Biaya Bikin SIM A dan C Tahun 2026, Cek Rinciannya di Sini
Lisna Ali January 03, 2026 05:07 PM

TRIBUNPALU.COM - Biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada tahun 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Seluruh tarif tetap mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang sudah berlaku di tahun sebelumnya.

Untuk permohonan SIM A baru, pemohon diwajibkan membayar biaya PNBP sebesar Rp120.000 ke kas negara.

Sementara itu, biaya PNBP untuk pembuatan SIM C baru ditetapkan lebih rendah, yakni sebesar Rp100.000.

Di luar tarif PNBP, pemohon juga harus menyiapkan biaya untuk tes psikologi yang dipatok sebesar Rp100.000.

Terdapat pula biaya tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Baca juga: Demo Tanpa Izin Kini Diancam Bui 6 Bulan dalam Pasal 256 KUHP Baru

Biaya tes kesehatan dan tes psikologi dapat berbeda-beda tergantung kebijakan dan fasilitas layanan kesehatan di masing-masing daerah. 

Pihak kepolisian mengimbau agar pemohon datang dengan pakaian rapi, seperti kemeja, serta wajib mengenakan sepatu untuk proses identifikasi.

Pemohon juga disarankan membawa perlengkapan pribadi seperti pulpen untuk mengisi formulir dan uang tunai agar transaksi lebih cepat.

Dokumen pendukung seperti fotokopi KTP juga menjadi syarat wajib yang harus dibawa agar proses administrasi berjalan lancar.

Dengan biaya yang tetap stabil, masyarakat diharapkan bisa segera mengurus SIM secara resmi demi ketertiban dan keselamatan berkendara.

Baca juga: 13 Julukan Bulan Purnama yang Akan Menghiasi Langit Sepanjang 2026

Syarat pembuatan SIM baru

Syarat pembuatan SIM diatur dalam Pasal 7 Perpol No. 2 Tahun 2023, meliputi usia, administrasi, kesehatan, dan kelulusan ujian, berikut detailnya:

  • Mengisi formulir pendaftaran manual atau menunjukkan bukti pendaftaran elektronik
  • Melampirkan fotokopi e-KTP
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan mengemudi dari sekolah yang terakreditasi (berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan)
  • Melakukan perekaman sidik jari
  • Melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak (PNBP)

(*)

Sumber: Kompas.com/TribunJambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.