TRIBUNNEWS.COM - Berikut harta kekayaan Akhmad Syakhroza, eks Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang jadi tersangka korupsi.
Korps Pemberantasan Tipidkor Polri sebelumnya menetapkan Akhmad Syakhroza sebagai tersangka pada Rabu (31/12/2025) lalu.
Akhmad Syakhroza terjerat kasus pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tahun anggaran 2020.
Usai jadi tersangka, kehidupan Akhmad Syakhroza disorot publik, tidak terkecuali harta kekayaannya.
Pria yang kini tercatat sebagai Komisaris PT Pindad (Persero) memiliki harta sebanyak Rp.22.022.166.782.
Jumlah tersebut dia laporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2024 lalu.
Akhmad Syakhroza sendiri pertama kali melaporkan hartanya pada 29 Desember 2011, dengan total Rp5.552.991.024
Kala itu, dia masih menjabat sebagai di PT Jasa Marga.
Baca juga: Kejagung Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang di Konawe Utara, Mulai Disidik Sejak Agustus 2025
Berikut perkembangan harta kekayaan Akhmad Syakhroza dari tahun ke tahun:
Sementara rincian harta kekayaan terbaru Akhmad Syakhroza sebagai berikut:
A.Tanah Dan Bangunan Rp. 18.319.017.300
B. Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 795.000.000
C. Harta Bergerak Lainnya Rp. 207.125.000
D. Surat Berharga Rp. ----
E. Kas Dan Setara Kas Rp. 4.941.024.482
F. Harta Lainnya Rp. ----
Sub Total Rp. 24.262.166.782
Utang Rp. 2.240.000.000
Total Harta Kekayaan Rp. 22.022.166.782
Baca juga: Korupsi Kredit Ekspor 43 Juta Dolar AS, Eks Direktur LPEI & Bos MIF Jadi Tersangka
Kasus ini terkait pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) pada Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tahun anggaran 2020.
Diketahui proyek pengadaan PJUTS tersebut memiliki nilai kontrak sebesar lebih dari Rp108 miliar atau tepatnya Rp108.997.596.000.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan, ada total 3 tersangka dalam kasus ini.
Baik pihak ESDM maupun dari PT Len Industri, sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang produksi peralatan elektronik.
Mereka adalah:
Totok menyebut proyek pengadaan PJUTS diduga kuat sarat penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Saat proses lelang proyek ditemukan adanya permufakatan jahat untuk memenangkan PT Len Industri.
Modus yang dilakukan antara lain berupa perubahan spesifikasi teknis, penggabungan paket pekerjaan, serta praktik post bidding yang bertentangan dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan fakta bahwa sebagian pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, ada yang tidak terpasang, serta terdapat subkontrak tanpa persetujuan."
"Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.522.256.578,74," ujarnya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Jumat (2/1/2026).
Informasi tambahan, penyidikan perkara pengadaan PJUTS Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020 telah kami mulai sejak 24 Januari 2023.
Penyidik juga telah memeriksa sebanyak 56 orang saksi dan tiga orang ahli, melakukan penggeledahan di sejumlah kantor terkait, serta memblokir 31 aset tidak bergerak yang diduga milik para tersangka.
Kini, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Dikutip dari ui.ac.id, Akhmad Syakhroza lahir di Bengkulu, 30 November 1963.
Ia kini telah berumur 62 tahun.
Akhmad Syakhroza lulus dari jurusan Akuntansi, Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (UI) pada tahun 1987.
Diriya kemudian lanjut kuliah di State University, Ohio, Amerika Serikat.
Baca juga: Polri Tetapkan 3 Tersangka pada Kasus Dugaan Korupsi Proyek PJUTS, Kerugian Capai Rp 19 Miliar
Ia mendapatkan gelar Master bidang Accounting, Finance, and Information System pada 1991.
Kemudian meraih doktor bidang Organization Behavior and Management Accounting dari Faculty of Business and Public Management, Edith Cowan University, Perth, Australia pada 2001.
Akhmad Syakhroza lalu aktif mengajar di Fakultas Ekonomi UI.
Dirinya juga sempat jadi auditor, konsultan sampai dengan komite audit perusahaan swasta.
Akhmad Syakhroza lalu dipercaya sebagai Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ia dilantik Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan, pada hari Rabu, 28 Maret 2018 silam.
Dikutip dari esdm.go.id, sebelum menjabat sebagai Inspektur Jenderal, Akhmad Syakhroza adalah Staf Khusus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Tata Kelola dan Kelembagaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.
Akhmad Syakhroza kemudian purna tugas pada 2023.
Pada 2024, Akhmad Syakhroza diangkat menjadi Komisaris PT Pindad (Persero).
PT Pindad adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang manufaktur peralatan pertahanan dan keamanan.
Akhmad Syakhroza didapuk jadi Komisaris berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-301/MBU/12/2024 dan Direktur Utama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Len Industri selaku Para Pemegang Saham PT Pindad Nomor: 010/KRUPS/LEN-PINDAD/XII/2024 tanggal 16 Desember 2024.
(Tribunnews.com/Endra)