Harta Kekayaan Akhmad Syakhroza, Eks Irjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi, Capai Rp22 Miliar
January 03, 2026 08:17 AM


TRIBUNNEWS.COM - Berikut harta kekayaan Akhmad Syakhroza, eks Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang jadi tersangka korupsi.

Korps Pemberantasan Tipidkor Polri sebelumnya menetapkan Akhmad Syakhroza sebagai tersangka pada Rabu (31/12/2025) lalu.

Akhmad Syakhroza terjerat kasus pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tahun anggaran 2020.

Usai jadi tersangka, kehidupan Akhmad Syakhroza disorot publik, tidak terkecuali harta kekayaannya.

Pria yang kini tercatat sebagai Komisaris PT Pindad (Persero) memiliki harta sebanyak Rp.22.022.166.782.

Jumlah tersebut dia laporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024 lalu.

Akhmad Syakhroza sendiri pertama kali melaporkan hartanya pada 29 Desember 2011, dengan total Rp5.552.991.024

Kala itu, dia masih menjabat sebagai di PT Jasa Marga.

Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara, Mulai Disidik Sejak Agustus 2025

Berikut perkembangan harta kekayaan Akhmad Syakhroza dari tahun ke tahun:

  • 29 Desember 2011: Rp.5.552.991.024
  • 25 Oktober 2013: Rp.11.162.216.416
  • 12 Oktober 2010: Rp.5.558.349.814
  • 31 Desember 2017: Rp.9.494.960.979
  • 31 Desember 2018: Rp.8.789.438.988
  • 31 Desember 2019: Rp.8.963.189.164
  • 31 Desember 2020: Rp.9.902.988.382
  • 31 Desember 2021: Rp.15.137.164.652
  • 31 Desember 2022: Rp.22.250.142.802
  • 31 Desember 2023: Rp.23.306.568.577
  • 31 Desember 2024: Rp.22.022.166.782

Sementara rincian harta kekayaan terbaru  Akhmad Syakhroza sebagai berikut:

A.Tanah Dan Bangunan Rp. 18.319.017.300

  1. Tanah Dan Bangunan Seluas 108 M2/74 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Timur , Hasil Sendiri Rp. 410.000.000
  2. Tanah Dan Bangunan Seluas 515 M2/385 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Timur , Hasil Sendiri Rp. 6.817.912.375
  3. Tanah Dan Bangunan Seluas 504 M2/377 M2 Di Kab / Kota Kota Jakarta Timur , Hasil Sendiri Rp. 6.448.925.625
  4. Tanah Seluas 8.330 M2 Di Kab / Kota Kota Bengkulu , Hasil Sendiri Rp. 465.000.000
  5. Tanah Seluas 12.500 M2 Di Kab / Kota Kota Bengkulu , Hasil Sendiri Rp. 380.000.000
  6. Tanah Seluas 19.851 M2 Di Kab / Kota Kota Bengkulu , Hasil Sendiri Rp. 491.250.000
  7. Tanah Seluas 157 M2 Di Kab / Kota Kota Bengkulu , Hasil Sendiri Rp. 193.500.000
  8. Tanah Seluas 18 M2 Di Kab / Kota Kota Bengkulu , Hasil Sendiri Rp. 580.000.000
  9. Tanah Seluas 12 M2 Di Kab / Kota Kota Bengkulu , Hasil Sendiri Rp. 389.984.300
  10. Tanah Seluas 20 M2 Di Kab / Kota Kota Bengkulu , Hasil Sendiri Rp. 563.750.000
  11. Tanah Seluas 19.891 M2 Di Kab / Kota Kota Bengkulu Hasil Sendiri Rp. 796.375.000
  12. Tanah Seluas 600 M2 Di Kab / Kota Kota Palembang , Hasil Sendiri Rp. 215.000.000
  13. Tanah Seluas 13.230 M2 Di Kab / Kota Kota Bengkulu , Hasil Sendiri Rp. 235.000.000
  14. Tanah Seluas 11 M2 Di Kab / Kota Kota Bengkulu , Hasil Sendiri Rp. 332.320.000

B. Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 795.000.000

  1. Mobil, Toyota Fortuner Tahun 2004, Hasil Sendiri Rp. 100.000.000
  2. Mobil, Toyota Yaris Tahun 2011, Hasil Sendiri Rp. 110.000.000
  3. Mobil, Toyota Alphard 2.4 At Tahun 2010, Hasil Sendiri Rp. 550.000.000
  4. Mobil, Toyota Camry Tahun 2013, Hasil Sendiri Rp. 35.000.000

C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 207.125.000

D. Surat Berharga Rp. ----

E. Kas Dan Setara Kas Rp. 4.941.024.482

F. Harta Lainnya Rp. ----

Sub Total Rp. 24.262.166.782

Utang Rp. 2.240.000.000

Total Harta Kekayaan Rp. 22.022.166.782

Baca juga: Korupsi Kredit Ekspor 43 Juta Dolar AS, Eks Direktur LPEI & Bos MIF Jadi Tersangka

Penjelasan Soal Kasus

Kasus ini terkait pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tahun anggaran 2020.

Diketahui proyek pengadaan PJUTS tersebut memiliki nilai kontrak sebesar lebih dari Rp108 miliar atau tepatnya Rp108.997.596.000.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, ada total 3 tersangka dalam kasus ini.

Baik pihak ESDM maupun dari PT Len Industri, sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang produksi peralatan elektronik.

Mereka adalah:

  1. AS selaku Inspektur Jenderal Kementerian ESDM RI periode 2017–2023,
  2. HS selaku Sekretaris Ditjen EBTKE sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran periode 2019–2021,
  3. L yang menjabat sebagai Direktur Operasional PT Len Industri.

Totok menyebut proyek pengadaan PJUTS diduga kuat sarat penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. 

Saat proses lelang proyek ditemukan adanya permufakatan jahat untuk memenangkan PT Len Industri. 

Modus yang dilakukan antara lain berupa perubahan spesifikasi teknis, penggabungan paket pekerjaan, serta praktik post bidding yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan fakta bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, ada yang tidak terpasang, serta terdapat subkontrak tanpa persetujuan."

"Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.522.256.578,74," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (2/1/2026).

Informasi tambahan, penyidikan perkara pengadaan PJUTS Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020 telah kami mulai sejak 24 Januari 2023. 

Penyidik juga telah memeriksa sebanyak 56 orang saksi dan tiga orang ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah kantor terkait, serta memblokir 31 aset tidak bergerak yang diduga milik para tersangka.

Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Profil Akhmad Syakhroza

Dikutip dari ui.ac.id, Akhmad Syakhroza lahir di Bengkulu, 30 November 1963.

Ia kini telah berumur 62 tahun.

Akhmad Syakhroza lulus dari jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1987.

Diriya kemudian lanjut kuliah di State University, Ohio, Amerika Serikat.

Baca juga: Polri Tetapkan 3 Tersangka pada Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJUTS, Kerugian Capai Rp 19 Miliar

Ia mendapatkan gelar Master bidang Accounting, Finance, and Information System pada 1991.

Kemudian meraih doktor bidang Organization Behavior and Management Accounting dari Faculty of Business and Public Management, Edith Cowan University, Perth, Australia pada 2001.

Akhmad Syakhroza lalu aktif mengajar di Fakultas Ekonomi UI.

Dirinya juga sempat jadi auditor, konsultan sampai dengan komite audit perusahaan swasta.

Jadi Irjen Kementerian ESDM

KASUS KORUPSI - Akhmad Syakhroza (Kiri)
KASUS KORUPSI - Akhmad Syakhroza (Kiri) (Dok. ESDM)

Akhmad Syakhroza lalu dipercaya sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ia dilantik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, pada hari Rabu, 28 Maret 2018 silam.

Dikutip dari esdm.go.id, sebelum menjabat sebagai Inspektur Jenderal, Akhmad Syakhroza adalah Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Tata Kelola dan Kelembagaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.

Akhmad Syakhroza kemudian purna tugas pada 2023.

Pada 2024, Akhmad Syakhroza diangkat menjadi Komisaris PT Pindad (Persero).

PT Pindad adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang manufaktur peralatan pertahanan dan keamanan.

Akhmad Syakhroza didapuk jadi Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-301/MBU/12/2024 dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri selaku Para Pemegang Saham PT Pindad Nomor: 010/KRUPS/LEN-PINDAD/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024.

(Tribunnews.com/Endra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.