TRIBUNJOGJA.COM - Korban perlu mendapatkan dukungan moral agar berani melaporkan kejadian yang menimpanya untuk memberi efek jera kepada pelaku.
Berikut ini langkah langkah yang bisa dilakukan untuk melaporkan pelaku.
Pilih Jalur Pelaporan bisa lebih dari satu
Laporan Pidana ke Polisi
Korban bisa melapor ke:
Kepolisian Republik Indonesia (Polres/Polsek)
Dasar hukum kuat:
UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
Catatan penting:
Status resign tidak menggugurkan laporan
Jabatan pelaku bukan penghalang hukum
Bisa minta penyidik perempuan
Jika ditolak atau dipersulit bisa meminta SP2HP tertulis.
Lapor ke Lembaga Perlindungan Korban
Ini sangat dianjurkan, terutama jika korban trauma.
Komnas Perempuan
UPTD PPA (di tingkat daerah)
LSM pendamping korban kekerasan seksual (LBH, dll)
Di Lembaga ini korban akan mendapatkan pendampingan hukum dan pendampingan psikologis
Laporan Etik / Administratif
Jika kantor pelaku adalah Instansi pemerintah bisa melapor ke Inspektorat / KASN, namun bila kantor pelaku adalah Swasta bisa lapor ke HR pusat atau holding, ke Dewan direksi, Komisaris hingga Asosiasi profesi bila ada.
Meski korban resign, pelaku tetap bisa dikenai sanksi etik.
Bila takut atau trauma untuk datang langsung korban bisa datang didampingi atau menghubungi dulu lembaga pendamping dan meminta laporan dibuat tanpa konfrontasi langsung.
Untuk diketahui pelecehan seksual bukan delik aduan biasa negara punya kewajiban melindungi korban.
Hal yang Perlu Ditegaskan
Resign bukan tanda setuju
Diam dulu bukan berarti lemah
Jabatan tinggi tidak memberi kekebalan
Korban berhak melapor kapan pun selama belum daluwarsa
Korban berhak atas pemulihan psikologis
Contoh Kalimat Awal Saat Melapor
Jika korban bingung harus bicara bagaimana:
“Saya ingin melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh atasan saya saat saya masih bekerja di perusahaan tersebut. Saya sudah mengundurkan diri, tetapi peristiwa dan dampaknya masih saya alami sampai sekarang.”
Selama Ini Memilih Diam
Korban pelecehan seksual terpaksa memilih mengunci peristiwa pelecehan yang dialaminya rapat rapat. Korban pelecehan seksual cenderung memilih menghindari dampak lebih buruk bila kasus tersebut diungkap di lingkungan kerjanya.
Bila diungkap, salah satu konsekuensi yang harus dihadapi adalah terjadi ke RibuTan yang justru membuat korban mengalamI trauma berkepanjangan.
Mirisnya lagi, korban memilih resign atau keluar dari tempat kerjanya, lantaran merasa takut bila kasus pelecehan ini dibongkar akan ada stigma negatif tertuju pada dirinya.
Korban pelecehan seksual di lingkungan kerja kadang memilih menyimpan rapat rapat kasus pelecehan seksual yang dialaminya, bahkan akhirnya memilih resign atau keluar dari pekerjaannya lantaran mengalami trauma atau ketidaknyamanan yang hebat karena masih sering bertemu pelaku.
Parahnya lagi, bila pelaku adalah seorang pimpinan di tempat kerja korban. Korban memiliki risiko lebih besar bila mengungkap kasus tersebut karena ada relasi kuasa baik langsung maupu tidak langsung.
Baca juga: Jadwal Salat Wilayah DIY Jogja Sleman Bantul Hari Ini Sabtu 3 Januari 2026
Efek Sosial
Mungkin sebagian besar rekan kerja atau karyawan di lingkungan kantor tersebut bakal tak percaya bila pimpinan tersebut pelaku pelecehan seksual, bahkan bisa jadi, beberapa di antaranya bakal menyalahkan korban dan melakukan pembelaan terhadap pelaku yang dianggap sebagai junjungannya.
Pelaku dan anak buahnya yang selalu menganggap pelaku adalah sosok yang baik hati itu lupa, keluarga mereka bahkan suatu saat kelak bisa saja diposisi korban.
Pelaku pelecehan seksual bisa dibuat jera, tinggal menunggu waktu korban bila sudah bisa berdamai dengan dirinya sendiri bakal segera melaporkan kasus pelecehan yang menimpa dirinya dengan tujuan supaya pelaku kapok dan tidak ada korban lainnya.
Mungkin tidak semua korban pelecehan seksual berani melaporkan pelaku dengan beragam alasan.
Beberapa alasan mereka memilih diam adalah adanya relasi kuasa bila kasus terjadi di lingkungan kantor dilakukan oleh atasan, pimpinannya sendiri atau yang memiliki jabatan lebih kuat daripada korban.
Ditambah lagi, tidak adanya saksi mata bila telah terjadi tindakan pelecehan seksual, hal ini semakin mempersulit korban yang ingin melaporkan kejadian tersebut.
UU Ketenagakerjaan
Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.
Adapun jerat pidana bagi pelaku menurut Pasal 6 huruf c UU TPKS adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.
Sedangkan menurut KUHP lama yang masih berlaku dan KUHP baru yakni UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, pelecehan seksual atau perbuatan cabul yang dilakukan di tempat kerja oleh atasan, dapat dijerat dengan pasal berikut ini:
Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP Pasal 418 ayat (2) huruf a UU 1/2023
Dipidana dengan pidana yang sama (yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun).
1. Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:
a. Pejabat yang melakukan percabulan dengan bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga.
Di dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.
Setiap pekerja, baik laki-laki maupun perempuan berhak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan di tempat kerja, termasuk kekerasan yang dikategorikan sebagai pelecehan seksual.
***diolah dari beragam sumber*****
***BerdiriBersamaKorbanSampaiKapanpun !!!