbengkalai,” ucapnya.

Program penanaman pisang Cavendish di Sulawesi Barat memang mulai gencar dipromosikan sejak 2024.

Saat itu, Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin bahkan menjalin kerja sama dengan pihak perusahaan tertentu untuk pengembangan komoditas tersebut.

Harapannya, pisang Cavendish dapat menjadi produk unggulan daerah dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Namun, kenyataan pahit kini dialami para petani yang telah antusias mengikuti program ini.

Kendala pemasaran menjadi persoalan utama.

Tidak ada kejelasan pihak yang akan menampung hasil panen.

Akibatnya, buah pisang yang seharusnya menjadi sumber pendapatan justru menjadi kerugian di lahan pertanian.

“Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas program ini. Kami merasa sangat dirugikan,” keluh petani tersebut.

Ia mempertanyakan tindak lanjut kerja sama yang pernah digaungkan, mengingat investasi yang telah dikeluarkan tidak sedikit.

Kondisi ini menjadi ironi dan menimbulkan pertanyaan besar terkait perencanaan serta implementasi program pengembangan komoditas di Sulawesi Barat.

Janji kerja sama dan potensi keuntungan justru berujung pada kerugian dan kekecewaan petani yang kini harus menanggung akibatnya sendiri.

Perjalanan Karier Bahtiar Baharuddin

Bahtiar Baharuddin merupakan pejabat definitif di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri.

Bahtiar menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel mulai 5 September 2023 hingga Mei 2024.

Putra kelahiran Bone ini memimpin Sulsel selama delapan bulan.

Setelah Bahtiar Baharuddin, jabatan Pj Gubernur Sulsel dilanjutkan oleh Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Kini, nama Bahtiar Baharuddin terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Sulsel.

Bahtiar diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel selama 10 jam, Rabu (17/12/2025).

Ia dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.

Bahtiar meninggalkan Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo pada malam hari.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran dan kebijakan selama masa jabatannya terkait pengadaan bibit nanas senilai Rp 60 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menyatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan.

Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang merugikan keuangan negara.

“Status yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi,” ujar Soetarmi, Kamis (18/12/2025).

Kejati Sulsel juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi pada Kamis (20/11), yakni di kantor rekanan proyek, Dinas TPH-Bun, serta Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

Mantan Kepala Bidang Hortikultura Dinas TPH-Bun, Uvan Nurwahidah, menyebut pengadaan bibit nanas merupakan kewenangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Iya, karena saya KPA,” kata Uvan kepada Tribun-Timur.

Ia mengaku siap kooperatif dalam proses hukum.

Profil Lengkap Bahtiar

Dilansir dari Wikipedia, Bahtiar Baharuddin lahir di Bone, 16 Januari 1973.

Ia merupakan pejabat eselon I di Kementerian Dalam Negeri.

Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, serta pada 17 Mei 2024 diangkat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat setelah menjabat Pj Gubernur Sulawesi Selatan.

Bahtiar dikenal dekat dengan kalangan jurnalis saat menjabat di Ditjen Polpum Kemendagri.

Pendidikan

SD Inpres 6/75 Biru, Bone

SLTP Negeri 4 Watampone

SLTA Umum Sosial di SMA Negeri 2 Watampone

D3 (Diploma III) Pemerintahan di Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri (STIPDN), 1995

S1 (Sarjana) Ilmu Pemerintahan di Institut Ilmu Pemerintahan, 2000

S2 (Magister) Ilmu Pemerintahan (DN) di Universitas Padjadjaran, 2008

S3 (Doktor) Ilmu Pemerintahan (DN) di Universitas Padjadjaran, 2013

Jabatan Karier

Kepala Sub Seksi Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo (1996)

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kelurahan Mattirotappareng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo (2001)

Kasi Monitoring dan Evaluasi pada Subdit Fasilitasi Organisasi Profesi di Direktorat Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan, Ditjen Kesbangpol (2008)

Kepala Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (2010)

Kepala Bagian Perundang-undangan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2015)

Pelaksana Tugas Direktur Politik Dalam Negeri pada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2016)

Direktur Politik Dalam Negeri pada Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2016)

Kepala Pusat Penerangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (2018)

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (2019–2020)

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (2020–sekarang)

Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (2021–2026)

Departemen Pembinaan Jiwa Korps dan Wawasan Kebangsaan DPN Korpri Nasional Masa Bakti (2022–2027)

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.