TRIBUNJATENG.COM, DEMAK – Kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja pesilat Pagar Nusa berusia 17 tahun di Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, terus ditangani secara intensif oleh kepolisian.
Hingga saat ini, Polres Demak telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak menjalankan rangkaian penyelidikan mendalam, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.
Dari total tujuh tersangka, tiga orang merupakan pelaku dewasa, sedangkan empat lainnya berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, menegaskan bahwa pengusutan perkara belum selesai.
Ia menyatakan, penyidik masih terus mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dan membuka peluang adanya tersangka tambahan.
“Pemeriksaan masih terus kami lakukan. Perkara ini belum berhenti, dan akan kami ungkap secara menyeluruh,” ujar Anggah saat gelar perkara, Jumat (2/1/2026).
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (26/12/2025) sekitar pukul 01.20 WIB.
Saat itu, petugas piket SPKT Polsek Mranggen menerima laporan dari masyarakat terkait adanya keributan dan seorang korban yang tergeletak di depan Pasar Ganefo, Kecamatan Mranggen.
Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan tindakan pengamanan dengan melerai keributan dan menghentikan aksi pemukulan.
Baca juga: Bupati Sadewo Optimistis Persibas Banyumas Tembus Liga 3 Usai Hibahkan Bus Operasional
Baca juga: Rp114 Juta Milik Warga Pekalongan Melayang Ditipu Pria di Facebook, Berawal dari Order Susu
Baca juga: Mengenal Mortir 81 Tamera yang Gegerkan Warga Purwodadi, Berikut Spesifikasi hingga Fungsinya
Korban yang ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri kemudian dievakuasi ke RSU Pelita Anugerah Mranggen untuk mendapatkan perawatan medis.
Meski sempat mendapatkan penanganan intensif dan dinyatakan masih hidup, korban akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Peristiwa tersebut kemudian ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Demak.
Adapun tujuh tersangka yang telah ditetapkan masing-masing berinisial WS (28) warga Kabupaten Grobogan; MBS (21) dan REA (18) warga Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak; serta empat ABH yakni MIF (16) warga Karangawen, HNA (17) dan SAP (16) warga Kecamatan Mranggen, serta AJA (17) warga Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang.
Pelaku Tak Terlibat Kelompok Geng
Terkait isu keterlibatan kelompok gangster, pihak kepolisian memastikan informasi tersebut tidak benar.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka tidak terafiliasi dengan geng atau kelompok tertentu.
“Tidak ada geng atau kelompok. Mereka masyarakat biasa, sebagian hanya nongkrong di pinggir jalan,” jelas Anggah.
Polisi juga belum menemukan adanya provokator atau pihak yang mengomandoi pengeroyokan tersebut.
Meski begitu, penyidik memastikan akan terus memburu seluruh pihak yang terlibat, baik di lokasi kejadian pertama maupun lanjutan.
Polres Demak mengimbau masyarakat tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada kepolisian.
Orang tua juga diminta berperan aktif mengawasi aktivitas anak, terutama pada malam hari.
“Pastikan anak sudah berada di rumah sebelum pukul 22.00 WIB. Ini penting untuk mencegah kenakalan remaja dan tindak kekerasan,” tegasnya. (Rad)