Puluhan Kasus Kekerasan Anak di Sumenep Mandek, Aktivis Desak Polres Percepat Penanganan
January 02, 2026 09:47 PM

 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Penanganan perkara tindak kekerasan terhadap anak di Kabupaten Sumenep menjadi sorotan tajam.

Pasalnya, puluhan kasus yang ditangani Polres Sumenep sepanjang 2025 belum juga tuntas hingga akhir tahun.

Data Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep mencatat, terdapat 40 laporan kasus kekerasan terhadap anak selama 2025.

Namun, hingga kini baru 16 perkara yang berhasil diselesaikan, sementara 26 kasus lainnya masih tertahan dalam proses penyidikan.

Kepala Satreskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdyanto mengakui adanya sejumlah perkara yang belum dapat dirampungkan. Ia menyebut, kendala teknis menjadi faktor utama lambannya penanganan kasus.

Menurut Akp Agus, proses pemanggilan saksi kerap tidak berjalan lancar. Beberapa saksi harus dipanggil berulang kali karena tidak memenuhi panggilan penyidik.

Baca juga: Disnaker Sampang Warning Bahaya Tekong, Kuak Nasib PMI Ilegal yang Rentan Kekerasan dan Eksploitasi

"Hal itu berdampak pada lambatnya pengumpulan keterangan dan alat bukti. Kami tidak bisa menaikkan status perkara tanpa bukti yang kuat dan keterangan saksi yang akurat," ungkap Akp Agus, Jumat (2/1/2025).

Pihaknya menegaskan, bahwa dirinya tetap berkomitmen menyelesaikan seluruh tunggakan perkara. Namun, prosedur hukum harus dijalankan secara hati-hati agar perkara tidak bermasalah di kemudian hari.

"Kami harus memastikan semua prosedur terpenuhi supaya perkara ini kuat secara hukum," ucapnya.

Terpisah, Ketua Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Cabang Sumenep, Nunung Fitriana menilai bahwa kepastian hukum dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak sangat mendesak.

Juga mengingatkan, penanganan perkara yang berlarut-larut justru berpotensi menghambat akses keadilan bagi korban, khususnya anak-anak.

"Melaporkan kasus kekerasan terhadap anak di Madura bukan perkara mudah, terlebih jika menyangkut tindak asusila. Masih ada anggapan sebagai aib keluarga," tegas Nunung.

Kondisi tersebut lanjutnya, dapat membuat masyarakat enggan melapor, meski anak membutuhkan perlindungan dan keberpihakan hukum.

Jika aparat penegak hukum tidak serius dan responsif, Nunung khawatir korban akan semakin terpinggirkan.

"Anak-anak adalah pihak yang paling lemah secara mental dan fisik. Jangan sampai hak mereka justru terabaikan," tegasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.