TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah Perketat Kriteria Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2026
Pemerintah secara resmi menetapkan kriteria yang lebih selektif dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini didasarkan pada penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama dalam menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca juga: Kementerian ATR/BPN Buka Lowongan Kerja, Ini 7 Posisi yang Tersedia
Langkah tersebut diambil guna memastikan program perlindungan sosial lebih tepat sasaran, dengan memprioritaskan kelompok masyarakat yang berada pada tingkat kesejahteraan terendah.
Transformasi kebijakan ini sebenarnya telah diinisiasi sejak pertengahan tahun 2025.
Prosesnya ditandai dengan upaya intensif Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dalam melakukan pemutakhiran data.
Baca juga: Kenali Sistem DTSEN Terbaru dan Cara Cek Penerima Bansos 2026 Disini!
Integrasi berbagai sumber data sosial ekonomi ke dalam satu sistem terpadu, yakni DTSEN, bertujuan untuk menciptakan sinkronisasi data yang lebih akurat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pemutakhiran data melalui DTSEN merupakan kebutuhan mendesak, yang awalnya difokuskan untuk mendukung penyaluran bantuan pada triwulan kedua tahun 2025 serta menjadi fondasi bagi program-program berkelanjutan di tahun-tahun berikutnya.
Baca juga: Cek Bansos Januari 2026 Langsung dari HP, Tanpa Ribet
Melalui sistem DTSEN, pemerintah mengklasifikasikan masyarakat ke dalam kelompok desil ekonomi berdasarkan tingkat kesejahteraannya.
Untuk tahun 2026, prioritas penyaluran bantuan difokuskan pada rumah tangga yang berada dalam kategori desil 1 hingga 5. Kelompok ini dinilai sebagai penduduk dengan kondisi sosial ekonomi yang paling rentan.
DTSEN dianggap sebagai acuan yang lebih komprehensif karena mencakup variabel data yang luas, meliputi tingkat pendapatan, kelayakan hunian, aksesibilitas pendidikan, hingga kepemilikan aset.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Anak Politisi PKS Cilegon Akhirnya Ditangkap
Dengan pendekatan berbasis data terpadu ini, pemerintah berkomitmen untuk:
Pemerintah memproyeksikan tiga program bantuan utama tetap akan disalurkan pada tahun anggaran 2026 untuk menyokong kebutuhan dasar masyarakat prasejahtera, yaitu:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH tetap menjadi tulang punggung bantuan sosial, menyasar kesehatan dan pendidikan KPM. Rincian alokasinya:
Ibu hamil & anak usia dini: Rp 3 juta/tahun (Rp 750.000 per tahap)
Lansia ≥60 tahun & penyandang disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun
Korban pelanggaran HAM berat: Rp 10,8 juta/tahun
Pendidikan: SD Rp 900.000/tahun, SMP Rp 1,5 juta/tahun, SMA Rp 2 juta/tahun
Baca juga: Cara Mudah Cek Penerima Bansos Januari 2026, Akses Situs Resmi Kemensos
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT juga akan dilanjutkan pada 2026. Setiap KPM menerima saldo elektronik Rp 200.000 per tahap, disalurkan melalui bank Himbara, dapat ditarik tunai atau dibelanjakan untuk kebutuhan pangan pokok sesuai ketentuan.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program ini fokus menekan angka putus sekolah. Besaran bantuan disesuaikan jenjang pendidikan: SD/SDLB Rp 450.000/tahun, SMP/SMPLB Rp 750.000/tahun, SMA/SMALB/Paket C Rp 1,8 juta/tahun.
Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan bansos secara mandiri menggunakan KTP melalui layanan daring Kemensos. Langkahnya:
Jika terdaftar, sistem menampilkan nama, usia, jenis bantuan, serta status pencairan. Bila muncul keterangan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, berarti KTP belum tercatat sebagai penerima bansos.
Baca juga: Cara Mudah Cek Penerima Bansos Januari 2026, Akses Situs Resmi Kemensos
Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi mengenai adanya program tambahan baru, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Kebijakan bantuan sosial untuk tahun anggaran 2026 tetap difokuskan pada tiga program utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Implementasi program-program tersebut akan didukung oleh penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) guna memastikan penetapan sasaran yang lebih akurat dan tajam.
Melalui langkah strategis ini, pemerintah mempertegas komitmennya dalam memastikan bahwa seluruh bantuan sosial menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan secara tepat sasaran.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memperbarui data kependudukan serta informasi sosial ekonomi secara berkala.
Hal ini diperlukan agar data individu tetap relevan dan terintegrasi dengan baik di dalam sistem berbasis data yang berlaku. (*)
Sumber: https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2026/01/02/203000788/pemerintah-perketat-bansos-2026-ini-daftar-bantuan-dan-cara-cek?page=2