Oleh: Wilhelmus Mustari Adam
Dosen Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Katolik Widya Mandira Kupang dan Mahasiswa Program Doktor Ilmu Akuntansi Sektor Publik
Universitas Brawijaya, Malang.
POS-KUPANG.COM - Tata kelola kepemerintahan yang baik (good governance) dapat dicapai melalui implementasi tiga aspek utama yakni pengawasan, pengendalian, dan pemeriksaan. Ketiga aspek ini tentunya berbeda, baik dalam konsepsi maupun aplikasinya.
Dalam konteks pengawasan keuangan daerah (APBD) sangat krusial peran ini dapat dilakukan untuk menjamin agar pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai rencana, tujuan, dan peraturan yang telah ditetapkan.
Bentuk pengawasanya pula dapat dilakukan melalui pengawasan secara fungsional oleh lembaga seperti BPK, BPKP, Inspektorat, dan oleh lembaga legislatif; pengawasan internal (kepada bawahan); dan pengawasan Yudisial (MK dan MA).
Baca juga: Resahkan Warga, Aksi Balap Liar di Oesao Dibubarkan Aparat Kepolisian
Pada tahun 2024, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali merilis data temuan pemeriksaan semester I dan II. Temuan ini mengungkapkan permasalahan keuangan negara mencapai angka fantastis sebesar Rp59,62 triliun.
Angka ini terdiri dari Rp12,64 triliun pada semester I dan Rp46,98 triliun pada semester II.
Di tengah besarnya nilai temuan ini, tentunya muncul pertanyaan mendasar: sejauh mana efektivitas pengawasan internal pemerintah daerah, khususnya peran Inspektorat sebagai garda terdepan pencegahan penyimpangan keuangan?
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi studi kasus menarik untuk menjawab pertanyaan tersebut.
Meskipun seluruh 23 entitas pemerintah daerah di NTT meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk LKPD tahun 2023, data BPK Perwakilan Provinsi NTT mengungkap fakta yang kontradiktif.
Terdapat 368 temuan dengan 569 permasalahan senilai Rp73 miliar, yang mencakup ketidakpatuhan peraturan perundang-undangan (289 masalah), kelemahan Sistem Pengendalian Intern/SPI (180 masalah), dan ketidakekonomisan serta ketidakefektifan (100 masalah).
Paradoks Opini WTP dan Banyaknya Temuan
Opini WTP seharusnya menjadi indikator bahwa laporan keuangan telah disajikan secara wajar dan sistem pengendalian intern berfungsi memadai.
Namun, realitas di NTT menunjukkan sebaliknya. Dengan 368 temuan dari 37 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), rata-rata setiap entitas memiliki hampir 10 temuan.
Angka ini mengindikasikan bahwa pengawasan preventif Inspektorat belum optimal dalam mendeteksi dan mencegah penyimpangan sebelum pemeriksaan BPK dilakukan.
Perbandingan data tahun 2023 dan 2024 memberikan gambaran yang lebih mengkhawatirkan. Pada tahun 2023, BPK menemukan 464 temuan dengan nilai permasalahan Rp65,69 miliar.
Tahun 2024, meskipun jumlah temuan menurun menjadi 368, terdapat fakta bahwa jumlah permasalahan juga turun dari 920 menjadi 569.
Penurunan ini bisa jadi merupakan perbaikan, namun nilai permasalahan yang masih mencapai Rp73 miliar menunjukkan bahwa substansi penyimpangan belum terselesaikan secara fundamental.
Secara nasional, data IHPS I tahun 2024 menunjukkan bahwa pemerintah daerah menyumbang 13.383 permasalahan dari total 16.518 permasalahan (81 persen), dengan nilai mencapai Rp3,56 triliun.
Pada semester II, pemerintah daerah tetap mendominasi dengan 3.961 permasalahan dari 6.857 total permasalahan (57,7 persen), senilai Rp816,56 miliar.
Pola ini konsisten dengan temuan di NTT, di mana mayoritas permasalahan adalah ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Yang memprihatinkan, kelemahan SPI secara nasional mencapai 7.055 permasalahan (42,7 persen) pada semester I dan 1.436 permasalahan (20,94 persen) pada semester II.
Kelemahan SPI ini seharusnya menjadi tanggung jawab utama Inspektorat untuk mengidentifikasi dan memperbaiki. Fakta bahwa angka ini masih tinggi menunjukkan bahwa fungsi pengawasan internal belum berjalan sebagaimana mestinya.
Inspektorat daerah, sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), memiliki mandat untuk melakukan pengawasan, pembinaan, dan konsultansi guna memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Namun, tingginya temuan BPK mengindikasikan tidak berjalanya pengawasan Inspektorat dan beberapa permasalahan struktural dalam fungsi Inspektorat.
Padahal, lembaga Inspektoratlah yang harus memastikan terlebih dahulu kesiapan Pemda dalam hal akan diaudit oleh BPK.
Pertama, pendekatan reaktif ketimbang preventif. Inspektorat cenderung melakukan pemeriksaan setelah kegiatan selesai, bukan melakukan pendampingan dan konsultansi saat proses berlangsung.
Kedua, kapasitas dan kompetensi SDM yang masih terbatas. Kompleksitas regulasi keuangan negara menuntut auditor internal yang kompeten, namun realitas menunjukkan masih banyak Inspektorat yang kekurangan tenaga ahli.
Ketiga, independensi yang lemah. Sebagai bagian dari struktur pemerintah daerah, Inspektorat seringkali menghadapi dilema antara profesionalitas dan tekanan politik atau relasi kedinasan.
Oleh karena itu, pada umumnya lebih memilih jalur aman dan loyal untuk tidak berlawanan dengan realitas lapangan (kekuasaan).
Di NTT, dengan 180 permasalahan terkait kelemahan SPI dari total 569 permasalahan (31,6 persen), jelas bahwa sistem kontrol internal masih rapuh.
Permasalahan seperti penganggaran yang tidak tepat, penyusunan laporan keuangan yang keliru, hingga pengelolaan aset yang bermasalah seharusnya dapat dideteksi oleh Inspektorat sebelum pemeriksaan BPK.
Opini WTP bukan tujuan akhir, melainkan konsekuensi atau indikator dari tata kelola keuangan yang baik.
Pemerintah daerah di NTT perlu mengubah paradigma bahwa pengawasan adalah mitra strategis, bukan sekadar formalitas administratif.
Inspektorat harus ditransformasi dari watchdog menjadi partner yang memberikan nilai tambah melalui quality assurance dan advisory.
Beberapa langkah strategis perlu dilakukan. Pertama, penguatan kapasitas SDM Inspektorat melalui pelatihan berkelanjutan dan sertifikasi profesional.
Kedua, pemanfaatan teknologi informasi untuk sistem monitoring dan early warning.
Ketiga, penguatan independensi melalui mekanisme pelaporan langsung kepada kepala daerah dan DPRD.
Keempat, koordinasi yang lebih erat dengan BPK untuk menindaklanjuti rekomendasi pemeriksaan.
Data nasional menunjukkan bahwa dari permasalahan yang ditemukan, pemerintah telah menyetorkan aset dan uang ke kas negara/daerah sebesar Rp1,61 triliun (semester I) dan Rp1,008 triliun (semester II).
Ini adalah langkah positif, namun seharusnya penyimpangan ini tidak terjadi jika pengawasan internal berfungsi optimal.
Tingginya temuan BPK di NTT dan secara nasional merupakan cermin belum optimalnya peran Inspektorat dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Opini WTP yang diraih seluruh Pemda di NTT tidak boleh menjadi zona nyaman, karena substansi permasalahan masih signifikan.
Saatnya Inspektorat bertransformasi dari sekadar auditor menjadi konsultan dan mitra pembangunan yang mampu mencegah penyimpangan sejak dini, bukan hanya menemukan kesalahan setelah terjadi.
Hal ini disebabkan Inspektorat seringkali terjebak dalam rutinitas administratif, tekanan politik, dan keterbatasan kompetensi. Hanya dengan pengawasan internal yang kuat, akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara-daerah dapat diwujudkan untuk kesejahteraan rakyat.
Tanpa komitmen kuat diri Inspektorat, kita hanya akan merayakan ulang tahun penyimpangan dan korupsi dalam pengelolaan keuangan Negara.
Semoga semangat awal tahun baru 2026, Inspektorat di NTT lebih meningkatkan lagi peran pengawasannya.
Temuan BPK menjadi masukan berarti dan krusial saat ini dalam mencegah penyimpangan atau ketidakpatuhan pengelolaan keuangan. Mari berkolaborasi membangun tekad mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik di bumi Flobamora. (*)