Oleh: Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, SH.MH
(Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum
Universitas Sebelas Maret Surakarta)
WACANA penataan ulang Pilkada kembali menguat karena kombinasi faktor politik, problem tata kelola pemerintahan daerah, dan dinamika konstitusional. Biaya politik yang tinggi, polarisasi sosial, serta kecenderungan transaksional dalam Pilkada langsung memunculkan kegelisahan yang sah.
Namun, kegelisahan tersebut semestinya dijawab dengan kebijakan yang menenangkan dan berpijak pada nilai-nilai demokrasi, bukan dengan solusi institusional yang justru menjauhkan rakyat dari kedaulatannya dan melemahkan akuntabilitas publik sebagai fondasi negara hukum.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak mengunci satu model Pilkada. Pasal 18 ayat (4) hanya mensyaratkan kepala daerah “dipilih secara demokratis”. Artinya apakah akan dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung masuk dalam ranah kebijakan pembentuk undang-undang, sepanjang makna “demokratis” dilaksanakan secara substantif.
Baca juga: LOHPU Minta Pemerintah Wajib Rembuk Nasional Terkait Pilkada Tidak Langsung
Dalam Mahkamah Kosntitusi secara konsisten sudah menampakkan dan menilai kualitas demokrasi, keadilan, keterbukaan, legitimasi, lebih penting daripada prosedur semata.
Kegagalan Pilkada langsung yang terjadi dalam praktik, mulai dari biaya mahal, politik uang, konflik identitas, tidak otomatis menjadi pembenar untuk merubah mekanisme tanpa pengaman demokrasi yang memadai.
Mengganti prosedur tanpa memperbaiki desain akuntabilitas berisiko menggantikan masalah dari arena elektoral ke arena elitis. Demokrasi bisa melemah bukan karena rakyat tidak memilih langsung, melainkan karena keputusan publik diambil tertutup dan tak dapat diawasi.
Karena itu, solusi tata kelola harus berangkat dari demokrasi substantif. Maka apa pun modelnya, proses harus transparan dan dapat diawasi publik. Selanjutnya , partisipasi bermakna perlu dilembagakan, mulai dari uji publik calon, akses informasi rekam jejak, hingga kewajiban alasan keputusan (reasoned decision).
Selani itu , akuntabilitas harus jelas: kepala daerah tetap bertanggung jawab kepada rakyat, baik melalui mekanisme perwakilan yang kuat maupun kontrol publik yang efektif. Desain anti oligarki wajib hadir: pembatasan konflik kepentingan, larangan lobi tertutup, dan sanksi etik-pidana yang tegas juga dapat di rumusakan lebih baik
Menimbang ulang Pilkada, dilakukan bukan sekedar memilih antara efisiensi dan demokrasi. Tantangannya adalah merancang institusi yang menekan distorsi tanpa menggerus kedaulatan rakyat.
Perbaikan tata kelola—penguatan partai, transparansi pendanaan politik, dan pengawasan yang independent, harus berjalan seiring dengan pilihan prosedural. Tanpa itu, perubahan apa pun berisiko menjadi jalan pintas politik.
Pada akhirnya, demokrasi tidak diukur dari siapa yang mencoblos semata, tetapi dari apakah kekuasaan benar-benar terkendali oleh rakyat. Reformasi Pilkada perlu keberanian untuk berubah, sekaligus disiplin konstitusional untuk menjaga prinsip.
Maka untuk itu jalan tengah yang layak ditempu adalah mencari solusi tata kelola tanpa mengorbankan demokrasi.
Ada beberapa Rekomendasi Kebijakan yang dapat di pertimbangkan, diantaranya adalah pilihan model Pilkada harus didahului perbaikan desain akuntabilitas.
Apa pun mekanismenya, pembentuk undang-undang perlu memastikan adanya transparansi proses, akses publik terhadap informasi calon, serta kewajiban alasan keputusan (reasoned decision) agar setiap hasil Pilkada dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Selanjutnya partisipasi publik bermakna perlu dilembagakan. Perubahan sistem Pilkada harus melalui proses legislasi yang inklusif, mulai dari uji publik, konsultasi dengan pemangku kepentingan daerah, hingga respons tertulis atas masukan masyarakat. Prinsip ini sejalan dengan standar partisipasi yang telah di putuskan oleh Mahkamah Konstitusi.
Selanjutnya dapat juga dilakukan penguatan peran pengawasan DPRD dan masyarakat sipil harus berjalan paralel. Jika mekanisme perwakilan dipilih, DPRD wajib menjalankan fungsi kontrol secara terbuka, sementara masyarakat sipil diberi ruang efektif untuk memantau, mengawasi, dan menggugat penyimpangan. Tanpa pengawasan ganda ini, risiko elitisasi dan oligarki akan meningkat.
Terkait pendanaan politik dan sanksi tegas atas konflik kepentingan harus menjadi prioritas pembahasan dalam penyusunan kebijakan. Bagaimana agar Biaya politik yang transparan, pembatasan lobi tertutup, serta penegakan etik dan pidana dapat dilaksnakan secara konsisten.
Hal tersebut merupakan prasyarat untuk menekan distorsi demokrasi, baik dalam Pilkada langsung maupun tidak langsung.
Jika akan di pilih skema Pilkada yang melalui DPRD, maka peran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus direposisi dan diperkuat sebagai pengawal demokrasi substantif.
Pengawasan tidak lagi hanya bertumpu pada teknis pemungutan suara di tingkat pemilih, melainkan pada integritas proses deliberasi dan pengambilan keputusan di lembaga perwakilan.
Bawaslu sebaiknya diberikan kewenangan untuk memastikan keterbukaan tahapan, mencegah politik transaksional dan konflik kepentingan, serta menjamin bahwa setiap keputusan DPRD dapat dipertanggungjawabkan secara publik.
Dengan demikian, meskipun mekanisme pemilihan bersifat tidak langsung, kedaulatan rakyat tetap terjaga melalui pengawasan yang kuat, transparan, dan akuntabel, sehingga Pilkada tetap memenuhi prinsip demokrasi konstitusional.(*)