2 Penadah Ponsel Curian di Kota Agung Tanggamus Ditangkap Polisi
January 03, 2026 01:19 PM

Tribunlampung.co.id, Tanggamus – Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan juncto ikut serta melakukan terhadap barang hasil pencurian berupa handphone. 

Dalam pengungkapan pada Selasa 30 Desember 2025, Polsek Kota Agung menangkap dua orang tersangka beserta barang bukti hasil kejahatan. 

Kedua tersangka inisial LJ (25) warga Dusun Lebak Jaya, Kelurahan Pasar Madang, Kota Agung dan EES (22) warga Pekon Pajajaran, Kecamatan Kota Agung Barat.

Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP Feriyantoni mengatakan, kasus ini berawal pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 05.30 WIB, di Pekon Pajajaran, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus. 

Saat itu korban, Hayani binti Rahawi (29), menyuruh anaknya mengambil handphone milik keluarga yang disimpan di dalam lemari ruang tengah rumah. 

Namun saat dicek, handphone tersebut sudah tidak berada di tempat penyimpanan.

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa bagian belakang rumah dan mendapati kondisi rumah telah dibobol oleh orang tidak dikenal. 

Akibat kejadian tersebut, dua unit handphone masing-masing merek Realme C11 dan Vivo Y22 raib digondol maling. 

“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 juta dan langsung melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Kota Agung,” kata Feriyantoni, Sabtu (3/1/2026).

Kapolsek menjelaskan, berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Kota Agung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus melakukan serangkaian penyelidikan. 

Dari hasil pengembangan, petugas memperoleh informasi bahwa salah satu handphone yakni Realme C11 hasil curian berada dalam penguasaan tersangka LJ.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap LJ di kediamannya, berikut diamankan satu unit handphone Realme C11 yang dilaporkan hilang ditemukan berada dalam penguasaan tersangka. 

Dari keterangan LJ, ia mengaku membeli handphone tersebut dengan harga Rp 120 ribu dari seseorang berinisial NH yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dengan perantara rekannya, EES (22) warga Pekon Pajajaran, Kecamatan Kota Agung Barat.

Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi bergerak cepat dan berhasil menangkap EES di kediamannya. 

“Kepada petugas, EES mengakui telah membantu NH menjual handphone hasil curian kepada Linggar Jati. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Kota Agung,”jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, modus para tersangka adalah melakukan penadahan dengan cara membeli dan membantu menjual barang hasil curian melalui media sosial dengan harga murah. 

“Motif pelaku didorong oleh faktor ekonomi untuk memperoleh keuntungan dari penjualan barang curian tersebut,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka LJ dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, sementara tersangka EES dijerat Pasal 480 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Kesempatan itu, dirinya mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

“Jika menjadi korban tindak pidana, agar segera melapor dan jika menemukan gangguan Kamtibmas dapat menghubungi layanan 110,” tandasnya. 

Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.