TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG – Berdalih sebagai alat untuk menjaga diri menghadapi musuh tidak membuat pria inisial SS (49) lolos dari jeratan hukum.
Seorang warga asal Desa Pedamaran VI ini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, usai kedapatan menyelipkan sebilah pisau di pinggangnya saat melintas di wilayah Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada Sabtu (3/1/2026) malam.
Kapolsek Pedamaran, AKP Ilham Parlindungan menjelaskan tersangka terjaring saat petugas mencurigai gerak-geriknya.
Saat dilakukan penggeledahan tepat pukul 22.00 WIB, polisi menemukan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri tersangka.
"Begitu ditemukan sajam di badannya, tersangka langsung tidak berkutik. Anggota kami dengan sigap langsung mengamankan dan memborgol tersangka di tempat," ujar AKP Ilham saat dikonfirmasi pada Minggu (4/1/2026) pagi.
Menurutnya, saat diinterogasi tersangka memberikan alasan yang cukup mengejutkan. Ia mengaku sengaja membawa senjata tajam tersebut bukan untuk melakukan aksi kejahatan jalanan (begal), melainkan untuk berjaga-jaga karena merasa memiliki musuh.
Bahkan, SS sempat melontarkan pernyataan dalam bahasa daerah yang menunjukkan niatnya untuk menyerang lebih dulu jika bertemu seterunya atau orang yang hendak berbuat kejahatan.
"Aku sebenarnyo idak sering bawa pisau, tapi aku ini ado musuh. Jadi dari pada kagek aku diduluinyo, lemaklah aku dului (daripada nanti saya didahului, lebih baik saya mendahului)," ucap SS kepada petugas kepolisian.
Baca juga: 3 Motif AL Siswi SD Diduga Bunuh Ibu Kandung di Medan, Terinspirasi dari Game Online Pakai Pisau
Baca juga: Petantang-petenteng Bawa Pisau, Preman Kampung di Muara Meranjat Ogan Ilir Ditangkap, Resahkan Warga
Ditegaskan AKP Ilham penangkapan ini sangat krusial.
Jika tersangka tidak terjaring patroli kemungkinan akan terjadi duel atau perkelahian yang bisa memakan korban jiwa apabila bertemu dengan musuh yang dimaksud.
"Melalui kegiatan rutin ini, kami berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman di masyarakat. Bayangkan jika pelaku tak terjaring semalam, mungkin saja terjadi keributan yang lebih besar," tegasnya.
Dengan adanya kejadian ini, Polsek Pedamaran menghimbau masyarakat agar tidak membawa senjata tajam di tempat umum yang bukan diperuntukkan bagi profesinya. Polisi menegaskan akan mengambil tindakan hukum tegas bagi siapa pun yang melanggar.
"Kami minta masyarakat mengambil pelajaran dari kasus ini. Membawa sajam secara ilegal pelanggaran pidana. Mari kita jaga situasi tetap kondusif tanpa perlu cara kekerasan," tutupnya.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com