Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Di balik klaim situasi Kamtibmas yang relatif terkendali, Polda Maluku menghadapi persoalan struktural serius yang jarang diungkap secara terbuka: krisis kekurangan personel.
Data internal SDM Polri menunjukkan Polda Maluku seharusnya memiliki Data Susun Personel (DSP) sebanyak 15.561 anggota untuk menjalankan fungsi kepolisian secara ideal.
Namun fakta di lapangan berkata lain.
Hingga saat ini, jumlah personel Polda Maluku hanya 8.992 orang, atau sekitar 58 persen dari kebutuhan ideal.
Artinya, terdapat kekurangan 6.569 personel atau 42 persen.
Kekurangan ini bukan sekadar angka statistik, tetapi berimplikasi langsung pada kualitas pelayanan, kecepatan penegakan hukum, serta daya tahan institusi dalam menghadapi tantangan wilayah kepulauan yang kompleks.
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dadang Hartanto, secara terbuka mengakui beratnya beban tersebut.
Saat rilis laporan akhir tahun 2025, Irjen Dadang memaparkan, rasio polisi dengan penduduk di Maluku berada pada angka yang memprihatinkan.
“1 personel polisi berbanding dengan 534 jiwa," ujarnya, Rabu (31/12/2025).
Baca juga: Wawali Ambon Ingatkan Aturan Buang Sampah Mulai Pukul 22.00 - 05.00 WIT
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Seorang Remaja Hingga Tewas di Kecamatan Leihitu Ditangkap Polisi
Beban itu semakin terasa bila dikaitkan dengan luas wilayah.
Setiap satu anggota Polri di Maluku harus mengamankan area hingga 193 kilometer persegi, mencakup laut dan daratan.
Karakteristik geografis Maluku memperparah situasi. Provinsi ini merupakan wilayah kepulauan dengan dominasi perairan yang ekstrem.
"Jadi laut itu mendominasi wilayah-wilayah kita. Dan dari situasi wilayah ini, Polda Maluku memiliki 11 Polres (yang tersebar di 11 kabupaten/kota) dengan jumlah personil 8.893 orang,’ ungkapnya.”
Padahal, kebutuhan ideal Polda Maluku menembus angka 15 ribu lebih anggota.
Kesenjangan antara kebutuhan dan realitas ini menjadikan tugas kepolisian di Maluku tidak hanya berat, tetapi juga berisiko.
“Berdasarkan daftar isian personil, Polda Maluku mestinya memiliki kurang lebih 15 ribu lebih anggota. Sehingga dengan keterbatasan personel dan wilayah perairan tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ungkapnya.
Kapolda menegaskan, keterbatasan ini memaksa institusinya mengandalkan strategi internal untuk bertahan.
"Tentu ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami. Karena itu, tantangan strategis yang dijalankan untuk melaksanakan program kepolisian di Polda Maluku antara lain dengan mengupdate kemampuan-kemampuan anggota sehingga mampu mengcover beberapa program kepolisian," jelas Jenderal bintang dua itu.
Untuk menjaga motivasi dan disiplin para personel, mekanisme penghargaan dan sanksi juga diterapkan.
“Untuk memotivasi anggota dalam melaksanakan tugas kepolisian secara baik dan berprestasi, Polda Maluku memberikan reward, dan punishment kepada mereka yang melakukan pelanggaran," ujarnya.
Namun pertanyaannya, sejauh mana strategi internal mampu menutupi kekurangan struktural sebesar 42 persen?
Wilayah Luas, Personel Terbatas, Beban Kerja Bertumpuk
Secara administratif, Polda Maluku membawahi 11 kabupaten/kota di provinsi dengan luas wilayah sekitar 712.480 km⊃2;, di mana 93 persen berupa lautan dan hanya 7 persen daratan.
Dengan jumlah penduduk yang pada akhir 2024 diperkirakan mencapai 1.935.586 jiwa, tantangan keamanan di Maluku bukan hanya soal kriminalitas, tetapi juga pengawasan wilayah, konflik horizontal, hingga pengamanan aktivitas masyarakat lintas pulau.
Keterbatasan personel secara langsung berdampak pada penegakan hukum.
Banyak anggota, khususnya di fungsi reserse yang seharusnya fokus pada penyelidikan dan pengungkapan kasus, terpaksa dialihkan untuk kegiatan pengamanan rutin seperti Natal dan Tahun Baru.
Tumpang tindih beban kerja menjadi keniscayaan, dan konsekuensinya adalah lambatnya penanganan perkara.
Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menggerus tingkat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Masyarakat menuntut respons cepat, kehadiran polisi di lapangan, dan penegakan hukum yang tegas.
Namun tuntutan itu berbenturan dengan realitas jumlah personel yang tidak sebanding.
Tambahan Personel yang Tak Signifikan
Ironisnya, di tengah defisit besar tersebut, pada tahun 2025 Polda Maluku hanya mendapat tambahan 71 personel Bintara.
Angka ini nyaris tidak berarti jika dibandingkan dengan kekurangan lebih dari enam ribu anggota.
Fakta ini memunculkan pertanyaan yang tak terelakkan: apakah Polda Maluku bukan menjadi prioritas dalam kebijakan pemenuhan SDM Polri di tingkat nasional?
Di sisi lain, Kapolda Maluku datang dengan berbagai program unggulan.
Latar belakang akademik sebagai profesor memberi harapan akan pendekatan yang sistematis dan berbasis konsep.
Namun tanpa dukungan SDM yang memadai, sederet program tersebut berpotensi menjadi beban tambahan bagi anggota di lapangan, bukan solusi.
Salah satu program yang menuntut kesiapsiagaan tinggi adalah Respons Time, yang mengharuskan anggota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, khususnya melalui layanan darurat 110.
Program ini ideal di atas kertas, tetapi menjadi problematik ketika jumlah personel terbatas dan wilayah kerja sangat luas, ditambah banyaknya titik rawan konflik horizontal di Maluku.
Antara Optimalisasi Program dan Realitas Lapangan
Dengan kondisi yang ada, persoalan Polda Maluku bukan sekadar soal mengoptimalkan program, melainkan keberanian negara untuk menambah jumlah personel secara signifikan.
Tanpa itu, penguatan kapasitas hanya akan memeras energi anggota yang sudah bekerja di luar batas ideal.
Jika tujuan akhirnya adalah pelayanan publik yang prima dan penegakan hukum yang efektif, maka penambahan personel bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.
Mengabaikan fakta DSP yang timpang hanya akan melahirkan masalah baru: kelelahan internal, stagnasi pengungkapan kasus, dan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Di Maluku, persoalannya kini terang benderang.
Tinggal satu pertanyaan besar yang menunggu jawaban di tingkat pusat:
Apakah krisis personel Polda Maluku akan terus dianggap wajar, atau akhirnya diperlakukan sebagai keadaan darurat yang membutuhkan tindakan nyata? (*)