BPKH Pastikan Dana PK Haji Khusus 1447 H Aman dan Likuid
January 02, 2026 11:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan klarifikasi resmi merespons aspirasi serta kekhawatiran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait kepastian pencairan Pengembalian Keuangan (PK) untuk penyelenggaraan ibadah Haji Khusus Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Sekretaris Badan BPKH Ahmad Zaky menegaskan, komitmen lembaganya dalam mendukung kelancaran ibadah haji tetap menjadi prioritas utama dengan mengedepankan prinsip tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Baca juga: BPKH Konsolidasikan Bank Mitra, Perkuat Sistem Layanan Haji Nasional

BPKH memastikan bahwa keterlambatan pencairan PK Haji Khusus tidak berkaitan dengan kondisi keuangan lembaga.

Dana yang dialokasikan untuk keperluan tersebut disebut berada dalam kondisi aman dan likuid.

Menurut Zaky, proses pencairan saat ini masih menunggu penyelesaian tahapan administratif di tingkat kementerian terkait.

Dalam keterangannya, Zaky menjelaskan bahwa seluruh proses pencairan dana PK dilaksanakan dengan kepatuhan penuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Perkuat Ekosistem Lingkungan dan Ekonomi Umat, BPKH Luncurkan Program Wakaf Pohon di Gunung Kidul

Sebagai lembaga pengelola dana umat, BPKH menjalankan fungsi penyaluran berdasarkan instruksi resmi dari Kementerian Haji dan Umrah.

“Hingga saat ini, BPKH terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian terkait. Tanpa adanya pengajuan atau instruksi resmi, BPKH tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pencairan. Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjaga prinsip akuntabilitas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap mekanisme audit,” kata Zaky yang dikutip pada Jumat (2/12/2025).

Zaky menegaskan, sikap tersebut diambil untuk menghindari risiko hukum serta memastikan setiap rupiah dana umat dikelola sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPKH menilai kehati-hatian dalam pencairan menjadi bagian penting dari tanggung jawab lembaga dalam menjaga kepercayaan publik.

Baca juga: Transformasi Umrah Dimulai: BPKH Limited dan Siiru Satukan Layanan dalam Satu Platform

Menanggapi kekhawatiran mengenai ketersediaan anggaran, BPKH kembali menegaskan bahwa dana PK Haji Khusus telah siap digunakan.

Proses yang masih berjalan saat ini murni bersifat administratif dan berada di luar kewenangan langsung BPKH.

BPKH menyatakan akan segera menindaklanjuti pencairan dana setelah seluruh persyaratan administratif terpenuhi.

Koordinasi lintas kementerian terus dilakukan guna memastikan proses berjalan sesuai regulasi, sekaligus menjaga kualitas dan profesionalisme penyelenggaraan ibadah Haji Khusus bagi seluruh jemaah.

“Kami memastikan bahwa dana telah siap. Saat ini kami hanya menunggu penyelesaian proses administratif di kementerian terkait agar pencairan dapat dilakukan secara tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan dapat segera dimanfaatkan oleh pihak penyelenggara,” papar Zaky.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.